Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Agustus 2012

Kenapa Orang Islam Tidak Perlu Syahadat?

Tanya: 

assalamua’alaikum…. asatidzah yang saya hormati..
ada sedikit kebingungan yang saya temui.. apakah jika orang keluar dari islam atau bisa juga yang non muslim kemudian ingin masuk islam kembali.. apakah harus mengucapkan 2 kalimat syahadat khusus?? bukankah didalam sholat sudah ada 2 kalimat syahadat?? dan untuk yang muslim bukankah tidak pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat secara khusus.. bagaimana ketentuan ini.. klo ada dalil mohon disertakan dalilnya..

syukron katsiron.. jajakallahu khoeron katsiro.
kangmas” mazhari@kemenanganjaya.com

Jawab:

Iya, setiap orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus masuk Islam dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka shalatnya tidak syah.

Adapun anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan (orang tuanya muslim) misalnya-, maka ketika dia baligh tidak perlu bagi dia untuk mengucapkan syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam dan fitrahnya itu tidak mengalami perubahan karena kedua orang tuanya muslim.

Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari no. 1270)

Sumber: http://al-atsariyyah.com/kenapa-orang-islam-tidak-perlu-syahadat.html

Jumat, 27 Juli 2012

Mimpi Basah Ketika Puasa

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?” 

Beliau rahimahullah menjawab :

“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.

Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.

Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya.

Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.

Wallahu waliyyut taufiq.

Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2]

***

Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4]

Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas :
  1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
  2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
  3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
  4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakan shalat Shubuh tepat waktu.
  5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
  6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa. Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.

Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1]Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia.
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283.
[3] HR. Bukhari no. 1926.
[4] HR. Muslim no. 1109.
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam..

Keutamaan Menghafal Al Quran


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan Ustadz ana ganggu. Ana mau tanya, apa saja keutamaan atau faedah bagi seorang hafidz untuk dirinya dan keluarga, beserta dalil yang menerangkan demikian dari Al Quran dan al-Hadits. Ana sangat mengharapkan jawaban tersebut. Syukran wa jazakallahu khairan.
0819xxxxxxxxx
 
Ustadz Kholid Syamhudi menjawab:

Banyak sekali keutamaan menghafal Al Quran yang dijelaskan Allah dan Rasul-Nya, agar kita lebih semangat dan bergairah dalam berinteraksi dengan Al Quran khususnya menghafal, di antaranya: 

KEUTAMAAN DI DUNIA

1.Hifzhul Qur’an Merupakan Nikmat Rabbani Yang Datang Dari Allah
Bahkan Allah membolehkan seseorang memiliki rasa iri terhadap para ahlul Qur’an.
“Tidak boleh seseorang berkeinginan kecuali dalam dua perkara, menginginkan seseorang yang diajarkan oleh Allah kepadanya Al Quran kemudian ia membacanya sepanjang malam dan siang, sehingga tetangganya mendengar bacaannya, kemudian ia berkata, ‘Andaikan aku diberi sebagaimana si fulan diberi, sehingga aku dapat berbuat sebagaimana si fulan berbuat.’” (Riwayat Bukhari)

2. Al Quran Menjanjikan Kebaikan, Berkah, Dan Kenikmatan Bagi Penghafalnya
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Quran dan mengajarkannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim) 

3. Seorang Hafizh Al Quran Adalah Orang Yang Mendapatkan Tasyrif Nabawi      (Penghargaan Khusus Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam)
Di antara penghargaan yang pernah diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat penghafal Al Quran adalah perhatian yang khusus kepada para syuhada Uhud yang hafizh Al Quran. Rasul mendahulukan pemakamannya. “Nabi mengumpulkan di antara dua orang syuhada Uhud kemudian beliau bersabda, ‘Manakah di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al Quran, ketika ditunjuk kepada salah satunya maka beliau mendahulukan pemakamannya di liang lahat.’” (Riwayat Bukhari) 

4. Hifzhul Qur’an Merupakan Ciri Orang Yang Diberi Ilmu
“Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zhalim.” (al-Ankabut : 49) 

5. Hafizh Qur’an Adalah Keluarga Allah Yang Berada Di atas Bumi
“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia.” para sahabat bertanya, ‘Siapakah mereka ya Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Para ahli Al Quran. Mereka lah keluarga Allah dan pilihan-pilihan-Nya.”‘ (Riwayat Ahmad) 

6. Menghormati Seorang Hafizh Al Quran Berarti Mengagungkan Allah
“Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah menghormati orang tua yang muslim, penghafal Al Quran yang tidak melampaui batas (di dalam mengamalkan dan memahaminya) dan tidak menjauhinya (enggan membaca dan mengamalkannya) dan penguasa yang adil.”(Riwayat Abu Daud) 

KEUTAMAAN DI AKHIRAT

1. Al Quran Akan Menjadi Penolong (syafa’at) Bagi Penghafalnya.
Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bacalah olehmu Al Quran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafa’at pada hari kiamat bagi para pembacanya (penghafalnya).” (Riwayat Muslim) 

2. Hifzhul Qur’an Akan Meninggikan Derajat Manusia Di Surga.
Dari Abdillah bin Amr bin ‘Ash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Akan dikatakan kepada shahib Al Quran, ‘Bacalah dan naiklah serta tartilkan sebagaimana engkau dulu mentartilkan Al Quran di dunia, sesungguhnya kedudukanmu di akhir ayat yang kau baca.” (Riwayat Abu Daud dan Turmudzi) 

3. Para Penghafal Al Quran Bersama Para Malaikat Yang Mulia Dan Taat.
“Dan perumpamaan orang yang membaca Al Quran sedangkan ia hafal ayat-ayatnya bersama para malaikat yang mulia dan taat.” (Muttafaqun ‘alaih) 

4. Bagi Para Penghafal Kehormatan Berupa Tajul Karamah (Mahkota Kemuliaan).
“Mereka akan dipanggil, ‘Dimana orang-orang yang tidak terlena oleh menggembala kambing dari membaca kitabku?’ Maka berdirilah mereka dan dipakaikan kepada salah seorang mereka mahkota kemuliaan, diberikan kepadanya kesuksesan dengan tangan kanan dan kekekalan dengan tangan kirinya.” (Riwayat at-Tabrani) 

5. Kedua Orang Tua Penghafal Al Quran Mendapat Kemuliaan
“Siapa yang membaca Al Quran, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat. Cahayanya seperti cahaya matahari dan kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan) yang tidak pernah didapatkan di dunia. Keduanya bertanya, ‘Mengapa kami dipakaikan jubah ini?’ Dijawab, ‘Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Quran.’” (Riwayat al-Hakim) 

6.  Penghafal Al Quran Adalah Orang Yang Paling Banyak Mendapatkan Pahala Dari Al Quran
Untuk sampai tingkat hafal terus-menerus tanpa ada yang lupa, seseorang memerlukan pengulangan yang banyak, baik ketika sedang atau selesai menghafal. Dan begitulah sepanjang hayatnya, sampai bertemu dengan Allah. Sedangkan pahala yang dijanjikan Allah adalah dari setiap hurufnya. “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu hasanah, dan hasanah itu akan dilipat gandakan sepuluh kali. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif itu satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (Riwayat at-Turmudzi) 

7. Penghafal Al Quran Adalah Orang Yang Akan Mendapatkan Untung Dalam Perdagangannya dan Tidak Akan Merugi.
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (Faathir: 29-30)

Melihat semua ini nampaknya, kita semua harus memulai untuk menghafal Al Quran. Mari kita mulai…! 

Majalah Sakinah Vol. 10, No. 3 Jumadil Tsani-Rajab 1432

Selasa, 24 Juli 2012

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan

Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, supir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpuasa bahwa orang seperti tadi boleh diganti fidyah, namun ini jelas fatwa tanpa dasar dan keliru.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin 'Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.”

Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354

Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih.

@ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah

www.rumaysho.com

Kamis, 19 Juli 2012

Imsak Sahur (Dalam Tinjauan)

Soal: 
 
Assalamu'alaikum. kami sering menjumpai di masjid-masjid jadwal imsak sahur beberapa menit sebelum subuh. apakah hal ini dibenarkan? mohon penjelasannya. barakallahu fikum. (hamba Allah)

Jawaban:

syari'at memberikan batasan waktu makan sahur adalah adzan subuh. hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS.al-Baqarah:187)

Imam Suyuthi berkata: "ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari" (al-Iklil fi istinbath at-Tanzil I/359)

Dan syariat menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radiallahu anha berkata: "Kami sahur bersama Nabi Salallahu alaihi wassalam kemudian beliau berdiri untuk shalat subuh." Anas radiallahu anhu bertanya, "berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?" Zaid radiallahu anha menjawab, "lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat." (HR. Bukhari 1921 dan Muslim:1097)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur". (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)

Imsak telah melarang kita sdan memalingkan kita dari apa yang dibolehkan syari'at dan memalingkan kita dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.

"Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wassalam, dimana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka." (Shawatul bayan fi ahkamil adzan wa Iqamah hlm 116 oleh Abdul Qadir al-Jazairi)

Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu subuh, sedangkan orang-orang masih makan atau minum. akan tetapi, ini adalah urusan ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih.

Jika kita hidup di zaman Nabi Shallallahu alaihi wassalam, apakah kita berani membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam makan sahur jauh-jauh sebelum waktu subuh tiba?

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan "Termasuk Bid'ah yang mungkar yg telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan ramadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. oleh karenannya, sedikit sekali kebaikan yg mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak. Allahul musta'an." (Fathul Bari 4/199)

Syaikh al-Albani berkata "Dan termasuk faedah hadits ini adalah batilnya bid'ah imsak sebelum fajar sekitar 15 menit, karena mereka melakukan hal itu dengn alasan khawatir adzan subuh dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainnya saja mereka mengetahui keringanan ini, niscaya mereka tidak akan jatuh dalam kebid'ahan tersebut." (Tamamul Minah hlm. 417-418)

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum subuh adalah bukan patokan yg menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan baru dalam Islam yg menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Wallahu a'lam.

(disadur dari Majalah Al Furqon 127 edisi 1 tahun ke-12)
Sumber: http://www.facebook.com/notes/kurnianto-raharjo/imsak-sahur-dalam-tinjauan/10151024542961950

Selasa, 10 Juli 2012

SMS Maaf-maafan Menjelang Ramadan


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Benarkah isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.

Do’a Malaikat Jibril adalah: “Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Abu yahya (tegal**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hampir semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadis ini pun tidak ada di kitab-kitab hadis. Setelah berusaha mencari-cari lagi, saya menemukan ada orang yang menuliskan hadis ini kemudian menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 3:192 dan Ahmad, 2:246, 254. Ternyata, pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, 3:192, juga pada kitab Musnad Imam Ahmad, 2:246 dan 2:254 ditemukan hadis berikut:

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين  قال الأعظمي : إسناده جيد

“Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda, ‘Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku, ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),’ maka aku berkata, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,’ maka kukatakan, ‘Amin.”” (Al-A’zhami berkata, “Sanad hadis ini jayyid.”)

Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi‘, no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.

Dari sini, jelaslah bahwa kedua hadis di atas adalah dua hadis yang berbeda. Entah siapa orang iseng yang membuat hadis pertama. Atau mungkin, bisa jadi pembuat hadis tersebut mendengar hadis kedua, lalu menyebarkannya kepada orang banyak dengan ingatannya yang rusak, sehingga makna hadis pun berubah.

Bisa jadi juga, pembuat hadis ini berinovasi membuat tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadan, lalu sengaja menyelewengkan hadis kedua ini untuk mengesahkan tradisi tersebut. Yang jelas, hadis yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.

Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta agar perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari saat tidak ada ada dinar dan dirham, karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (H.r. Bukhari, no. 2449)

Kata “اليوم” (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja, dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.

Dari hadis ini jelaslah bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui maka itu tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Jika ada yang berkata, “Manusia ‘kan tempat salah dan dosa. Mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari.”

Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta-merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling khawatir akan dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak disengaja atau tidak disadari itu tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya, Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa.” (H.r. Ibnu Majah, no. 1675; Al-Baihaqi, 7:356; Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4:4; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Dengan demikian, orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

Hal lain yang menjadi sisi negatif tradisi semacam ini adalah menunda permintaan maaf terhadap kesalahan yang dilakukan kepada orang lain hingga bulan Ramadan tiba. Beberapa orang, ketika melakukan kesalahan kepada orang lain, tidak langsung minta maaf dan sengaja ditunda sampai momen Ramadan tiba, meskipun harus menunggu selama 11 bulan.

Meski demikian, bagi orang yang memiliki kesalahan bertepatan dengan Sya’ban atau Ramadan, tidak ada larangan memanfaatkan waktu menjelang Ramadan untuk meminta maaf pada bulan ini, kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut. Asalkan, ini tidak dijadikan kebiasaan, sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun dan dilakukan tanpa sebab.

Wallahu a’lam.

Diambil dari situs kangaswad.wordpress.com, dengan beberapa penambahan oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 09 Juli 2012

Kapan Waktu Buka Puasa di Pesawat ?

Pertanyaan:

Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kira satu jam sebelum adzan Maghrib. Maka, adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka? Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi?

Jawaban:

Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka Anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan Anda masih di udara, atau ketika Anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَت أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini, serta matahari telah tenggelam, maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka.” (Muttafaq ‘alaih).

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajan Saudi Arabia) pernah ditanya,

“Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?”

Jawab:

Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen).

Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 5468, 10/138

***

Dari sini kita dapat mengambil pelajaran, seandainya ada seseorang yang berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB ke Jayapura (Papua), berarti ia dapat berbuka puasa lebih cepat karena beda waktu antara Jakarta dan Jayapura adalah dua jam.

Artikel www.rumaysho.com

Jumat, 06 Juli 2012

Berwudhu Ketika Hendak Tidur Setelah Berhubungan Badan

Pertanyaan:
Apa hukum berwudhu ketika hendak tidur setelah melakukan hubungan badan? Bolehkah diganti dengan tayammum?

Jawaban:
Berwudhu ketika hendak tidur setelah melakukan hubungan badan, hukumnya sunah muakkad (sunah yang ditekankan). Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah beberapa hadis berikut:

Pertama: Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak makan atau tidur, sementara beliau sedang junub, maka beliau mencuci farji-nya dan berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh tidur dalam keadaan junub?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, boleh, apabila dia berwudhu.” Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya boleh, dan dia berwudhu dahulu jika mau.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu ‘Awanah)

Ketiga: Hadis dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga hal yang tidak didekati malaikat: bangkai orang kafir, laki-laki yang melumuri dirinya dengan parfum wanita, dan orang junub sampai dia berwudhu.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Setelah menyebutkan beberapa hadis di atas, Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan, “Hadis di atas menunjukkan tidak wajibnya berwudhu untuk orang junub, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Adapun pertanyaan kedua tentang bolehkah wudhu tersebut diganti dengan tayammum, maka jawabannya: boleh, namun kadang-kadang saja dan tidak dijadikan kebiasaan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam junub kemudian beliau hendak tidur, beliau berwudhu atau ber-tayammum. Demikian pula keterangan dari Aisyah tentang orang yang junub di waktu malam dan dia hendak tidur, Aisyah mengatakan, “Berwudhu atau ber-tayammum.” Keterangan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan sanad-nya dinilai sahih oleh Al-Albani sebagai perkataan Aisyah.

