Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Tampilkan postingan dengan label Nazar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nazar. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 April 2012

Bernazar Untuk Selain Allah

Pembaca yang budiman, salah satu bentuk kesyirikan yang harus kita hindari adalah bernazar untuk selain Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dosa syirik tidak diampuni oleh Allah.

Orang yang berbuat syirik diharamkan masuk Surga dan kekal mendekam di dalam Neraka, karena itulah setiap muslim hendaknya berusaha menjaga lidahnya dengan sungguh-sungguh, agar tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dibenci Allah, di antaranya adalah nazar untuk selain Allah yang akan dibahas berikut ini, insya Allah. Allah Taala berfirman,

Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana. (QS. Al Insaan: 7)

Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat, dan ini berbeda dengan muallaf -ed) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan. Rosululloh shollAllahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya. (HR. Bukhori) [Disarikan dari At Tamhiid hal. 158].

Nazar Muthlaq dan Muqoyyad
Nazar ada dua macam: Muthlaq dan Muqoyyad.  
Nazar Muthlaq ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Seperti contohnya dengan mengatakan: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Dan nazar jenis ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi shollAllahu alaihi wa sallam

Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengatakan: Apabila Allah menyembuhkan penyakitku aku bernazar kepada Allah akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar jenis inilah yang tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda, Sesungguhnya nazar (seperti) itu tidak muncul kecuali dari orang yang bakhil/kikir. (HR. Al Bukhori dan Muslim) [Diringkas dari At Tamhiid hal. 159].

Bernazar Untuk Selain Allah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan untuk Allah, seperti bernazar untuk berhala, matahari, bulan dan kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tidak boleh ditunaikan dan juga tidak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar untuk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tidak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya dan mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi: Laa ilaaha illAllah. (HR. Al Bukhori dan Muslim) (Fathul Majid hal. 152). 

Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).

Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid
Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. (QS. An Nisaa: 36)

Inilah poros ajaran Islam yang keislaman seseorang tidak akan sah kalau keduanya tidak tergabung dalam dirinya. Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengakui Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya Zat yang menguasai segala urusan kemudian menujukan salah satu bentuk ibadah (yaitu nazar) kepada selain-Nya. Bukankah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan syahadat yang diucapkannya?

Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan dan kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tidak menghendaki maka pasti tidak terjadi, dan tidak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah untuk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dalam masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153). 

Renungkanlah hal ini baik-baik, betapa banyak orang yang mengucapkan Laa ilaaha illAllah sementara dia tidak sadar kalau ternyata gerak-gerik hati dan jasadnya selama ini bertentangan dengan kalimat tauhid yang diucapkannya, naudzu billaahi min dzaalik.

Nazar Maksiat
Di antara orang-orang yang gemar berbuat dosa ada yang bernazar untuk melakukan kemaksiatan. Misalnya, Kalau lulus saya bernazar kepada Allah akan menenggak 3 botol minuman keras. Nabi shollAllahu alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia melaksanakan maksiat kepada-Nya. (HR. Al Bukhori). 

Al Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata, Para ulama sepakat mengharamkan nazar dalam rangka bermaksiat. Syaikh Abdurrohman bin Hasan rohimahulloh mengatakan, Dan para ulama telah ijma (sepakat) tentang haramnya melaksanakan nazar yang bersifat maksiat. (Fathul Majid hal. 155).

Macam-Macam Nazar
Ditinjau dari sah dan tidaknya nazar ada 5 macam:
  1. Nazar taat dan ibadah ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
  2. Nazar mubah yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  3. Nazar maksiat nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.
  4. Nazar makruh yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  5. Nazar syirik yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid buah pena Ustadz Abu Isa hafizhohulloh hal. 82).
Kaffarah pelanggaran nazar sama dengan kaffarah pelanggaran sumpah yaitu memilih salah satu di antara beberapa pilihan: Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, atau memberikan pakaian pada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Dan barang siapa yang tidak mampu melakukan itu semua maka kaffarah-nya puasa 3 hari (lihat Al Wajiz hal. 386).  

WAllahu alam bish showaab.

***
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi (Pengajar Mahad Ilmi)

Nadzar Dalam Sorotan

Telah menjadi ketentuan pokok dalam permasalahan tauhid, segala bentuk peribadatan mutlak ditujukan kepada Allah semata, tidak kepada selain-Nya. Dengan kata lain, tatkala motivasi utama dilakukannya  peribadatan tersebut adalah selain Allah, seperti ingin memperoleh pujian dan sanjungan, maka pelakunya telah terjerumus ke dalam jurang kesyirikan. Wal ‘iyadzu biillah. 

