Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 September 2012

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

Pertanyaan:
 
Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat? Benarkah keyakinan ini?


Dari: Ibnu

Jawaban:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang. Di antara dalil yang menunjukkah hal itu:

Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

“Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)

Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

في كل ذات كبد رطبة أجر

“Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, 
  2. tanpa melihat status dan tanpa memandang kond
  3. isi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.

Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.

Mitos Membunuh Biatang Saat Istri Hamil

Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya hamil. Beliau juga tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.

  • Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil.
  • Dalam konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh binatang saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua tantangan:
  • Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?

Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut?

Jika kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil. Dan perlu Anda ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, tapi dosanya sangat besar. karena itu, segera tinggalkan keyakinan ini.

Allahu a‘lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/

Kamis, 30 Agustus 2012

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?
Dari: Nuke

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, 

Pertanyaan yang sama pernah disampaikan ke lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih. Jawaban yang diberikan:

Jika seorang muslim telah melakukan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, yang bisa disimpulkan bahwa dia tidak boleh membatalkan puasanya tanpa udzur/alasan yang syar’i. Jika dia membatalkan puasa qadhanya, maka dia berdosa karena memutus ibadah wajib yang dia lakukan dan mempermainkannya. Hal ini juga dikuatkan denagn sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Hani’ radhiallahu ‘anha, yang ketika itu dia sedang puasa kemudian membatalkannya. Beliau bersabda:

أكنت تقضين شيئاً
“Apakah kamu akan mengqadhanya?”
Ummu Hani menjawab: ‘Tidak’

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
فلا يضرك إن كان تطوعاً
“Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)

Keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak masalah, jika itu puasa sunah.”

Menunjukkan bahwa jika itu puasa wajib, kemudian dibatalkan tanpa udzur maka itu akan menjadi masalah baginya, yang artinya itu berdosa.

Adapun udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasa qadhanya sama denagn udzur yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, di antaranya:
  1. Sakit keras, yang bisa bertambah parah jika digunakan untuk puasa atau tertunda penyembuhannya.
  2. Safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya.
  3. Hamil atau menyusui.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Minggu, 26 Agustus 2012

Hukum Jimat Dalam Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir). 

Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat
  1. Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
  2. Jimat keberuntungan
  3. Jimat penghasilan
  4. Jimat penglaris dagangan
  5. Jimat kekuatan dan keberanian
  6. Jimat kebal senjata tajam
  7. Jimat perlindungan diri
  8. Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
  9. Jimat kecintaan
  10. Jimat keselamatan, dll
Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?


Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.

Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat 

Allah ta’ala menegaskan,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?”  [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala. 

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. 

Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat. Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].”
[Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]

FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara:  
  • Pertama, dengan dalil syar’i dan  
  • Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.
Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.

Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikro organisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.

Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakannya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan: 
  • Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.
  • Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.
  • Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat 

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.

Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.”
[HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.

Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.

Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2012/08/25/hukum-jimat-dalam-islam/

Artikel Lain Seputar Dukun, Jimat dan Tathayyur:
  1. BULAN SURO, Bulan Penuh Musibah dan Kesialan?
  2. Muharram (Suro) Bulan Keramat ?
  3. Kesyirikan di Bulan Suro
  4. Dukun, Tukang Ramal, dan Zodiak
  5. Dukun, Paranormal atau Sejenisnya, Mereka Adalah Penjahat !!
  6. Beberapa Tanda-tanda Tukang Sihir dan Dukun
  7. Bolehkah Percaya kepada Tradisi?
  8. Ini Bukan Sekedar Ritual !
  9. J I M A T
  10. Ada Apa Antara Rezeki dan Jimat? 
  11. Kesyirikan pada Jimat dan Rajah
  12. Berkah Bukan Dari Jimat Penglaris
  13. Kesyirikan pada Rajah (Azimat) dengan Tulisan Arab
  14. Kunci-Kunci Ilmu Gaib, Hanya Allah Yang Mengetahuinya
  15. Mengaku Mengetahui Ilmu Ghaib Dengan Membaca Telapak Tangan, Cangkir atau Lainnya
  16. Hukum Membaca Ramalan Bintang, Zodiak dan Shio
  17. Adakah "Kualat," "Pamali," atau Pesimis Karena Sesuatu Dalam Islam?
  18. Hadits Tentang “Kesialan”
  19. Beranggapan Sial dengan Angka 13  
  20. Pandangan Islam Tentang Ilmu Tenaga Dalam
  21. Membongkar Kedok Dukun Berlabel Ustadz atau Kyiai  
Artikel lain seputar Akidah, silahkan lihat di Daftar Isi.

Kamis, 23 Agustus 2012

Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Orang yang Meninggalkan Shalat

Untuk mengetahui bagaimana pendapat beliau rahimahullah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka – setidaknya - langkah yang mesti ditempuh adalah mencermati perkataan beliau yang ada di kitab-kitab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ashhaab atau ulama madzhab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ulama lain. Oleh karena itu, melalui artikel ini saya akan mengajak Pembaca sekalian untuk mengetahui apa sebenarnya pendapat beliau dalam permasalahan ini.

Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. 

حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ.
“Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528].

Dari sini dapat kita ketahui pendapat Asy-Syaafi’iy bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan selama ia mengakui kewajibannya, statusnya masih muslim. Hukum bunuh yang dijatuhkan kepadanya adalah sebagai hadd, bukan karena kekafirannya. Ini ditegaskan oleh pernyataan para ulama madzhab beliau (Syaafi'iyyah) sebagaimana di bawah.