Disarikan dari Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 341–342, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Junub di Waktu Subuh Bulan Ramadhan

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Jam berapakah/berapa menitkah sebelum imsak (kita boleh berada dalam keadaan) junub? Apakah sebelum sahur kita diwajibkan mandi junub?
Syahrial Samosir (**samosir@yahoo.***)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya:

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.R. Bukhari dan Turmudzi)

Catatan:
Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?

Jawab: Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.

Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.R. Muslim, no. 305)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 19 Juni 2012

Hukum Nikah Siri


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya Adi, saya ingin menanyakan perihal nikah siri. Saya memiliki kekasih, selang beberapa lama menjalani hubungan dengan kekasih saya, saya mulai berpikir untuk menghalalkan hubungan kami dengan menikah secara siri agar ketika saya mengajak kekasih saya ke mana saja tanpa ada rasa berdosa karena belum mahramnya. Saya masih kuliah dan orang tua saya pun belum menyetujui apabila kita menikah karena saya belum menyelesaikan kuliah saya.


Kemudian terbesit dalam pikiran saya untuk menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua. Saya ingin mendatangkan wali dari pihak wanita namun ayah dari kekasih saya telah meninggal. Pertanyaanya :
  1. Apakah boleh penghulu yang menikahkan kami menjadi wali dari pihak wanita? (karena ayah dari pihak wanita telah meninggal)
  2. Apakah hukumnya menikah tanpa sepengetahuan dari orang tua dari pihak laki-laki dan ibu dari pihak wanita?
Dari: Adi Yanuar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Nikah siri Menurut presepsi masyarakat dipahami dengan dua bentuk pernikahan :
- Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.
- Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:

Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiyai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. Sang Kyai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya. Keterangan tentang urutan siapa saja yang berhak menjadi wali, telah dijelaskan di: http://www.konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah/

Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan. Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.

Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:

Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا), sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21.

Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Ketiga, pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.

Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.

Dus, jadilah sang istri terkatung-katung, menunggu belas kasihan dari suami yang tidak bertanggung jawab itu. Beberapa pertanyaan tentang kasus semacam ini telah disampaikan kepada kami. Artinya, itu benar-benar terjadi dan mungkin banyak terjadi.

Anda sebagai wanita atau pihak wali wanita, selayaknya perlu mawas diri. Bisa jadi saat di awal pernikahan Anda sangat menaruh harapan kepada sang suami. Tapi ingat, cinta kasih juga ada batasnya. Sekarang bilang sayang, besok tidak bisa kita pastikan. Karena itu, waspadalah..

Keempat, memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain.

Sebagai warga negera yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst. Bagi Anda mungkin semua itu terpenuhi, selama status Anda masih mengikuti orang tua dan bukan KK sendiri. Lalu bagaimana dengan keturunan Anda. Bisa jadi anak Anda akan menjumpai banyak kesulitan, ketika harus mengurus ijazah sekolah, gara-gara tidak memiliki  akta kelahiran. Di saat itulah, seolah-olah anak Anda tidak diakui sebagai warga negara yang sempurna. Dan kami sangat yakin, Anda tidak menginginkan hal ini terjadi pada keluarga Anda.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 12 Juni 2012

Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil

Pertanyaan
  1. Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita hamil?
  2. Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
  3. Dalam hal ini, apakah mas kawin (mahar) masih diperlukan?

Kami menjawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-‘Alim Al-Hakim- sebagai berikut.

Jawaban Pertama

Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
  • Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.[1]
  • Perempuan yang hamil karena berzina sebagaimana yang banyak terjadi pada zaman ini -wal ‘iyadzu billah, mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini-.[2]
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, ia tidak boleh dinikahi sampai ‘iddah[3]nya lepas, sedang ‘iddahnya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
“Dan perempuan-perempuan hamil, ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Thalaq: 4]

Hukum tentang menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram, sedang nikahnya batil, tidak sah, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ.
“Dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum‘iddahnya habis.” [Al-Baqarah: 235]

Tentang makna ayat ini, Ibnu Katsir, berkata “Yaitu, janganlah kalian melaksanakan akad nikah sampai ‘iddahnya lepas,” kemudian beliau berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”[4]

Adapun perempuan yang hamil karena zina, kami perlu merinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputar masalah ini. Oleh karena itu, dengan mengharap curahan taufik dan hidayah dari Allah Al-‘Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut.

Tentang perempuan yang telah berzina dan menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal pembolehan menikahinya, terdapat persilangan pendapat di kalangan ulama.

Secara global, para ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara tentang keabsahan nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat Pertama: Bertaubat dari Perbuatan Zinanya yang Nista

Dalam pensyaratan taubat, ada dua pendapat di kalangan ulama:
- Dipersyaratkan bertaubat. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid.- Tidak dipersyaratkan bertaubat. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy, dan Abu Hanifah.

Tarjih
Yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama: dipersyaratkan bertaubat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, baik yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya atau orang lain. Inilah (pendapat) yang benar tanpa keraguan.”[5]

Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ.
“Lelaki pezina tidaklah menikah, kecuali dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik, sedang perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal tersebut telah diharamkan terhadap kaum mukminin.” [An-Nur: 3]

Lalu, dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata,

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ : فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ : فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ : ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ : لاَ تَنْكِحْهَا
“Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy radhiyallahu ‘anhu membawa tawanan perang dari Makkah, sedang di Makkah ada seorang perempuan pelacur yang disebut dengan (nama) ‘Anaq, dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata, ‘Maka, saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, (apakah) saya (boleh) menikahi ‘Anaq?’.’ Martsad berkata, ‘Namun, beliau diam, lalu turunlah (ayat), ‘Dan perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik.’ Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan (ayat) itu kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah kamu menikahi dia.’.” [6]

Ayat dan hadits ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan perempuan pezina. Namun, hukum haram tersebut berlaku bila perempuan tersebut belum bertaubat. Adapun, kalau perempuan tersebut telah bertaubat, terhapuslah hukum haram menikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak berdosa.” [7]

Adapun para ulama yang mengatakan bahwa kata nikah dalam ayat 3 surah An-Nurini bermakna jima’, atau mengatakan bahwa ayat ini mansukh (hukumnya terhapus), itu adalah pendapat yang jauh dari kebenaran, dan pendapat ini (yaitu tentang bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah[8]. Pendapat yang menyatakan keharaman menikah dengan perempuan pezina yang belum bertaubat juga dikuatkan oleh Asy-Syinqithy[9].

Catatan
Sebagian ulama berpendapat bahwa kesungguhan taubat perempuan pezina ini perlu diketahui dengan cara dirayu untuk berzina. Kalau ia menolak, berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy[10], diriwayatkan dari Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta merupakan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah[11]kelihatan condong ke pendapat ini.

Akan tetapi, Ibnu Qudamah berpendapat lain. Beliau berkata, “Seorang muslim tidak pantas mengajak perempuan untuk berzina dan meminta (untuk berzina) karena permintaannya ini (dilakukan) pada saat berkhalwat (berduaan), padahal (seorang muslim) tidak halal berkhalwat dengan ajnabiyah ‘perempuan yang bukan mahram’, walaupun untuk mengajarkan Al-Qur`an kepada (ajnabiyah) tersebut. Oleh karena itu, bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayu (ajnabiyah) tersebut untuk berzina?”[12]

Oleh karena itu, hal yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar lain. Taubat yang benar mengandung lima hal:
  • Ikhlas karena Allah.
  • Menyesali perbuatannya.
  • Meninggalkan dosa tersebut.
  • Berazam dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi dosa tersebut.
  • Dilakukan pada waktu taubat masih bisa diterima, yakni sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Namun, di sini bukan tempat untuk menguraikan dalil-dalil tentang lima hal ini.Wallahu A’lam.

