Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Agustus 2012

Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Orang yang Meninggalkan Shalat

Untuk mengetahui bagaimana pendapat beliau rahimahullah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka – setidaknya - langkah yang mesti ditempuh adalah mencermati perkataan beliau yang ada di kitab-kitab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ashhaab atau ulama madzhab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ulama lain. Oleh karena itu, melalui artikel ini saya akan mengajak Pembaca sekalian untuk mengetahui apa sebenarnya pendapat beliau dalam permasalahan ini.

Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. 

حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ.
“Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528].

Dari sini dapat kita ketahui pendapat Asy-Syaafi’iy bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan selama ia mengakui kewajibannya, statusnya masih muslim. Hukum bunuh yang dijatuhkan kepadanya adalah sebagai hadd, bukan karena kekafirannya. Ini ditegaskan oleh pernyataan para ulama madzhab beliau (Syaafi'iyyah) sebagaimana di bawah.

Al-Baghawiy rahimahullah berkata :
وَذَهَبَ الآخَرُونَ إِلَى أَنَّهُ لا يُكَفَّرُ، وَحَمَلُوا الْحَدِيثَ عَلَى تَرْكِ الْجُحُودِ، وَعَلَى الزَّجْرِ وَالْوَعِيدِ.وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، وَمَكْحُولٌ، وَمَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ: تَارِكُ الصَّلاةِ كَالْمُرْتَدِّ، وَلا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الدِّينِ.
“Ulama lain berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat) tidak dikafirkan. Mereka membawa pengertian hadits[1] pada meninggalkan karena juhuud (pengingkaran), juga pada pengertian celaan dan ancaman. Hammaad bin Zaid, Mak-huul, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy berkata : Orang yang meninggalkan shalat seperti orang murtad, namun ia tidak keluar dari agama” [Syarhus-Sunnah, 2/180].

An-Nawawiy rahimahullah berkata :
في مذاهب العلماء فيمن ترك الصلاة تكاسلا مع اعتقاده وجوبها: فمذهبنا المشهور ما سبق انه يقتل حدا ولا يكفر وبه
“Dalam madzhab-madzhab para ulama terhadap orang yang meninggalkan shalat karena malas bersamaan dengan keyakinan akan kewajibannya, maka madzhab kami (yaitu madzhab Syaafi’iyyah – Abul-Jauzaa’) yang masyhuur adalah sebagaimana yang telah lewat yaitu ia dibunuh sebagai hadd, namun tidak dikafirkan” [Al-Majmuu’, 3/16]. 

فذهب مالك والشافعي رحمهما الله والجماهير من السلف والخلف إلى أنه لا يكفر بل يفسق ويستتاب فإن تاب وإلا قتلناه حدا كالزاني المحصن ، ولكنه يقتل بالسيف
“Maalik dan Asy-Syaafi’iy rahimahumallah serta jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun masih mengakui kewajibannya – Abul-Jauzaa’) tidak dikafirkan, namun difasikkan dan diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat (maka diterima), dan jika tidak, maka kita membunuhnya sebagai hadd seperti pelaku zina muhshan....” [Syarh Shahih Muslim, lihat : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=268&idto=273&bk_no=53&ID=44].

Al-Maawardiy rahimahullah berkata :
وَإِنْ لَمْ يَتُبْ وَأَقَامَ عَلَى امْتِنَاعِهِ مِنْ فِعْلِهَا فَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِيهِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ : أَحَدُهَا : وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ أَنَّ دَمَهُ مُبَاحٌ وَقَتْلَهُ وَاجِبٌ ، وَلَا يَكُونُ بِذَلِكَ كَافِرًا .
“Apabila ia tidak bertaubat dan menolak meninggalkan perbuatannya[2], para ulama berselisih pendapat dalam tiga madzhab. Pertama, yaitu madzhab Asy-Syaafi’iy dan Maalik yang menyatakan darahnya boleh (ditumpahkan) dan membunuhnya adalah wajib, namun ia tidak dikafirkan......” [Al-Haawiy, 2/525].

Pernyataan ulama non-Syaafi’iyyah tentang pendapat Asy-Syaafi’iy dapat dituliskan secara ringkas sebagai berikut :

