Test Footer 2

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Kamis, 19 Juli 2012

Imsak Sahur (Dalam Tinjauan)

Soal: 
 
Assalamu'alaikum. kami sering menjumpai di masjid-masjid jadwal imsak sahur beberapa menit sebelum subuh. apakah hal ini dibenarkan? mohon penjelasannya. barakallahu fikum. (hamba Allah)

Jawaban:

syari'at memberikan batasan waktu makan sahur adalah adzan subuh. hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS.al-Baqarah:187)

Imam Suyuthi berkata: "ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari" (al-Iklil fi istinbath at-Tanzil I/359)

Dan syariat menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radiallahu anha berkata: "Kami sahur bersama Nabi Salallahu alaihi wassalam kemudian beliau berdiri untuk shalat subuh." Anas radiallahu anhu bertanya, "berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?" Zaid radiallahu anha menjawab, "lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat." (HR. Bukhari 1921 dan Muslim:1097)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur". (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)

Imsak telah melarang kita sdan memalingkan kita dari apa yang dibolehkan syari'at dan memalingkan kita dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.

"Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wassalam, dimana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka." (Shawatul bayan fi ahkamil adzan wa Iqamah hlm 116 oleh Abdul Qadir al-Jazairi)

Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu subuh, sedangkan orang-orang masih makan atau minum. akan tetapi, ini adalah urusan ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih.

Jika kita hidup di zaman Nabi Shallallahu alaihi wassalam, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam makan sahur jauh-jauh sebelum waktu subuh tiba?

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan "Termasuk Bid'ah yang mungkar yg telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan ramadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. oleh karenannya, sedikit sekali kebaikan yg mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak. Allahul musta'an." (Fathul Bari 4/199)

Syaikh al-Albani berkata "Dan termasuk faedah hadits ini adalah batilnya bid'ah imsak sebelum fajar sekitar 15 menit, karena mereka melakukan hal itu dengn alasan khawatir adzan subuh dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainnya saja mereka mengetahui keringanan ini, niscaya mereka tidak akan jatuh dalam kebid'ahan tersebut." (Tamamul Minah hlm. 417-418)

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum subuh adalah bukan patokan yg menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan baru dalam Islam yg menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Wallahu a'lam.

(disadur dari Majalah Al Furqon 127 edisi 1 tahun ke-12)
Sumber: http://www.facebook.com/notes/kurnianto-raharjo/imsak-sahur-dalam-tinjauan/10151024542961950

0 komentar:

Posting Komentar