Syarat Kedua: ‘Iddah Telah Lepas

Para ulama berbeda pendapat tentang ‘iddah yang telah berlalu, apakah merupakan syarat yang membolehkan seseorang untuk menikahi perempuan pezina atau tidak? Ada dua pendapat dalam hal ini:
  • Pertama: wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin Abdurrahman, Malik, Ats-Tsaury, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih.
  • Kedua: tidak wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan Abu Hanifah, tetapi keduanya berbeda pendapat tentang menjima’ perempuan tersebut:
Menurut Asy-Syafi’iy, seorang lelaki boleh melakukan akad nikah dengan perempuan pezina dan boleh berjima’ setelah akad, baik lelaki yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya maupun orang lain.

Sedangkan, Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang lelaki boleh melakukan akad nikah dan boleh berjima’ dengan perempuan pezina tersebut apabila dia yang menzinahi perempuan tersebut. Namun kalau bukan dia yang menzinahi perempuan itu, dia boleh melakukan akad nikah, tetapi tidak boleh berjima’ sampai istibra` ‘rahim telah tampak kosong dari janin’ dalam masa sekali haid atau sampai melahirkan (kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil).

Tarjih
Yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama: wajib ‘iddah, berdasarkan dalil-dalil berikut.

Dalil pertama, hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas,

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Janganlah mempergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan, jangan pula (mempergauli perempuan) yang tidak hamil sampai ia telah haid sebanyak sekali.”[13]

Dalil kedua, hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa (Nabi) bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” [14]

Dalil ketiga, hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
“Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, ‘Barangkali lelaki itu ingin menggauli perempuan tersebut?’ (Para sahabat) menjawab, ‘Benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,‘Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknat lelaki itu dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana bisa ia mewarisinya, sedangkan itu tidak halal baginya, dan bagaimana bisa ia memperbudakkannya, sedangkan ia tidak halal baginya’.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan keharaman menikahi perempuan hamil, baik kehamilan itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu menikahi lelaki yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamaran, -pent.), atau karena zina.”

Dari sini, tampaklah kekuatan pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi). Wallahu A’lam.

Catatan
Dari dalil-dalil yang disebutkan di atas, tampak bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan maka hal ini adalah ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina tersebut. Hal ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
“Dan perempuan-perempuan hamil, ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Thalaq: 4]

Adapun perempuan pezina yang kehamilannya belum tampak, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan pezina. Sebagian ulama menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibra` dalam masa sekali haid, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat dengan tiga kali haid, yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Namun, pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad -dalam satu riwayat- adalah cukup dengan istibra` dalam masa sekali haid. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Adapun ‘iddah dalam masa tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur`an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ.
“Dan wanita-wanita yang ditalak (hendaknya) menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” [Al-Baqarah: 228]

Simpulan[15]
Pertama: tidak boleh menikah dengan perempuan pezina, kecuali dengan dua syarat: perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan ‘iddahnya telah berlalu.

Kedua: ketentuan seputar perempuan pezina yang ‘iddahnya dianggap telah berlalu adalah sebagai berikut.
  • Kalau hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
  • Kalau belum hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid sekali semenjak berzina tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Jawaban Kedua

Telah jelas, dari jawaban di atas, bahwa perempuan hamil, baik hamil karena pernikahan sah, karena syubhat, maupun karena zina, ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Para ulama bersepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah batil lagi tidak sah. Kalau tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah mengetahui keharaman melakukan akad pada masa ‘iddah, keduanya dianggap pezina dan harus diberi had (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam. Demikianlah keterangan Ibnu Qudamah[16].

Kalau ada yang bertanya, “Setelah berpisah, apakah keduanya boleh kembali setelah ‘iddah berlalu?”
Jawabannya adalah bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, “Perempuan tersebut tidak diharamkan bagi lelaki tersebut, bahkan ia boleh dipinang setelah ‘iddahnya lepas.”

Akan tetapi, pendapat mereka diselisihi oleh Imam Malik. Beliau berpendapat bahwa perempuan tersebut telah menjadi haram bagi lelaki tersebut selama-lamanya. Beliau berdalilkan dengan atsar Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy yang terdahulu, tetapi, belakangan, Imam Syafi’iy berpendapat akan kebolehan menikah kembali setelah dipisahkan. Pendapat terakhir ini merupakan zhahir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, seraya beliau melemahkan atsar Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik, bahkan beliau juga membawakan atsar serupa dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan kebolehan menikah. Oleh karena itu, simpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa keduanya boleh menikah kembali setelah ‘iddah lepas. Wal ‘ilmu ‘indallah.[17]

Jawaban Ketiga

Laki-laki dan perempuan hamil, yang menikah dalam keadaan keduanya mengetahui tentang keharaman menikahi perempuan hamil, kemudian keduanya tetap berjima’, dianggap berzina dan wajib dikenai hukum had -kalau keduanya berada pada negara yang menerapkan hukum Islam- serta tiada mahar bagi perempuan tersebut.

Adapun kalau keduanya tidak mengetahui tentang keharaman menikahi perempuan hamil, hal ini dianggap sebagai nikah syubhat dan keduanya harus dipisahkan karena nikah seperti ini tidaklah sah sebagaimana yang telah diterangkan.

Adapun mahar, perempuan hamil tersebut berhak mendapatkan maharnya kalau ia memang belum mengambil atau mahar tersebut belum dilunasi.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya batil, nikahnya batil, dan nikahnya batil. Apabila (lelaki) tersebut telah masuk kepadanya (untuk berjima), baginya mahar dari penghalalan kemaluannya, tetapi, apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” [18]

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil, tidak sah, sebagaimana nikah saat ‘iddah hukumnya batil, tidak sah. Oleh karena itu, kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.

Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.

Adapun lelaki yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, ia kembali diwajibkan membayar mahar berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً.
“Kepada para perempuan (yang kalian nikahi), berikanlah mahar mereka dengan penuh kerelaan.” [An-Nisa`: 4]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Berikanlah mahar mereka kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” [An-Nisa`: 24]

Banyak lagi dalil lain yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.[19]
_____________________

[1] Lihatlah Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263, dan Zad Al-Ma’ad 5/156.
[2] Lihatlah permasalahan di atas dalam Al-Ifshah 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alam Al-Kutub), dan Al-Jami’ Li Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah 2/582-585.
[3] Sebagaimana dalam Nail Al-Authar 4/438, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “‘Iddahadalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau menceraikannya. (Berakhirnya waktu ini adalah) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat, -pen.), atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
[4] Dalam Tafsir-nya.
[5] Dalam Al-Fatawa 32/109.
[6] Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`iy 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745, serta disebutkan oleh Syaikh Muqbil rahimahullahdalam Ash-Shahih Al-Musnad Min Asbab An-Nuzul.
[7] Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya.
[8] Dalam Al-Fatawa 32/112-116.
[9] Dalam Adhwa` Al-Bayan 6/71-84. Lihat pulalah Zad Al-Ma’ad 5/114-115.
[10] Dalam Al-Inshaf 8/133.
[11] Dalam Al-Fatawa 32/125.
[12] Dalam Al-Mughny 9/564.
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad 3/62, 87, Abu Dawud no. 2157, Ad-Darimy 2/224, Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 1973,dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307. Di dalam sanadnya, ada rawi yang bernama Syarik bin Abdullah An-Nakha’iy, sedang ia lemah karena hafalannya jelek, tetapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan lain dari beberapa orang shahabat sehingga dishahihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187.
[14] Diriwayatkan oleh Ahmad 4/108, Abu Dawud no. 2158, At-Tirmidzy no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qani’ dalam Mu’jam Ash-Shahabah 1/217, Ibnu Sa’d dalamAth-Thabaqat 2/114-115, dan Ath-Thabarany 5/no. 4482. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137.
[15] Lihatlah pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshah 8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayah Al-Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zad Al-Ma’ad5/104-105, 154-155, Adhwa` Al-Bayan 6/71-84, dan Jami’ Li Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
[16] Dalam Al-Mughny 11/242.
[17] Lihatlah Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (cet. Dar Al-Fikr).
[18] Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy sebagaimana dalam Musnad-nya 1/220, 275 dan dalam Al-Umm 5/13, 166, 7/171, 222, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra` 4/166, Ahmad 6/47, 66, 165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnad-nya 1/112, Ath-Thayalisy dalam Musnad-nya no. 1463, Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzy no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4682, 4750, 4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daraquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105, 124, 138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654, serta Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1840.
[19] Lihatlah Al-Mughny 10/186-188, Shahih Al-Bukhary (Fath Al-Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198, 200, dan Zad Al-Ma’ad 5/104-105.

http://dzulqarnain.net/

Kamis, 31 Mei 2012

Apa Maksud Hadits, “Wanita Kurang Akal dan Agamanya”?