Al-Baghawiy rahimahullah berkata :
وَذَهَبَ الآخَرُونَ إِلَى أَنَّهُ لا يُكَفَّرُ، وَحَمَلُوا الْحَدِيثَ عَلَى تَرْكِ الْجُحُودِ، وَعَلَى الزَّجْرِ وَالْوَعِيدِ.وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، وَمَكْحُولٌ، وَمَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ: تَارِكُ الصَّلاةِ كَالْمُرْتَدِّ، وَلا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الدِّينِ.
“Ulama lain berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat) tidak dikafirkan. Mereka membawa pengertian hadits[1] pada meninggalkan karena juhuud (pengingkaran), juga pada pengertian celaan dan ancaman. Hammaad bin Zaid, Mak-huul, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy berkata : Orang yang meninggalkan shalat seperti orang murtad, namun ia tidak keluar dari agama” [Syarhus-Sunnah, 2/180].

An-Nawawiy rahimahullah berkata :
في مذاهب العلماء فيمن ترك الصلاة تكاسلا مع اعتقاده وجوبها: فمذهبنا المشهور ما سبق انه يقتل حدا ولا يكفر وبه
“Dalam madzhab-madzhab para ulama terhadap orang yang meninggalkan shalat karena malas bersamaan dengan keyakinan akan kewajibannya, maka madzhab kami (yaitu madzhab Syaafi’iyyah – Abul-Jauzaa’) yang masyhuur adalah sebagaimana yang telah lewat yaitu ia dibunuh sebagai hadd, namun tidak dikafirkan” [Al-Majmuu’, 3/16]. 

فذهب مالك والشافعي رحمهما الله والجماهير من السلف والخلف إلى أنه لا يكفر بل يفسق ويستتاب فإن تاب وإلا قتلناه حدا كالزاني المحصن ، ولكنه يقتل بالسيف
“Maalik dan Asy-Syaafi’iy rahimahumallah serta jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun masih mengakui kewajibannya – Abul-Jauzaa’) tidak dikafirkan, namun difasikkan dan diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat (maka diterima), dan jika tidak, maka kita membunuhnya sebagai hadd seperti pelaku zina muhshan....” [Syarh Shahih Muslim, lihat : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=268&idto=273&bk_no=53&ID=44].

Al-Maawardiy rahimahullah berkata :
وَإِنْ لَمْ يَتُبْ وَأَقَامَ عَلَى امْتِنَاعِهِ مِنْ فِعْلِهَا فَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِيهِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ : أَحَدُهَا : وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ أَنَّ دَمَهُ مُبَاحٌ وَقَتْلَهُ وَاجِبٌ ، وَلَا يَكُونُ بِذَلِكَ كَافِرًا .
“Apabila ia tidak bertaubat dan menolak meninggalkan perbuatannya[2], para ulama berselisih pendapat dalam tiga madzhab. Pertama, yaitu madzhab Asy-Syaafi’iy dan Maalik yang menyatakan darahnya boleh (ditumpahkan) dan membunuhnya adalah wajib, namun ia tidak dikafirkan......” [Al-Haawiy, 2/525].

Pernyataan ulama non-Syaafi’iyyah tentang pendapat Asy-Syaafi’iy dapat dituliskan secara ringkas sebagai berikut :

Abu Ismaa’iil Ash-Shaabuniy rahimahullah berkata :
وذهب الشافعي ، وأصحابه، وجماعة من علماء السلف- رحمة الله عليهم أجمعين – إلى أنه لا يكفر به – ما دام معتقداً لوجوبها – وإنما يتوجب القتل كما يستوجبه المرتد عن الإسلام . وتأولوا الخبر : من ترك الصلاة جاحداً لها ؛ كما أخبر سبحانه عن يوسف عليه السلام أنه قال: (إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون) ، ولم يك تلبس بكفر ففارقه ؛ ولكن تركه جاحداً له.
“Adapun Asy-Syaafi’iy dan shahabat-shahabatnya, serta sekelompok ulama salaf – semoga Allah merahmati mereka semua – berpendapat bahwa orang tersebut tidak dikafirkan dengannya, selama ia meyakini tentang kewajibannya. Hanya saja, ia wajib dibunuh (sebagai hadd) seperti halnya wajib dibunuhnya orang yang murtad dari Islam. Mereka menakwilkan hadits di atas dengan : ‘orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya’. Hal itu sebagaimana firman Allah subhaanahu  tentang Yuusuf ‘alaihis-salaam : ‘Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka ingkar kepada hari kemudian’ (QS. Yuusuf : 37). Yuusuf meninggalkan agama mereka bukan karena kekufuran yang samar, akan tetapi karena keingkaran mereka terhadap Allah dari hari kiamat” [‘Aqiidatus-Salaf wa Ashhaabul-Hadiits, hal. 84].

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
والرواية الثانية يقتل حدا مع الحكم بإسلامه كالزاني المحصن وهذا اختيار أبي عبد الله بن بطة وأنكر قول من قال : أنه يكفر وذكر أن المذهب على هذا لم يجد في المذهب خلافا فيه وهذا قول أكثر الفقهاء وقول أبي حنيفة و مالك و الشافعي
“Dan riwayat yang kedua menyatakan bahwa ia dibunuh sebagai hadd bersamaan dengan status keislaman dirinya (bukan kafir – Abul-Jauzaa’) seperti pezina muhshan. Pendapat ini dipilih oleh Abu ‘Abdillah bin Baththah, dan ia mengingkari perkataan orang yang mengatakan bahwasannya orang tersebut dikafirkan. Dan ia (Ibnu Baththah) menyebutkan bahwasannya madzhab Hanaabilah ada di atas pendapat ini, dan ia tidak mendapatkan adanya perselisihan dalam madzhab. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan fuqahaa, dan juga merupakan pendapat Abu Haniifah, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy...” [Al-Mughniy, 2/297].