Nadzar adalah Ibadah
Pembaca budiman, salah satu bentuk ibadah yang wajib ditujukan kepada Allah semata adalah nadzar. Nadzar merupakan tindakan seorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada dasarnya hal tersebut tidak wajib[1].

Di antara dalil yang menunjukkan nadzar merupakan ibadah adalah firman Allah ta’alaa dalam surat Al Insaan ayat 7, yang artinya, “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

Dalam ayat ini, Allah memuji para hamba-Nya yang menunaikan nadzar dan menjadikan hal itu sebagai salah satu sebab yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nadzar adalah ibadah, karena suatu perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga adalah ibadah.

Selain itu Allah juga memerintahkan para hamba-Nya untuk menyempurnakan nadzar dalam surat Al Hajj ayat 29. Perintah untuk menyempurnakan nadzar menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah[2]. Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang yang melakukan nadzar dengan niat atau motivasi selain Allah, maka dirinya telah melakukan kesyirikan karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.

Penyimpangan dalam Masalah Nadzar
Terdapat beberapa penyimpangan seputar nadzar yang sering dilakukan sebagian kaum muslimin, diantara penyimpangan tersebut berada dalam tataran maksiat, dan sebagian bahkan masuk ke dalam kesyirikan dan kekufuran. Wal ‘iyadzu billahi. Berikut kami paparkan di antara penyimpangan tersebut,

a) Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah
Hal ini semisal perkataan seorang, “Saya bernadzar demi Allah untuk mencuri.” Nadzar jenis ini haram untuk ditunaikan, meskipun niat nadzar tersebut ditujukan kepada Allah, karena tidak mungkin beribadah kepada Allah dengan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا وفاء لنذر في معصية
“Tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah.”[3]

Wajib bagi pelaku nadzar jenis ini untuk membatalkan nadzarnya dan membayar kaffarah sumpah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نذر نذرا في معصية, فكفارته كفارة يمين
“Barangsiapa yang bernadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar) kaffarah sumpah.”[4].

b) Bernadzar kepada selain Allah 
Seperti tindakan seorang yang pergi ke kuburan orang shalih lantas berujar, “Aku bernadzar demi kyai fulan” atau ucapan, “Aku bernadzar demi kuburan ini”, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada mereka. Tidak diragukan lagi hal ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena  telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.

c) Bentuk penyimpangan dalam masalah nadzar yang juga sering dilakukan sebagian orang  dan merupakan turunan dari bentuk penyimpangan yang kedua adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh  Qasim Al Hanafi dalam Syarh Duraril Bihar, “Bentuk nadzar yang sering dilakukan sebagian besar kaum awwam (adalah nadzar yang dilakukan) di sisi kuburan-kuburan, seperti seorang yang mengharapkan kembalinya orang yang dicintai yang telah lama menghilang, seorang yang sedang sakit dan membutuhkan kesembuhan atau ia memiliki suatu kebutuhan, kemudian mendatangi kuburan orang-orang shalih, meletakkan kain tabir penutup kuburan di kepalanya lalu memohon, “Wahai tuan fulan, apabila Allah mengembalikan kerabatku yang telah lama pergi, atau menyembuhkan penyakitku, atau menunaikan hajatku. Maka (aku berkewajiban untuk memberi) kepadamu emas, atau perak, atau makanan, air atau minyak zaitun. Nadzar jenis ini batil berdasarkan kesepakatan ulama dengan beberapa alasan berikut,  
  • Pertama, hal tersebut merupakan bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. 
  • Kedua, media yang menjadi objek sasaran nadzar adalah seonggok mayit, padahal mayit tidaklah mampu untuk berbuat sesuatu pun  (bagi dirinya terlebih bagi orang lain).  
  • Ketiga, pelaku nadzar berkeyakinan bahwa mayit tersebut mampu berbuat sesuatu, (baik memberikan manfaat atau menghilangkan mara bahaya dari dirinya) di samping Allah, padahal keyakinan semacam ini merupakan keyakinan kekufuran.”[5].
Nadzar jenis ini mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena menjadikan mayit tersebut sebagai perantara untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah ta’alaa. Allah mengkategorikan orang yang berkeyakinan seperti ini sebagai musyrik dalam firman-Nya, yang artinya,
“Dan mereka menyembah (sesembahan) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. (Yunus: 18).