Pertanyaan: 
Kita selalu mendengar hadits yang berbunyi, “Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya.” Hadits ini diutarakan kaum lelaki kepada wanita untuk merendahkannya. Kami mohon penjelasan arti hadits tersebut..

Jawaban:
Arti hadits:  
“Aku tidak melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seorang diantara kamu” 

Para wanita shahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama kami dan akal kami, ya Rasulullah?”

Jawab beliau, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah kesaksian seorang laki laki’? Mereka menjawab, “Ya”.

Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah apabila haid , wanita tidak melakukan shalat dan juga tidak berpuasa?” Mereka menjawab: “Ya.”

Rasululllah bersabda, “Itulah yang dimaksud kekurangan agamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita itu dilihat dari sudut ingatan yang lemah, maka dari itu kesaksiannya harus dikuatkan oleh kesaksian seorang wanita yang lain untuk menguatkannya, karena boleh jadi ia lupa, lalu memberikan kesaksian lebih dari yang sebenarnya atau kurang darinya, sebagaimana firman Allah,

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (Qs. Al-Baqarah: 282)

Adapun kekurangan agamanya adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dia-lah yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab, jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya bila telah suci.

Sedangkan tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah subhanahu wa ta’ala Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang kadang mencapai 40 hari.

Adalah rahmat dan karunia Allah kepada wanita, Dia menggugurkan kewajiban shalat dan qadhanya dari mereka. Hal itu tidak berarti bahwa wanita kurang akalnya dalam segala sesuatu atau kurang agamanya dalam segala hal! Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah menjelaskan bahwa kurang akal wanita itu dilihat dari sudut kelemahan ingatan dalam kesaksian; dan sesungguhnya kurang agamanya itu dilihat dari sudut meninggalkan shalat dan puasa di saat haid dan nifas. Dan inipun tidak berarti bahwa kaum lelaki lebih utama (lebih baik) daripada kaum wanita dalam segala hal. Memang, secara umum jenis laki laki itu lebih utama daripada jenis wanita karena banyak sebab, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (waniat) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(Qs.An Nisa’: 34)

Akan tetapi adakalanya perempuan lebih unggul daripada laki laki dalam banyak hal. Betapa banyak perempuan yang lebih unggul akal (kecerdasannya), agama dan kekuatan ingatannya daripada kebanyakan laki laki. Sesungguhnya yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam d iatas adalah bahwasanya secara umum kaum perempuan itu di bawah kaum lelaki dalam hal kecerdasan akan dan agamanya dari dua sudut pandang yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam tersebut.

Kadang ada perempuan yang amal shalihnya amat banyak sekali mengalahkan kebanyakan kaum laki laki dalam beramal shalih dan bertaqwa kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala serta kedudukannya di akhirat dan kadang dalam masalah tertentu perempuan itu mempunyai perhatian yang lebih sehingga ia dapat menghafal dan mengingat dengan baik melebihi kaum laki laki dalam banyak masalah yang berkaitan dengan dia (perempuan). Ia bersungguh sungguh dalam menghafal dan memperbaiki hafalannya sehingga ia menjadi rujukan (referensi) dalam sejarah Islam dan dalam banyak masalah lainnya.

Hal seperti ini sudah sangat jelas sekali bagi orang yang memperhatikan kondisi dan perihal kaum perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan zaman sesudahnya. Dari sini dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjadikan perempuan sebagai sandaran di dalam periwayatan, demikian pula dalam kesaksian apabila dilengkapi dengan satu saksi perempuan lainnya; juga tidak menghalangi ketaqwaannya kepada Allah dan untuk menjadi perempuan yang tergolong dalam hamba Allah yang terbaik jika ia istiqomah dalam beragama, sekalipun di waktu haid dan nifas pelaksanaan puasa menjadi gugur darinya (dengan harus mengqadha), dan shalat menjadi gugur tanpa harus mengqadha.

Semua itu tidak berarti kekurangan perempuan dalam segala hal dari sisi ketaqwaannya kepada Allah, dari sisi pengamalannya terhadap perintah perintahNya dan dari sisi kekuatan hafalannya dalam masalah masalah yang berkaitan dengan dia. Kekurangan hanya terletak pada akal dan agama seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Maka tidak sepantasnya seorang lelaki beriman menganggap perempuan mempunyai kekurangan dalam segala sesuatu dan lemah agamanya dalam segala hal.

Kekurangan yang ada hanyalah kekurangan tertentu pada agamanya dan kekurangan khusus pada akalnya, yaitu yang berkaitan dengan validitas kesaksian. Maka hendaknya setiap muslim merlaku adil dan objektif serta menginterpretasikan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, sebaik-baik interpretasi. Wallahu ‘alam…

Fatwa Syaikh Ibn Baaz: Majalah Al Buhuts, edisi 9 hal. 100.
Sumber: Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1 Bab Pernikahan
***
Artikel muslimah.or.id

Rabu, 30 Mei 2012

Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah

Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5643, 6155, 6156 dan Muslim no. 3104)

Dari Buraidah -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 3253 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6203)

Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no. 1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204) 

Penjelasan ringkas:

Di antara bentuk ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala, karenanya barangsiapa yang mengagungkan selain Allah Ta’ala dengan pengagungan ibadah maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Di antara bentuk mengagungkan Allah adalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya, karena sumpah biasanya diucapkan untuk menguatkan dan membenarkan ucapannya, bahwa dia tidak berdusta dan tidak salah dalam pengabarannya. Dalam keadaan seperti ini tentunya seseorang akan bersumpah dengan menggunakan siapa yang dia merasa segan dan hormat kepadanya, dan zat yang paling pantas untuk disegani, dihormati, dan diagungkan adalah Allah Ta’ala. Karenanya bersumpah dengan menggunakan nama Allah adalah ibadah, dan sebaliknya bersumpah dengan menggunakan selain nama-Nya adalah kesyirikan -sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas- karena mengandung pengagungan kepada selain Allah Ta’ala walaupun hanya berupa lafazh.

Kesyirikan yang kami maksudkan di sini adalah syirik asghar (kecil), karena definisi dari syirik asghar adalah semua amalan yang menjadi wasilah atau bisa mengantarkan kepada syirik akbar (besar). Orang yang bersumpah dengan selain nama Allah, walaupun dia tidak berniat mengagungkan selai Allah tersebut, akan tetapi sumpahnya dia ini bisa mengantarkan dia untuk mengagungkan selain Allah tersebut dengan pengagungan yang berlebihan, dan jika dia sampai seperti itu maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar. Karenanya walaupun kita katakan hukum asal bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik asghar, akan tetapi hukumnya bisa menjadi syirik akbar yang mengeluarkan dari agama, yaitu jika orang yang bersumpah ini mengagungkan selain Allah itu dengan pengagungan yang sama dengan Allah atau bahkan lebih.