Adapun para ulama kontemporer, maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan shalat menurut Asy-Syaafi’iy ?, maka beliau menjawab :
 المعروف عن مذهب الشافعية أنهم لا يرون كفر تارك الصلاة ولكن الأدلة تدل على كفره والواجب على المؤمن اتباع ما دل عليه كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم 
“Yang ma’ruf dalam madzhab Asy-Syaafi’iyyah bahwasannya mereka tidak berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Akan tetapi dalil-dalil menunjukkan akan kekafirannya, dan wajib bagi seorang mukmin untuk mengikuti dalil yang terdapat dalam Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam....” [sumber : http://islamancient.com/play.php?catsmktba=38082].

Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab Al-‘Aqil berkata saat memberikan kesimpulan pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah dalam hal ini :
والحاصل أن الشافعي رحم الله يرى عدم كفر تارك الصلاة كسلا.....
“Dan kesimpulannya, Asy-Syaafi’iy rahimahullah berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas.....” [Manhaj Al-Imaam Asy-Syaafi’iy, hal. 220]. 

Catatan Penting :
Ath-Thahawiy rahimahullah berkata :
وقد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه
Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” [Musykiilul-Aatsaar, 4/228].

Ini adalah wahm dari Ath-Thahawiy rahimahullah karena menyelisihi perkataan Asy-Syaafi’iy sendiri dan juga para ulama lain sebagaimana disebutkan di atas. Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy hafidhahullah menegaskan penyelisihan Ath-Thahawiy tersebut Sabiilun-Najaah [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=8089].

Ini saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

NB : Tulisan ini bukan bertujuan membahas hukum orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi terbatas membahas pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah sebagaimana tertera dalam judul artikel.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor].
http://abul-jauzaa.blogspot.com/ 


[1]  Yaitu hadits :
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ
(Batas) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat”.
[2]   Yaitu menolak meninggalkan perbuatannya meninggalkan shalat – bersamaan dengan pengakuannya akan kewajiban shalat pada dirinya – Abul-Jauzaa’.


Selasa, 21 Agustus 2012

Terbisu Saat Sholat


Diantara kesalahan sholat yang banyak tersebar di masyarakat, adanya sebagian orang yang terdiam bisu, tanpa membaca sesuatu apapun di antara dzikir-dzikir dan bacaan-bacaan dalam sholat, baik itu berupa takbir, bacaan surat, dzikir ruku’, dzikir sujud, tasyahhud, dan lainnya. Orang-orang yang semodel ini, hanya mencukupkan diri dengan bacaan dalam hati; seakan-akan sholat itu hanyalah gerakan belaka, tanpa disertai ucapan. Parahnya lagi, sampai ada orang yang berpendapat seperti ini menyatakan bahwa boleh seseorang memulai sholatnya tanpa takbir!! Diantara orang yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Al-Ashom Al-Mu’taziliy (pengikut aliran sesat Mu’tazilah), dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah Al-Jahmiy [Lihat Bada'iush Shona'i (1/455 & 2/22) karya Al-Kaasaaniy]


Mereka beralasan bahwa firman Allah,
"Dan Dirikanlah shalat…"(QS. Al-Baqoroh : 43)

Menurut mereka bahwa ayat ini sifatnya global, dan telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan perbuatannya. Karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Sholatlah kalian melihat aku sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (631)]

Kata mereka bahwa yang terlihat adalah perbuatan (gerakan), bukan ucapan. Jadi, sholat itu adalah nama bagi perbuatan-perbuatan (gerakan) saja!! Oleh karenanya, orang yang berpendapat demikian menyatakan bahwa kewajiban sholat gugur bagi seseorang yang tidak mampu melakukan gerakan-gerakan, walaupun ia mampu berdzikir. Jika ia mampu bergerak, dan hanya berdzikir dalam hati, maka kewajiban sholat tidak gugur darinya.

Demikian pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Abdur Rahman bin Kaisan Al-Ashom, seorang ahli bid’ah beraliran Mu’tazilah. Lalu diikuti pendapat ini oleh muridnya, Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Si murid ini juga ahli bid’ah dari kalangan Jahmiyyah.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy -rahimahullah- berkata, "Dia (Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah) memiliki banyak keganjilan, sedang pendapat-pendapatnya di sisi Ahlus Sunnah ditinggalkan; tak ada satu pendapatnya pun yang dianggap khilaf (yakni, tak ada nilainya)". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]

Al-Imam Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim ini, "Dia adalah orang yang sesat yang biasa duduk di pintu As-Sawwal untuk menyesatkan manusia". Asy-Syafi’iy juga berkata, "Saya selalu menyelisihi Ibnu Ulayyah dalam segala hal". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]

Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah, "Dia adalah seorang Jahmiyyah (aliran sesat). Orangnya suka berdebat (ahli kalam), dan menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Dia wafat pada tahun 218 H". [Lihat Mizan Al-I'tidal (1/20)]

Para pembaca yang budiman, pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Al-Ashom dan muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah bahwa saat sholat seseorang boleh diam, dan tak perlu mengucapkan sesuatu apapun berupa dzikir dan bacaan; ini adalah pendapat batil, menyeleneh, dan menyelisihi dalil-dalil syar’iy.

