Test Footer 2

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Jumat, 13 April 2012

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). 

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia

Tanya:
ustad saya mengalami kencing menetes terus menerus, sedikit demi sedikit, kemaluan saya sudah dicuci dan diurut berkali-kali tetap saja menetes sedikit-sedikit, apakah solat saya sah ustad?

Jawab:
Jika itu penyakit, maka kondisi semacam ini bisa dianalogikan dg wanita istihadhoh. Wanita istihadhoh setiap kali shalat diperintahkan untuk berwudhu, jika di tengah2 shalat keluar darah, maka shalatnya tetap boleh ia lanjutkan tanpa perlu mengulangi wudhunya lagi.

Untuk beberapa kasus seperti orang yang terkena penyakit kencing manis, yang mana dia sering mengalami kencing susulan maka hukumnya adalah berusaha menghabiskan sisa kencingnya dengan mengurut dzakar-nya lalu berwudhu untuk setiap sholat dan sholat seperti biasa, adapun bila terasa masih mengeluarkan air maka hukum air tersebut dimaafkan dan sholatnya sah.

Adapun apa yang menimpa anda… jika terasa mengeluarkan air setelah kencing dan memang setelah diperiksa benar adanya air yang keluar, maka ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Yaitu memastikan telah mengurut kemaluan saat mengakhiri kencing, bila hal itu masih juga berlanjut maka air wadi tersebut jangganlah dianggap. Berwudhulah dan sholatlah karena hukumnya telah dimaafkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang kecuali apa yang mampu dia kerjakan

0 komentar:

Posting Komentar