Di antara contoh sumpah selain Allah yang tersebar adalah: Bersumpah dengan menggunakan orang tua, bersumpah dengan amanah, bersumpah dengan ka’bah, bersumpah dengan nama Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam-, bersumpah dengan tanah air, dan seterusnya.

Bolehkah bersumpah dengan menggunakan sifat-sifat Allah?

Ia boleh, berdasarkan nash ayat, Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad: 82) Maka di sini Iblis bersumpah dengan sifat izzah (keperkasaan) Allah dan Allah Ta’ala tidak mengingkarinya.

Maka dari sini kita bisa dengan mudah menjawab pertanyaan yang lain:
Apa hukum bersumpah dengan menggunakan mushaf?

Kita katakan dalam hal ini ada rincian:
Jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang tertulis di dalamnya Al-Qur`an, maka tidak boleh bersumpah dengan mushaf dalam makna ini. Karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya adalah makhluk.

Tapi jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah Al-Qur`an (firman Allah ) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka boleh bersumpah dengannya. Karena Al-Qur`an termasuk dari sifat kalam Allah, dan telah berlalu penjelasan bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.

Jadi, bersumpah dengan Al-Qur`an boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf, butuh dirinci dengan rincian di atas, wallahu a’lam. Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Qur`an pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas’ud -radhiallahu anhu- berkata, “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Qur`an (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 206 dengan sanad yang shahih)

Faidah dari dalil-dalil di atas:
  1. Wajib mengingkari kesyirikan dan kekafiran dengan segera. Berbeda halnya dengan maksiat biasa yang dibawah dari kesyirikan dan kekafiran, terkadang nahi mungkarnya bisa diundurkan jika ada maslahat yang lebih besar.
  2. Tidak boleh mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkannya. Dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak mengundurkan penyebutan sebab dari larangan beliau karena penjelasannya dibutuhkan saat itu tatkala bersumpah dengan selain nama Allah ini tersebar di kalangan kaum musyrikin dahulu.
  3. Hendaknya bagi orang yang melarang sesuatu, dia memberikan solusi atau jalan lain untuk mendapatkan apa yang dituju tanpa menempuh jalan yang terlarang tersebut. Tatkala Umar ingin menguatkan ucapannya dengan bersumpah dengan selain nama Allah, Nabi -alaihishshalatu wassalam- melarangnya tapi kemudian memberikan solusi agar dia bisa tetap menguatkan ucapannya dengan cara yang tidak terlarang, yaitu bersumpah dengan nama Allah. Dan metode seperti ini merupakan sifat umum dari syariat Islam.
  4. Orang yang mengucapkan kesyirikan dalam keadaan dia tidak tahu itu syirik, lalu ada orang yang menegurnya sehingga dia berhenti dari ucapannya, maka dia tidak dihukumi terjatuh ke dalam syirik. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Umar -radhiallahu anhu- di sini, juga pada kisah sahabat dalam kisah ‘dzatu anwath’ tatkala mereka meminta pohon kepada Nabi sebagai pendatang berkah dari Allah, dan juga pada ucapan Bani Israil tatkala mereka meminta sembahan selain Allah kepada Musa. Mereka semua mengucapkan kesyirikan tapi tidak dihukumi terjatuh dalam syirik, karena mereka semua berhenti ketika dilarang. Tapi tidak diragukan bahwa seandainya Bani Israil dan para sahabat melanjutkan permintaan mereka setelah dilarang, maka mereka dipastikan terjatuh ke dalam kesyirikan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Kasyf Asy-Syubuhat.
  5. Makna ‘maka bukan dari golongan kami’ adalah tidak berada di atas petunjuk kami. Para ulama menyatakan bahwa kapan hukuman seperti ini disebutkan pada sebuah dosa maka menunjukkan larangan itu merupakan dosa besar, bukan dosa kecil.
  6. Di antara kesyirikan/kekafiran ada yang bersifat lafzhi (pengucapan), sehingga kapan dia telah diucapkan maka pelakunya sudah dihukumi berbuat syirik walaupun dia tidak meniatkan dan tidak mengamalkannya.

Tambahan:

Barangsiapa yang  bersumpah dengan nama Allah tapi dia dusta dalam sumpahnya maka dia wajib untuk membayar kaffarah, yaitu kaffarah yang tersebut dalam surah Al-Maidah ayat 89:
1.    Mengandung 3 perkara yang boleh dipilih salah satunya:
  • Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang dimakan dalam keluarganya.
  • Memberi pakaian 10 orang miskin.
  • Membebaskan seorang budak, yakni budak yang beriman
2.    Jika dia tidak bisa menjalankan ketiga perkara di atas, maka kaffarahnya adalah berpuasa 3 hari, dan dalam qiraah Ibnu Abbas harus 3 hari berturut-turut, wallahu a’lam.

Kedua kaffarah ini berurut, karenanya tidak syah membayar kaffarah ke-2 jika dia masih bisa menjalankan salah satu dari 3 kaffarah yang pertama.

Adapun bagi siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah walaupun dia benar (apalagi jika dusta), maka tidak ada kaffarah atasnya karena itu merupakan kesyirikan dan sumpahnya tidak syah. Karena dia terjatuh ke dalam kesyirikan, maka dia disyariatkan untuk memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan: لا إله إلا الله


Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/

Hukum Sumpah Pocong

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah.

Rosulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

Sumber : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

Rabu, 23 Mei 2012

Benarkah Badan Orang Musyrik Itu Najis?

Pertanyaan : Ustadz , mohon dijelaskan, Tatkala Abu Sufyan mendatangi putrinya Ummu Habibah di Madinah dan hendak duduk di atas tikar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Ummu Habibah pun segera menggulung tikar tersebut dan menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah"

Apakah najis tersebut dalam aqidah atau dalam dzatnya? 

Sebagian kaum muslimin di negri kita mengartikan dzatnya , sehingga najis untuk bersalaman atau bersentuhan dengan orang kafir musryik.

Jawab : Allah telah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis
(QS At-Taubah : 28)

Ada dua pendapat ulama tentang ayat ini

Pendapat pertama : Tubuh dan jasad kaum musyrikin (demikian juga diqiaskan kepada seluruh orang kafir yang lain dari agama apapun) adalah najis. Mereka berargumentasi dengan dhohirnya ayat di atas.

Pendapat kedua : Yang dimaksud dengan ayat di atas bahwasanya kaum musyrikin najis keyakinannya. Jadi najis di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan secara hisii (konkrit). Oleh karenanya Allah menyatakan dalam firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs (najis),  termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(QS Al-Maaidah : 90)

Allah menyatakan bahwa perjudian, berhala, dan mengundi nasib adalah najis, maksudnya adalah najis maknawi bukan dzatnya yang najis. Maka demikian pula dengan najisnya kaum musyrikin yaitu najis maknawi, najis aqidahnya dan bukan najis dzatnya.

Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah :

Pertama : Allah menghalalkan sembelihan ahlul kitab, dan juga menghalalkan untuk menikahi wanita ahlul kitab.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
(Al-Maidah : 5)

Tentunya jika tubuh mereka najis maka tidak mungkin diperbolehkan hasil sembelihan mereka yang tentu saja tersentuh dengan tangan-tangan mereka, apalagi dihalalkan untuk bersetubuh dengan mereka?