Diantara dalil-dalil yang membatalkan pendapat dua orang ini adalah firman Allah -Ta’ala-,
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu. Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran".(QS. Al-Muzzammil : 20)

Ayat ini turun berkaitan dengan sholat, sedang bacaan disini sifatnya muthlaq (global), mencakup semua bacaan, baik itu Al-Fatihah, maupun bacaan nafilah setelahnya. Namun ayat ini tentunya telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa yang dimaksud adalah wajib membaca Al-Fatihah, dan selebihnya adalah nafilah (mustahab). Oleh karenanya, beliau bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tak sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab". [HR. Al-Bukhoriy (756), Muslim (872)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata usai menjelaskan wajibnya membaca AL-Fatihah, "Jika hal itu telah nyata, maka keherananku tak pernah berhenti terhadap orang yang sengaja tidak membaca Surat Al-Fatihah dari kalangan mereka, dan tak melakukan tuma’ninah. Akhirnya, ia pun melakukan suatu sholat yang ia mau mendekatkan diri kepada Allah -Ta’ala- dengannya, sedang ia sengaja melakukan dosa (yakni, tidak membaca Al-Fatihah) di dalamnya karena berlebihan dalam mewujudkan penyelisihan terhadap madzhab yang lain". [Lihat Fathul Bari (2/313-314)]

Andaikan membaca dan berdzikir dalam hati adalah perkara yang mencukupi dalam sholat –dan itu mustahil-, maka tentunya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tak akan bersabda kepada orang yang tidak becus melakukan sholatnya,
ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
"Kemudian bacalah sesuatu yang mudah padamu berupa Al-Qur’an". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]

Sebab yang disebut dengan qiro’ah (bacaan) bukan ucapan hati. Diantara konsekuensi qiro’ah (bacaan) menurut bahasa dan syara’ adalah menggerakkan lisan ( تحريك اللسان ) sebagaimana hal ini telah dimaklumi. Contohnya, firman Allah -Ta’ala-,
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran, karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya" (QS. Al-Qiyamah : 16)

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril –‘alaihi salam- kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.

Jadi, qiro’ah bukanlah ucapan hati, bahkan ucapan lisan. Oleh karena itu, para ulama yang melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an, mereka menetapkan bolehnya membaca ayat-ayat dalam hati, sebab ucapan dalam hati bukanlah qiro’ah (bacaan) yang terlarang, dan memang beda. [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal.98) oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, cet. Dar Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan, 1416 H]

Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, "Boleh bagi mereka (orang junub, wanita haidh dan nifas) untuk menyiratkan Al-Qur’an dalam hati, tanpa dilafazhkan; demikian pula melihat mushhaf , dan membacanya dalam hati". [Lihat Al-Adzkar (hal. 13-14) oleh An-Nawawiy, dengan tahqiq Ishomuddin Adh-Dhobabithiy, cet. Dar al-Hadits, 1424 H]

Seorang ulama Andalusia, Al-Qodhi Muhammad Ibn Rusyd pernah berkata, "Adapun bacaan seseorang dalam hatinya, namun ia tidak menggerakkan lisannya, bukanlah qiro'ah (bacaan) berdasarkan pendapat yang benar, karena bacaan itu hanyalah ucapan dengan menggunakan lisan. Nah, itulah yang diberi balasan. Dalil tentang hal itu adalah firman Allah -Azza wa Jalla-,
"Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al-Baqoroh : 286)

Dalilnya juga adalah sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا
"Allah memaafkan bagi umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati mereka". [HR. Al-Bukhoriy (5269), Muslim (), Abu Dawud (2209), At-Tirmidziy (1183), An-Nasa'iy (3434) dan Ibnu Majah (2040). Lihat Irwa' Al-Gholil (2062)]

Sebagaimana halnya seorang tidak dihukum dengan sebab sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa kejelekan, dan itu tidak memudhoroti dirinya, maka demikian pula ia tidak diberi balasan atas sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa qiro’aah, dan kebaikan. Balasan yang diberikan hanyalah berdasarkan gerakan lisan ketika membaca, dan melakukan kebaikan". [Lihat Al-Bayan wa At-Tahshil (1/491)]

Diantara dalil yang paling kuat tentang wajibnya membaca dzikir dan qiro’ah dengan lisan dalam sholat, bukan hanya sekedar ucapan hati, yaitu hadits seorang yang tidak becus melakukan sholatnya ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepadanya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Jika engkau bangkit melaksanakan sholat, maka bertakbirlah, lalu bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa Al-Qur’an. Kemudian rukuklah sampai tuma’ninah dalam posisi rukuk. Kemudian bangkitlan sampai tegak dalam posisi berdiri. Lalu sujudlah sampai tuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai tuma’ninah dalam keadaan duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh sholatmu". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]

Hadits ini menjelaskan bahwa diantara rukun sholat adalah bertakbir dan membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at, sedang kedua rukun ini adalah rukun yang berkaitan dengan ucapan dan bacaan. Jadi, barangsiapa yang tidak membaca dan mengucapkannya dalam sholat, maka sholatnya batal!!! Jika ia terus melakukannya, maka ia berdosa.

Ini bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah setelah ia berusaha sekuat tenaga untuk menghafalnya, namun ia tak mampu juga karena suatu penyakit atau buta huruf, dan lainnya, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tetap memberikan bimbingan agar ia membaca dzikir berikut ini:

Dari sahabat Ibnu Abi Aufa -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فَعَلِّمْنِي شَيْئًا يُجْزِئُنِي مِنْ الْقُرْآنِ فَقَالَ قُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
"Seseorang pernah datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, "Sesungguhnya aku tidak mampu menghafal sesuatupun dari Al-Qur’an. Karenanya, ajarilah aku sesuatu yang mencukupi aku dari Al-Qur’an". Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
(Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah; Tiada sembahan yang, kecuali Allah; Allah Maha besar; Tiada daya dan upaya, kecuali pada Allah)". [HR. Abu Dawud (832) dan An-Nasa'iy (923). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (303)]

Para pembaca yang budiman, perhatikan ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan ganti bacaan Al-Fatihah dengan dzikir tersebut, maka gantinyapun dengan dzikir qouliy (dzikir ucapan dengan menggunakan lisan). Semua ini menunjukkan kepada kita tentang batilnya pendapat Abu Bakr Al-Ashom dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Ini juga menghancurkan paham dan pemikiran menyimpang yang pernah dicetuskan oleh kaum shufiyyah alias tarekat bahwa sholat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan dan membaca dzikir dan lainnya dalam sholat. Menurut mereka bahwa sholat itu cukup dzikir dalam hati. Subhanallah, jelas ini batil berdasarkan dalil-dalil di atas. Walilllahil hamdu walminnah.

