Test Footer 2

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Senin, 09 Juli 2012

Kapan Waktu Buka Puasa di Pesawat ?

Pertanyaan:

Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kira satu jam sebelum adzan Maghrib. Maka, adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka? Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi?

Jawaban:

Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka Anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan Anda masih di udara, atau ketika Anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَت أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini, serta matahari telah tenggelam, maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka.” (Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya,

“Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?”

Jawab:

Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen).

Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 5468, 10/138

***

Dari sini kita dapat mengambil pelajaran, seandainya ada seseorang yang berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB ke Jayapura (Papua), berarti ia dapat berbuka puasa lebih cepat karena beda waktu antara Jakarta dan Jayapura adalah dua jam.

Artikel www.rumaysho.com

1 komentar:

Posting Komentar