Kedua : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasukan sebagian orang musyrik di Masjid, kalau seandainya tubuh orang musyrik najis tentunya Nabi tidak akan membiarkan mereka menajisi mesjid (lihat Al-Mabshuuth 1/47, Badaai' As-Shnaai' 1/64). Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini diantaranya :

Imam Al-Bukhari memberi judul sebuah bab dalam kitab shahihnya dengan judul بَاب دُخُولِ الْمُشْرِكِ الْمَسْجِدَ "Bab Masuknya seroang musyrik dalam masjid", lalu beliau membawakan sebuah hadits dari Abu Hurairoh radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

بَعَثَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ من بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ له ثُمَامَةُ بن أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ من سَوَارِي الْمَسْجِدِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, maka pasukan tersebut membawa seseorang dari bani Hanifah, orang tersebut bernama Tsumamah bin Utsaal, maka mereka pun mengikatnya di salah satu tiang masjid" (Shahih Al-Bukhari no 457).

Dalam riwayat yang lain Tsumamah diikat di tiang mesjid selama tiga hari, dan pada hari ketiga maka iapun masuk Islam (Lihat Shahih Al-Bukhari no 4114)

Imam An-Nawawi berkata, "Hadits ini menunjukan bolehnya mengikat tawanan dan menahannya, serta bolehnya memasukkan orang kafir dalam masjid. Dan Madzhab Imam As-Syafi'i adalah bolehnya memasukan orang kafir dalam mesjid dengan idzin seorang muslim, sama saja apakah orang kafir tersebut dari kalangan Ahlul Kitab atau selain mereka" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/87, lihat perkataan Imam As-Syafi'i dalam Al-Umm 1/54)

Demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya memberi judul sebuah bab dengan judul :

بَابُ الرُّخْصَةِ فِي إِنْزَالِ الْمُشْرِكِيْنَ الْمَسْجِدَ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ أَرْجَا لإسْلاَمِهِمْ وَأَرَقَّ لِقُلُوْبِهِمْ إِذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ وَالذِّكْرَ

"Bab rukhsohnya memasukan kaum musyrikin ke dalam masjid selain al-masjid al-haroom jika dengan hal itu diharapkan mereka lebih mudah masuk islam dan lebih melembutkan hati mereka tatkala mereka mendengar Al-Qur'an dan dzikir (mau'idzoh)"

Lalu beliau membawakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Utsmaan bin Abil 'Aash

اَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ قَدِمُوا على رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَنْزَلَهُمُ الْمَسْجِدَ لِيَكُونَ أَرَقَّ لِقُلُوبِهِمْ

"Bahwasanya utusan suku Tsaqiif datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabipun memasukan mereka ke dalam mesjid agar hati mereka lebih lembut" (Shahih Ibnu Khuzaimah 2/285 no 1328, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/218, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 4131 dan At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir no 8372)

Ketiga :
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana orang musyrik. Dalam sebuah hadits yang panjang disebutkan …

فَاشْتَكَى إليه الناس من الْعَطَشِ فَنَزَلَ فَدَعَا فُلَانًا ...عَلِيًّا فقال اذْهَبَا فَابْتَغِيَا الْمَاءَ فَانْطَلَقَا فَتَلَقَّيَا امْرَأَةً بين مَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ من مَاءٍ على بَعِيرٍ لها فَقَالَا لها أَيْنَ الْمَاءُ قالت عَهْدِي بِالْمَاءِ أَمْسِ هذه السَّاعَةَ وَنَفَرُنَا خلوف قالا لها انْطَلِقِي إِذًا قالت إلى أَيْنَ قالا إلى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قالت الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ قالا هو الذي تَعْنِينَ فَانْطَلِقِي فَجَاءَا بها إلى النبي صلى الله عليه وسلم وَحَدَّثَاهُ الحديث قال فَاسْتَنْزَلُوهَا عن بَعِيرِهَا وَدَعَا النبي صلى الله عليه وسلم بِإِنَاءٍ فَفَرَّغَ فيه من أَفْوَاهِ الْمَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ وَأَوْكَأَ أَفْوَاهَهُمَا وَأَطْلَقَ الْعَزَالِيَ وَنُودِيَ في الناس اسْقُوا وَاسْتَقُوا فَسَقَى من شَاءَ وَاسْتَقَى من شَاءَ وكان آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الذي أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً من مَاءٍ قال اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ وَهِيَ قَائِمَةٌ تَنْظُرُ إلى ما يُفْعَلُ بِمَائِهَا وأيم اللَّهِ لقد أُقْلِعَ عنها وَإِنَّهُ لَيُخَيَّلُ إِلَيْنَا أنها أَشَدُّ مِلْأَةً منها حين ابْتَدَأَ فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم اجْمَعُوا لها فَجَمَعُوا لها من بَيْنِ عَجْوَةٍ وَدَقِيقَةٍ وَسَوِيقَةٍ حتى جَمَعُوا لها طَعَامًا فَجَعَلُوهَا في ثَوْبٍ وَحَمَلُوهَا على بَعِيرِهَا وَوَضَعُوا الثَّوْبَ بين يَدَيْهَا قال لها تَعْلَمِينَ ما رَزِئْنَا من مَائِكِ شيئا وَلَكِنَّ اللَّهَ هو الذي أَسْقَانَا فَأَتَتْ أَهْلَهَا وقد احْتَبَسَتْ عَنْهُمْ قالوا ما حَبَسَكِ يا فُلَانَةُ قالت الْعَجَبُ لَقِيَنِي رَجُلَانِ فَذَهَبَا بِي إلى هذا الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ فَفَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَوَاللَّهِ إنه لَأَسْحَرُ الناس من بَيْنِ هذه وَهَذِهِ وَقَالَتْ بِإِصْبَعَيْهَا الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ فَرَفَعَتْهُمَا إلى السَّمَاءِ تَعْنِي السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ أو إنه لَرَسُولُ اللَّهِ حَقًّا

"Orang-orang mengeluhkan kepada Nabi tentang rasa haus yang mereka rasakan, maka Nabi pun memanggil Ali bin Abi Tholib dan seorang sahabat yang lain lalu Nabi memerintahkan mereka berdua untuk mencari air. Maka berjalanlah mereka berdua, lalu mereka bertemu dengan seorang wanita yang berada di antara dua tempat air -yang terbuat dari kulit- di atas onta wanita tersebut. Maka mereka berdua pun berkata kepadanya : "Dari mana airnya?", maka wanita tersebut berkata, "Terakhir saya melihat air yaitu kemarin pada saat seperti sekarang ini, dan para lelaki telah pergi meninggalkan kami" (dalam riwayat lain : Mereka berdua berkata, "Mana airnya?", wanita itu berkata, "Tidak ada air untuk kalian". Maka mereka berdua berkata, "Berapa jauh jarak antara tempat keluarga kalian dari tempat air?", wanita itu berkata, "Jarak perjalanan sehari semalam"). Mereka berdua berkata, "Berjalanlah!", sang wanita berkata, "Kemana?", mereka berdua berkata, "Ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Wanita itu berkata, "Apakah dia adalah orang yang disebut sebagai soobi' (orang yang keluar dari adat nenek moyangnya)?". Mereka berdua berkat, "Dialah yang engkau maksudkan".