Ringkasnya, sholat haruslah disertai ucapan dan gerakan perbuatan yang telah dijelaskan oleh Teladan kita, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits yang shohih dari beliau. Tidak boleh sholat itu hanya sekedar bacaan atau dzikir dalam hati!!

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 123 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Artikel: http://almakassari.com/

Baca Artikel Lain Seputar Sholat :

Hukum Seputar Shaf dalam Shalat Berjama'ah

Menyusun shaff

Hadits dari Abu Mas’ud, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Hendaklah yang ada di belakangku (shaf pertama bagian tengah belakang imam) adalah kalangan orang dewasa yang berilmu.  Kemudian diikuti oleh mereka yang lebih rendah keilmuannya.  Kemudian diikuti lagi oleh kalangan yang lebih rendah keilmuannya” [HR. Muslim no. 432].

Hadits ini mengandung faedah bahwa menyusun shaf sesuai dengan urutan keutamaan di belakang imam.  Hendaknya di belakang imam adalah orang-orang yang lebih faqih di bidang agama dan lebih bagus hafalan/bacaannya dalam Al-Qur’an dibandingkan yang lain; sebagaimana imam dipilih berdasarkan yang demikian[1]. Hal tersebut mengandung hikmah bahwa bila sewaktu-waktu imam lupa/salah dalam bacaan Al-Qur’an, makmum dapat mengingatkannya.  Atau sewaktu-waktu imam ada udzur syar’i (misal batal, sakit, dan lain-lain) sehingga imam tidak bisa meneruskan shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan maju menggantikan dan meneruskan imam sebelumnya memimpin shalat berjama’ah.[2]

Meluruskan dan merapatkan shaff

1.    Hadist An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُسَوِّيْ صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّيْ بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرَهُ مِنَ الصَّفِّ فَقَالَ عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seolah-olah beliau meluruskan ‘qadah’ [3] sehingga beliau yakin bahwa kami telah menyadari kewajiban kami (untuk meluruskan shaf).  Suatu hari, ketika beliau  shallallaahu ‘alaihi wasallam sudah hendak takbir, tiba-tiba beliau melihat salah seorang diantara kami membusungkan dadanya ke depan melebihi shaf.  Maka beliau bersabda : “Hendaknya kalian meluruskan shaf-shaf kalian, kalau tidak Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berselisih” [HR. Muslim no. 436].

2.    Hadits Anas bin Malik, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasalam :

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ. (وَفِيْ لَفْظٍ : فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ)

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf-shaf termasuk menegakkan shalat (berjama’ah)”. Dan dalam lafadh lain : “…karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat (berjama’ah)” [HR. Al-Bukhari no. 690 dan Muslim no. 433].

3.    Hadits An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

أَقْبَلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ ثَلاثاً وَاللهِ لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ

Rasulullah  shalallaahu ‘alaihi wasallam pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian.  Demi Allah, bila kalian tidak menegakkan shaf kalian, maka Allah akan mencerai-beraikan hati kalian”. An-Nu’man berkata : “Aku saksikan sendiri, masing-masing diantara kami saling menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya” [HR. Abu Dawud no. 662 dengan sanad shahih]

4.    Atsar dari Nafi’ Maula Ibni ‘Umar bahwasannya ia menceritakan :

كان عمر يبعث رجلا يقوم الصفوف ثم لا يكبر حتى يأتيه فيخبره أن الصفوف قد اعتدلت

”Adalah ’Umar (bin Al-Khaththab) radliyallaahu ’anhu menugaskan seseorang untuk mengatur shaff-shaff. Tidaklah ’Umar mulai bertakbir hingga ia (orang yang ditugaskan tersebut) kembali dan mengkhabarkan bahwasannya shaff-shaff telah lurus” [Diriwayatkan oleh ’Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 2437 dan 2439].

Hadits di atas mengandung faedah diantaranya :

-          Disunnahkannya meluruskan shaff dalam shalat berjama’ah, bahkan banyak di antara ulama yang mengatakannya wajib.  Hendaknya para jama’ah benar-benar memperhatikannya dengan memperhatikan kanan kirinya, mengatur diri, dan saling mengingatkan jama’ah lain, sehingga shaf dapat menjadi benar-benar lurus dari awal sampai akhir shalat.

-          Termasuk kesempurnaan shaff shalat berjama’ah adalah dengan merapatkannya dengan tidak membiarkan ruang-ruang yang longgar/sela antar jama’ah.  Caranya adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki antar jama’ah/makmum sebagaimana hadits Nu’man bin Basyir di atas. Jangan ada perasaan risih karena tertempelnya badan saudara kita dengan badan kita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبَ فِي الصَّلاةِ

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempunyai bahu paling lembut di dalam shalat” [HR. Abu Dawud no. 623; shahih lighairihi].

Maksud hadits ini adalah bahwa salah satu katagori orang yang paling baik adalah orang yang ketika berada di dalam shaff, kemudian ada orang lain yang memegang bahunya untuk menyempurnakan (merapatkan dan meluruskan) shaff, ia akan tunduk dengan hati yang ikhlash lagi lapang tanpa ada pembangkangan [lihat selengkapnya dalam Badzlul-Majhuud 4/338 dan Ma’alimus-Sunan 1/184].

-          Hendaknya imam memperhatikan keadaan para jama’ahnya dengan selalu mengingatkan agar shaff selalu lurus dan rapat.  Menjadi satu “keharusan” bagi seorang imam sebelum memulai shalat untuk mengatur shaff jama’ah. Tidak cukup bagi imam hanya mengatakan [sawwuu shufuufakum  dst. “سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ......].  Tapi harus diikuti dengan mengingatkan dan memeriksa keadaan shaf jama’ahnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya (yaitu jama’ah/makmum). Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap dari kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Dan seorang imam adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya” [HR. Bukhari no. 853].