Allah tabaraka wa ta’alaa juga berfirman, yang artinya,
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” (Az Zumaar: 3). Dalam ayat ini, secara gamblang Allah memberitakan bahwa di antara keyakinan syirik adalah keyakinan yang beredar luas di tengah-tengah kaum muslimin bahwa mayit orang shalih dapat menjadi perantara yang dapat mendekatkan seorang kepada Allah ta’alaa.

d) Sebagian pelaku nadzar walaupun bernadzar kepada Allah, mereka meyakini bahwa kebutuhan mereka tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar terlebih dahulu. Keyakinan semacam ini salah dan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah, Dzat yang Mahapemurah dan Mahapemberi kepada para hamba-Nya. Para ulama’ berkata, “Sesungguhnya barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebutuhannya tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar, maka keyakinannya tersebut hukumnya haram. Karena dirinya berkeyakinan bahwa Allah tidak akan memberi (karunia kepada hamba-Nya) kecuali dengan adanya imbalan. Hal ini merupakan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah dan keyakinan yang salah terhadap-Nya, justru sebaliknya Allah adalah Dzat yang sangat royal dalam memberikan nikmat kepada para hamba-Nya.”[6].

Jenis Nadzar
Mungkin sebagian orang bertanya, mengapa nadzar itu tergolong ibadah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya dan pernah bersabda,
إنه لا يأتي بخير
“Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan.”[7].

Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan tinjauan ini, nadzar terbagi dua, yaitu:

a) Nadzar muthlaq, yaitu seorang bernadzar untuk melakukan ibadah kepada Allah tanpa mengharapkan ganti dari Allah, seperti ucapan seorang, “Saya bernadzar untuk puasa 3 hari berturut-turut karena Allah”. Ulama’ mengatakan nadzar jenis ini tidaklah termasuk dalam sabda Nabi di atas, karena dia bernadzar tanpa mengharapkan imbalan duniawi.

b) Nadzar muqayyad, seorang bernadzar untuk beribadah kepada Allah sembari mengharapkan gantinya, seperti seorang yang mengatakan, “Apabila Allah menyembuhkanku, maka aku akan berpuasa seminggu berturut-turut.” Atau seorang yang berucap, “Wahai Allah, apabila Engkau meluluskanku dalam ujian nasional, maka aku akan bersedekah sekian ratus ribu.” Orang yang melaksanakan nadzar jenis ini mempersyaratkan sesuatu, yang apabila dipenuhi, barulah dirinya melaksanakan ibadah tersebut. Nadzar jenis inilah yang dikatakan oleh para ulama’ termasuk dalam hadits di atas dan dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Sesungguhnya nadzar hanyalah berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal.”[8].

Jangan Terbiasa Bernadzar!
Mungkin yang patut direnungkan oleh mereka yang sering bernadzar adalah hendaknya  nadzar jangan dijadikan kebiasaan, walaupun berbentuk mutlak dan tidak dimaksudkan untuk mengharapkan ganti dari Allah ta’alaa, karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa[9].

Adapun bernadzar kepada Allah dengan mengharapkan ganti, seyogyanya ditinggalkan,  karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Pelakunya telah disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang pelit, karena seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan[10].

Patut diingat meskipun demikian perbuatan menunaikan nadzar merupakan sesuatu yang dipuji oleh Allah sebagaimana keterangan yang telah lalu.

Kita memohon kepada Allah agar menjadikan diri kita ikhlas dan benar dalam beramal, sesungguhnya Dia Mahamengabulkan do’a. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan mereka yang senantiasa tegak di atas tauhid dan sunnah beliau. Aamin.


[1] Taudlihul Ahkam 7/132 [2] Al Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid 1/155, Darul Aqidah
[3] HR. Muslim nomor 1641, dinukil dari Taudlihul Ahkam 7/135
[4] HR. Abu Dawud nomor 3322
[5] Dinukil dari Fathul Majiid hal. 153, Darul Hadits, dengan beberapa penyesuaian
[6] At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid hal. 160, Darut Tauhid
[7] HR. Muslim nomor 3095
[8] HR. Muslim nomor 3095
[9] Taudlihul Ahkam 7/134
[10] At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid hal.159 dengan beberapa penyesuaian.