Merekapun membawa wanita itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka mengabarkan kepada Nabi apa yang terjadi. Lalu mereka meminta sang wanita untuk turun dari ontanya, lalu Nabi sallallahu a'laihi wa sallam meminta sebuah bejana kecil, lalu beliau menumpahkan air dari bejana tersebut ke mulut dua tempat air milik sang wanita tersebut (Dalam riwayat lain : Nabi mengambil air dari dua tempat air tersebut lalu beliau berkumur-kumur, lalu menumpahkan kembali kumuran beliau ke kedua tempat air tersebut). Lalu beliau menutup dengan kencang mulut dua tempat air tersebut dan membuka sumbat yang terdapat di bawah dua tempat air yang terbuat dari kulit tersebut sehingga mengalirlah air dari dua tempat air tersebut. Lalu diserukan kepada para sahabat "Minumlah…!! Dan ambillah air..!!" Maka datanglah orang-orang minum dan mengambil air dari dua tempat air tersebut. Orang yang terakhir diberi air adalah seorang yang junub. Nabi memberikan satu bejana air dari dua tempat air tersebut dan berkata kepadanya "Guyurkanlah air ini pada dirimu". Semua kejadian ini disaksikan oleh sang wanita yang sedang berdiri memperhatikan apa yang terjadi dari air miliknya. Demi Allah air tersebut telah tertahan dari sang wanita (sehingga terus mengalir-pen), akan tetapi menyangka bahwasanya air yang tersisa di kedua tempat air tersebut lebih banyak dan lebih penuh daripada sebelumnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kumpulkan (makanan) untuk wanita ini!". Maka para sahabat pun mengumpulkan makanan untuknya seperti korma 'ajwah, tepung, dan sawiq (makanan dari gandum). Hingga akhirnya mereka mengumpulkan makanan dan diletakkan di atas kain lalu dinaikan ke onta wanita tersebut di hadapan wanita tersebut. Nabipun berkata kepadanya, "Tahukah engkau bahwasanya kami tidak mengurangi airmu sedikitpun?, akan tetapi Allah-lah yang telah memberi air bagi kami". Lalu wanita tersebut pulang ke keluarganya dalam keadaan terlambat, maka mereka pun berkata kepadanya, "Apa yang membuatmu datang terlambat?", Wanita itu berkata, "Suatu keajaiban, aku bertemu dengan dua orang lelaki, lalu mereka membawaku kepada orang yang disebut sebagai soobi' lalu orang itupun melakukan begini dan begitu…, demi Allah orang itu adalah orang yang paling pandai menyihir di antara ini dan itu". Sang wanita memberi isyarat dengan dua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah, lalu ia mengangkat kedua jarinya tersebut ke arah langit dan berkata, "Dia adalah sungguh-sungguh utusan Allah" (HR Al-Bukhari no  337)

Pada hadits di atas jelas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana (tempat) air milik wanita musyrik, yang kemudian wanita inipun akhirnya mengakui kerasulan Nabi.

Kesimpulan :


-         Dari tiga dalil di atas sangat jelas bahwasanya orang kafir tidaklah najis tubuh mereka, yang najis adalah aqidah mereka.

-         Adapun kisa Ummu Habibah radiallahu 'anhaa maka dibawakan kepada makna bahwasanya ia tidak ingin ayahnya (Abu Sufyan yang tatkala itu masih musyrik) yang najis aqidahnya untuk duduk di dipan (tikar) milik seorang Nabi, karena dipan tersebut khusus ditempati oleh nabi. Dan bukanlah maksud Ummu Habibah ayahnya najis badannya, karena kalau seandainya ayahnya najis badannya tentunya ia akan melarang ayahnya masuk ke dalam rumahnya. Namun ternyata Ummu Habibah tetap membiarkan ayahnya masuk dalam rumahnya, hanya saja ia tidak mengizinkan ayahnya untuk duduk di tikar atau dipan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

-         Dari penjelasan ini maka sangatlah jelas kesalahan yang dilakukan oleh sebuah kelompok Jama'ah Islam yang dikenal oleh masyarakat bahwasanya jika ada orang dari luar golongan mereka yang bertamu di rumah mereka maka setelah orang tersebut keluar dari rumah mereka serta-merta merekapun mengepel bekas duduk orang tersebut karena dikhawatirkan membawa najis karena toharohnya tidak mangkul…???. Subhaanallah.. adapun mereka entah mangkul dari mana??, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengepel mesjid yang dimasuki oleh orang musyrik penyembah berhala?, apalagi orang muslim??!! Hanya karena tidak mangkul??. Nabipun tidak pernah memerintahkan sebagian sahabat yang menikah dengan wanita ahlul kitab untuk senantiasa mengepel bekas wanita tersebut??, apalagi mengepel tempat tidurnya –yang tentunya selalu ditiduri oleh suaminya muslim-?, apalagi mengepel dan merinso jasad sang wanita ahlul kitab tersebut karena najis???. Ataukah menurut Islam Jam'ah wanita Ahlul kitab dan orang musyrik thoharohnya mangkul sehingga tidak perlu acara mengepe-ngepel??


Firanda Andirja
www.firanda.com

Daftar Pustaka :
1.      Al-Mabshuuth, Syamsuddiin As-Sarokhsi, Daru Ma'rifah Beirut Lubnaan
2.      Badaai' As-Shnaai' fi tartiib Asy-Saraai', Al-Kaasaani, Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)

Orang Kafir Adalah Najis Secara Konotatif

س نتعامل مع أناس ليس لهم دين يعبدون النار ثم البقر وقد قال الله فيهم إنهم رجس ونجس . ما ماهية النجاسة ؟ فهل نبتعد عنهم ولا نصافحهم ثم كيف إذا كانوا هم نجسًا فكيف التعامل معهم ، وهل تنجس الأشياء التي يمسونها بأيدهم ؟ علمًا أنهم يعملون فب المحلات التجارية ثم لهم صلة بالجمهور . أرجو الإفادة ؟

Kami bergaul dengan orang-orang yang tidak memiliki agama. Diantara mereka ada yang menyembah api, ada juga yang menyembah sapi. Dan Allah Ta’ala telah menyebut mereka rijs dan najis. Apa maksud najis di sini? Apakah kami harus menjauhi mereka dan tidak bersalaman dengan mereka? Jika mereka memang najis, lalu bagaimana kami bergaul dengan mereka? Lalu apakah benda yang mereka sentuh juga menjadi najis? Padahal mereka menjual barang di toko-toko dan muamalah yang mereka lakukan berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Mohon penjelasannya.

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin rahimahullah menjawab:

ج قال الله تعالى { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ } . وقال في المنافقين { فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ } . والرجس نجس . لكن نجاستهم معنوية وهي ضررهم وشرهم وفسادهم . فأما أبدانهم إذا كانت نظيفة فلا يقال إنها نجسة نجاسة حسية . وعلى هذا يجوز لبس ثيابهم التي قد لبسوها إذا عُلم طهارتها إلا أن تكون مما يلي عوراتهم إذا كانوا لا يَتَوَقَّوْن البول سيما وهم غير مختننين ، وهكذا إن كانوا يباشرون النجاسة كطبخ الخنزير وصنع الخمر والعمل فيها ،

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang orang munafik (yang artinya):
“Menjauhlah dari mereka karena mereka itu rijs” (QS. At Taubah: 95)

Rijs artinya najis. Namun najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara inderawi. Oleh karena itu, boleh memakai pakaian yang dipakai oleh mereka, jika memang diketahui bahwa pakaian tersebut bersih. Kecuali jika mereka sering melakukan hal-hal berikut ini, misalnya jika mereka kurang menjaga tetesan air seni mereka, lebih lagi jika mereka tidak dikhitan, jika mereka sering beraktifitas akrab dengan benda-benda najis seperti memasak daging babi atau membuat khamr atau bekerja di tempat tersebut.

فأما مصافحتهم واستعمال ماصنعوه فلا بأس بذلك ، فقد كان الرسول صلى الله عليه وسلم ، وصحابته ينتفعون بما صنعه أو نسجه الكفار إذا عُلمت طهارته ، والأصل في الأشياء الطهارة
Adapun berjabat tangan dengan mereka dan menggunakan barang-barang yang mereka buat, hukumnya boleh. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat biasa memanfaatkan barang-barang buatan mereka atau memakai kain tenunan mereka, jika memang diketahui kondisinya bersih. Dan hukum asal suatu zat adalah suci (bukan najis).

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah

http://kangaswad.wordpress.com/