-          Bolehnya seorang imam menugaskan seseorang atau lebih untuk mengatur shaff-shaff shalat agar lurus dan rapat.

Sangat dianjurkan menyambung shaff dan mengisi shaff yang lowong

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaff yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat” [HR. Ibnu Majah no. 995; shahih lighairihi].

Termasuk hal yang diperbolehkan dalam hal ini adalah seorang makmum maju mengisi shaff yang lowong/kosong yang ada di depannya (yang mungkin disebabkan makmum yang ada di shaff di depannya batal meninggalkan shaff) ketika shalat berjama’ah sedang berlangsung.[4]

Shaff pertama adalah shaff yang paling baik

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا ...

“Seandainya manusia mengetahui pahala dari adzan dan shalat jama’ah di shaff pertama, dan itu hanya bisa mereka dapatkan dengan berundi, maka pasti mereka berundi” [HR. Al-Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437].

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaff bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Adapun sebaik-baik shaff bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan” [HR. Muslim no. 440].[5]

Shaff bagian kanan lebih afdlal daripada shaff sebelah kiri

Point ini khusus ditujukan bagi makmum secara umum yang bukan termasuk jajaran orang-orang yang lebih berhak menempati posisi di belakang imam (yaitu makmum dari kalangan ’alim dan faqih) sebagaimana dibahas di point 1. Dari Al-Barra’ bin ’Azib radliyallaahu ’anhu ia berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أًحْبَبْنَا أَنْ نَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبَلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ رَبِّ قِنِيْ عَذَابكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ عِبَادَكَ


”Kami apabila shalat di belakang Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam senang menempati shaff di sebelah kanan. Beliau kemudian menghadap ke arah kami dan bersabda : “Rabbi, peliharalah diriku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan (mengumpulkan) hamba-hamba-Mu”  [HR. Muslim no. 709, Ibnu Majah no. 1006, dan Ibnu Khuzaimah no. 1563-1565. Ini adalah lafadh Muslim].[6]

Berdirinya makmum sendirian di belakang shaff dapat menyebabkan shalatnya (si makmum tersebut) tidak sah.

Dari Hadits Ali bin Syaiban radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat bermakmum di belakang shaf, maka beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai shalat.  Selanjutnya beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلا صَلاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ

“Ulangi kembali shalatmu.  Tidak sah shalat seorang yang yang bermakmum sendirian di belakang shaf” [HR. Ahmad 4/23 no. 16340 dan Ibnu Majah no. 1003; dengan sanad shahih].

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini.  Namun yang rajih, insya allah, adalah pendapat yang mengatakan : “shalat tersebut tidak sah tanpa adanya udzur syar’i”.  Maksudnya : Bila shaff di depannya masih longgar atau tidak rapat sehingga masih memungkinkan baginya masuk mengisi di shaff tersebut; namun dia malah memilih berdiri sendirian di belakang shaf tersebut, maka shalatnya tidak sah.  Namun bila shaf di depannya telah penuh dan rapat sehingga tidak mungkin dia masuk mengisi di antara shaf-shaf tersebut, maka shalatnya tetap sah.  Wallaahu a’lam. [7]

Orang yang bermakmum sendirian berada sejajar satu shaff dengan imam.

Dari ’Abdullah bin ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata :

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إلى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةٌُ تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِيْنِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيْطَهُ أَوْ خَطِيْطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلى الصَّلاةِ

”Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah bin Al-Harits, istri Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam; dan ketika itu beliau berada di rumah bibi saya itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat ‘Isya’ (di masjid), kemudian beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah empat raka’at. Setelah itu beliau tidur, lalu beliau bangun dan bertanya : “Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?”  atau beliau mengucapkan kalimat yang semakna dengan itu. Kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau untuk bermakmum. Akan tetapi kemudian beliau menjadikanku berposisi di sebelah kanan beliau. Beliau shalat lima raka’at, kemudian shalat lagi dua raka’at, kemudian beliau tidur. Aku mendengar suara dengkurannya yang samar-samar. Tidak berapa lama kemudian beliau bangun, lalu pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat shubuh” [HR. Al-Bukhari no. 117, Muslim no. 763].

Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani berkata : ”Kemudian perkataan Ibnu ‘Abbas : “Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikanku (berposisi) di sebelah kanan beliau” jelas menunjukkan bahwa ia (Ibnu ‘Abbas) berdiri sejajar dengan beliau. Dan dalam lafadh yang lain disebutkan (فقمت إلى جنبه) = “Aku berdiri di samping beliau”. Dari sebagian shahabat Asy-Syafi’i menyukai / menganjurkan agar makmum berdiri sedikit di belakang (dari imam). Akan tetapi (hal itu terbantah) bahwasannya Ibnu Juraij telah meriwayatkan/berkata : Kami bertanya kepada ‘Atha’ : Seorang laki-laki shalat (berjama’ah) bersama seorang laki-laki (imam). Dimanakah posisi ia berdiri dari imam tersebut ?”. ‘Atha’ menjawab : “Di sebelahnya”. Aku berkata : “Apakah ia berdiri sejajar dengan imam sehingga berbaris ( = sebaris dengan imam), sehingga tidak ada selisih antara imam dan makmum ?”. ‘Atha’ menjawab lagi : “Ya”. Aku berkata : “Apakah tempatnya tidak jauh sehingga tidak ada selang antara keduanya ?”. Beliau menjawab : “Ya”. Riwayat serupa (juga terdapat) dalam Al-Muwaththa’ dari ‘Umar dari hadits Ibnu Mas’ud bahwasannya Ibnu Mas’ud satu shaff dengan ‘Umar dan ‘Umar menjadikan dia sejajar dengan ‘Umar di sebelah kanannya. [Subulus-Salaam 2/44].[8]

Menghindari tiang atau sesuatu lain dalam shaff (yang akan memutus kebersambungan shaff)

Dari Mu’awiyyah bin Qurrah dari bapaknya radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِيْ عَلَى عَهْدِ رَسوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْداً

“Kami dilarang untuk berbaris di antara tiang-tiang di jaman Rasulullah dan kami menyingkir darinya” (HR. Ibnu Majah no. 1002, Ibnu Khuzaimah no. 1567, dan Ibnu Hibban no. 2219; dengan sanad shahih).

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَدُفِعْنَا إِلَى السَّوَارِيْ فَتَقَدَّمْنَا وَتَأَخَّرْنَا فَقَالَ أَنَس كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

“Aku shalat bersama Anas bin Malik, dan kami terdesak (berbaris) pada tiang-tiang masjid.  Sebagian di antara kami ada yang maju dan ada pula yang mundur. Maka Anas berkata : ‘Kami menghindari ini di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam” [HR. Abu Dawud no. 673, Ibnu Khuzaimah no. 1568, Ibnu Hibban no. 2218, dan lain-lain; dengan sanad shahih].

Hadits di atas menunjukkan bahwa shaff sebaiknya menghindari jalur yang ada tiangnya, karena hal itu dapat memutuskan shaff. Hal ini dilakukan apabila memungkinkan, yaitu masjidnya luas. Namun apabila sempit, maka tidak mengapa insya Allah.

***

Marilah kita membiasakan diri dan ‘memakmurkan’ sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sebagai penutup bahasan, apa yang menjadi maksud penulisan risalah singkat ini adalah sebagaimana dikatakan Nabi Hud dalam Al-Qur’an :

إِنْ أُرِيدُ إِلاّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِيَ إِلاّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Aku tidak bermaksud (kecuali) mendatangkan perbaikan selama aku masih berkesanggupan.  Dan tidak ada taufiq bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali”  [QS. Huud : 88].

Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ al-atsariy – bogor].
http://abul-jauzaa.blogspot.com
___________________
Catatan Kaki:

[1]     Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :

”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواءً فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية - سنّاً ولا يؤمّنَّ الرَّجلُ الرَّجلَ في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكْرِمَتِه إلا بإذنه“. وفي لفظ: ”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله وأقدمهم قراءة، فإن كانت قراءتهم سواءً...“

”Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”.....yang paling tua usianya”. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa ijin darinya”.

Dan dalam lafadh yang lain : ”Satu kaum diimami oleh orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka dan yang paling berpengalaman membacanya. Kalau bacaan mereka sama.... (sama seperti lafadh sebelumnya). [HR. Muslim no. 673]. Selebihnya baca: Adab-Adab Imam Dalam Shalat Berjama'ah

[2]     Caranya adalah : Imam yang udzur atau batal shalatnya tersebut memegang tangan salah seorang makmum di belakangnya yang menurutnya pantas untuk maju menggantikannya sebagai imam shalat. Dasarnya adalah atsar ‘Amru bin Maimun yang menceritakan :

إني لقائم ما بيني بينه (عمر بن الخطاب) إلا عبد الله بن عباس غداة أصيب ،...... فما هو إلا أن كبَّر فسمعته يقول: قتلني أو أكلني الكلب حين طعنه،.... وتناول عمر يد عبد الرحمن بن عوف فقدَّمه،..... فصلى بهم عبد الرحمن صلاة خفيفة

”Aku ketika itu sedang berdiri, sementara antara aku dengannya (yaitu ’Umar bin Al-Khaththab) hanya ada ’Abdullah bin ’Abbas - pada hari ketika beliau tertikam. Saat itu ’Umar hanya bertakbir dan aku mendengarnya berkata : ”Aku dibunuh atau aku dimakan oleh anjing” ; yaitu ketika beliau tertikam. ’Umar segera memegang tangan ’Abdurrahman bin ’Auf dan mengajukannya sebagai imam. ’Abdurrahman langsung shalat mengimami jama’ah secara ringkas” [HR. Al-Bukhari no. 3497 dengan peringkasan].

Asy-Syaukani menjelaskan : ”Dalam hal itu ada indikasi yang membolehkan seorang imam mengambil pengganti ketika ia berhalangan sehingga tindakan itu harus diambil. Karena para shahabat membenarkan tindakan ’Umar dan tidak ada yang menyalahkannya, sehingga menjadi ijma’. Demikian juga tindakan serupa dilakukan oleh ’Ali dan para shahabat juga membenarkannya” [Nailul-Authaar 2/416].

[3]     Kayu untuk anak panah ketika dipahat dan diasah menjadi anak panah.

[4]     Dalilnya adalah hadits Sahl bin Sa’d As-Saa’idy radliyallaahu ‘anhu :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذهب إلى بني عمرو بن عوف ليصلح بينهم فحانت الصلاة فجاء المؤذن إلى أبي بكر فقال أتصلي بالناس فأقيم قال نعم قال فصلى أبو بكر فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والناس في الصلاة فتخلص حتى وقف في الصف فصفق الناس وكان أبو بكر لا يلتفت في الصلاة فلما أكثر الناس التصفيق التفت فرأى رسول الله صلى الله عليه وسلم فأشار إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أن امكث مكانك فرفع أبو بكر يديه فحمد الله عز وجل على ما أمره به رسول الله صلى الله عليه وسلم من ذلك ثم استأخر أبو بكر حتى استوى في الصف وتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى ثم انصرف فقال يا أبا بكر ما منعك أن تثبت إذ أمرتك قال أبو بكر ما كان لابن أبي قحافة أن يصلي بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مالي رأيتكم أكثرتم التصفيق من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه وإنما التصفيح للنساء

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah pergi ke Bani ‘Amru bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka. Datanglah waktu shalat, lalu muadzin datang menemui Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu dan berkata : “Maukah engkau shalat bersama manusia (dan menjadi imam) ? Akan aku kumandangkan iqamat sekarang”. Abu Bakr menjawab : “Ya”. Maka Abu Bakr pun shalat (dan menjadi imam bagi mereka). Datanglah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika manusia sedang menunaikan shalatnya. Beliau mengendap ke depan hingga masuk ke shaff makmum. Para makmum pun bertepuk tangan memberi isyarat, namun Abu Bakr tidak menoleh sedikitpun dalam shalatnya. Ketika semakin banyak makmum yang bertepuk tangan, Abu Bakr pun akhirnya menoleh dan melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memberikan isyarat kepadanya agar tetap diam di tempatnya (menjadi imam shalat). Abu Bakr mengangkat kedua tangannya, bertahmid kepada Allah ’azza wa jalla atas perintah Rasulullah kepada dirinya tersebut. Namun ia tetap mundur dan masuk ke dalam shaff makmum (yang ada di belakangnya). Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pun maju menjadi imam. Ketika selesai, beliau bersabda : ”Wahai Abu Bakr, apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempatmu sebagaimana aku perintahkan ?”. Abu Bakr menjawab : ”Tidaklah pantas bagi seorang anak Abu Quhafah shalat di depan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam” [HR. Bukhari no. 652 dan Muslim no. 421].

Hadits di atas menunjukkan bolehnya seorang imam atau makmum untuk maju atau mundur dari shaff karena satu sebab/keperluan dalam shalat.

[5]     Shaff paling baik bagi wanita adalah yang paling belakang ini berlaku ketika jama’ah bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun jika jama’ah hanya terdiri dari kaum wanita saja, maka shaff yang paling baik adalah yang terdepan sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Wallaahu a’lam.

[6]     Tanbih !! Termasuk kesalahan imam adalah ketika ia memerintahkan makmum untuk menyeimbangkan antara shaff yang sebelah kanan dengan shaff sebelah kiri ketika ia melihat para jama’ah lebih memilih shaff sebelah kanan. Samahatusy-Syaikh ’Abdul-’Aziz bin Baaz mengatakan :

قد ثبت عن النبي  ما يدل على أن يمين كل صفّ ، أفضل من يساره ، ولا يشرع أن يقال للناس : [اعدلوا الصف] ولا حرج أن يكون يمين الصف أكثر ، حرصاً على تحصيل الفضل . أما ما ذكره بعضهم من حديث : ((مَنْ عمر مياسر الصفوف ، فله أجران)) فلا أعلم له أصلاً !! و الأظهر أنه موضوع ، وضعه بعض الكسالى الذين لا يحرصون على يمين الصف ، أو لا يسابقون إليه ، والله الهادي إلى سواء السبيل

”Telah tetap dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasannya shaff di sebelah kanan itu lebih afdlal (utama) dibandingkan sebelah kiri. Tidaklah disyari’atkan (bagi imam) untuk mengatakan kepada makmum : ”Seimbangkanlah shaff”. Tidaklah mengapa jika makmum yang berada di sebelah kanan shaff itu lebih banyak (dibandingkan sebelah kiri) karena menginginkan keutamaannya. Adapun yang disebutkan oleh sebagian orang tentang hadits : ”Barangsiapa yang mengisi shaff sebelah kiri, maka baginya dua pahala” . Aku tidak mengetahui darimana hadits ini berasal. Bahkan hadits itu adalah hadits palsu, yang dipalsukan oleh sebagian orang-orang yang malas yang tidak bersemangat atau bergegas mengisi shaff sebelah kanan. Hanya Allah sajalah yang menunjukkan jalan yang benar” [Al-Fataawaa 1/61].

[7]     Sebagai rujukan untuk muraja’ah, dapat dilihat kitab-kitab sebagai berikut : Al-Mughni (Ibnu Qudamah) 3/49, Nailul-Authar (Asy-Syaukani) 2/429, Asy-Syarhul-Mumti’ (Al-‘Utsaimin), dan yang lainnya.

[8]     Hal ini berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah secara umum yang antara makmum dan imam sejenis (laki-laki semua atau wanita semua). Adapun jika imamnya laki-laki dan makmumnya wanita, maka posisinya tetap sebagaimana biasa, yaitu imam di depan dan makmum di belakang.

Kaifiyah ini dikecualikan untuk shalat jenazah berjama’ah. Imam tetap berada di depan makmum, berapapun jumlah makmum. Hal itu didasari oleh hadits ‘Abdullah bin Abi Thalhah disebutkan :

أن أبا طلحة دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمير بن أبي طلحة حين توفي فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى عليه في منزلهم ، فتقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وكان أبو طلحة وراءه وأم سليم وراء أبي طلحة ، ولم يكن معهم غيرهم

“Bahwasannya Abu Thalhah pernah mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi ‘Umair bin Abi Thalhah pada saat itu ia meninggal dunia. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam datang menshalatkannya di tempat tinggal mereka. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam maju sedang Abu Thalhah di belakang beliau serta Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Dan tidak ada orang lain lagi bersama mereka” [HR. Hakim 1/365, Baihaqi 4/30 dan 31. Al-Hakim berkata : “Hadits ini shahih sesuai syarat Asy-Syaikhaan”. Pernyataan ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi perkataan Al-Hakim itu dibantah oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkaamul-Janaaiz yang mengatakan : Hadits itu shahih hanya berdasarkan syarat Muslim saja].


Download Gambar Posisi Imam dan Makmum Dalam Shalat Berjama'ah
Disini: https://www.box.com/public/42eevencah