Abu Ismaa’iil Ash-Shaabuniy rahimahullah berkata :
وذهب الشافعي ، وأصحابه، وجماعة من علماء السلف- رحمة الله عليهم أجمعين – إلى أنه لا يكفر به – ما دام معتقداً لوجوبها – وإنما يتوجب القتل كما يستوجبه المرتد عن الإسلام . وتأولوا الخبر : من ترك الصلاة جاحداً لها ؛ كما أخبر سبحانه عن يوسف عليه السلام أنه قال: (إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون) ، ولم يك تلبس بكفر ففارقه ؛ ولكن تركه جاحداً له.
“Adapun Asy-Syaafi’iy dan shahabat-shahabatnya, serta sekelompok ulama salaf – semoga Allah merahmati mereka semua – berpendapat bahwa orang tersebut tidak dikafirkan dengannya, selama ia meyakini tentang kewajibannya. Hanya saja, ia wajib dibunuh (sebagai hadd) seperti halnya wajib dibunuhnya orang yang murtad dari Islam. Mereka menakwilkan hadits di atas dengan : ‘orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya’. Hal itu sebagaimana firman Allah subhaanahu  tentang Yuusuf ‘alaihis-salaam : ‘Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka ingkar kepada hari kemudian’ (QS. Yuusuf : 37). Yuusuf meninggalkan agama mereka bukan karena kekufuran yang samar, akan tetapi karena keingkaran mereka terhadap Allah dari hari kiamat” [‘Aqiidatus-Salaf wa Ashhaabul-Hadiits, hal. 84].

Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
والرواية الثانية يقتل حدا مع الحكم بإسلامه كالزاني المحصن وهذا اختيار أبي عبد الله بن بطة وأنكر قول من قال : أنه يكفر وذكر أن المذهب على هذا لم يجد في المذهب خلافا فيه وهذا قول أكثر الفقهاء وقول أبي حنيفة و مالك و الشافعي
“Dan riwayat yang kedua menyatakan bahwa ia dibunuh sebagai hadd bersamaan dengan status keislaman dirinya (bukan kafir – Abul-Jauzaa’) seperti pezina muhshan. Pendapat ini dipilih oleh Abu ‘Abdillah bin Baththah, dan ia mengingkari perkataan orang yang mengatakan bahwasannya orang tersebut dikafirkan. Dan ia (Ibnu Baththah) menyebutkan bahwasannya madzhab Hanaabilah ada di atas pendapat ini, dan ia tidak mendapatkan adanya perselisihan dalam madzhab. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan fuqahaa, dan juga merupakan pendapat Abu Haniifah, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy...” [Al-Mughniy, 2/297].

Adapun para ulama kontemporer, maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan shalat menurut Asy-Syaafi’iy ?, maka beliau menjawab :
 المعروف عن مذهب الشافعية أنهم لا يرون كفر تارك الصلاة ولكن الأدلة تدل على كفره والواجب على المؤمن اتباع ما دل عليه كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم 
“Yang ma’ruf dalam madzhab Asy-Syaafi’iyyah bahwasannya mereka tidak berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Akan tetapi dalil-dalil menunjukkan akan kekafirannya, dan wajib bagi seorang mukmin untuk mengikuti dalil yang terdapat dalam Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam....” [sumber : http://islamancient.com/play.php?catsmktba=38082].

Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab Al-‘Aqil berkata saat memberikan kesimpulan pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah dalam hal ini :
والحاصل أن الشافعي رحم الله يرى عدم كفر تارك الصلاة كسلا.....
“Dan kesimpulannya, Asy-Syaafi’iy rahimahullah berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas.....” [Manhaj Al-Imaam Asy-Syaafi’iy, hal. 220]. 

Catatan Penting :
Ath-Thahawiy rahimahullah berkata :
وقد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه
Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” [Musykiilul-Aatsaar, 4/228].

Ini adalah wahm dari Ath-Thahawiy rahimahullah karena menyelisihi perkataan Asy-Syaafi’iy sendiri dan juga para ulama lain sebagaimana disebutkan di atas. Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy hafidhahullah menegaskan penyelisihan Ath-Thahawiy tersebut Sabiilun-Najaah [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=8089].

Ini saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

NB : Tulisan ini bukan bertujuan membahas hukum orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi terbatas membahas pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah sebagaimana tertera dalam judul artikel.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor].
http://abul-jauzaa.blogspot.com/ 


[1]  Yaitu hadits :
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ
(Batas) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat”.
[2]   Yaitu menolak meninggalkan perbuatannya meninggalkan shalat – bersamaan dengan pengakuannya akan kewajiban shalat pada dirinya – Abul-Jauzaa’.


Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak.

Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini. 

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27) 

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim? 

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya. 

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an 

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10) 

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits 

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).

Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. 

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir 

Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
 
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209).

Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik). (Ash Sholah, hal. 56) 

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190) 

Penutup 

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam


***
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Selasa, 21 Agustus 2012

Terbisu Saat Sholat


Diantara kesalahan sholat yang banyak tersebar di masyarakat, adanya sebagian orang yang terdiam bisu, tanpa membaca sesuatu apapun di antara dzikir-dzikir dan bacaan-bacaan dalam sholat, baik itu berupa takbir, bacaan surat, dzikir ruku’, dzikir sujud, tasyahhud, dan lainnya. Orang-orang yang semodel ini, hanya mencukupkan diri dengan bacaan dalam hati; seakan-akan sholat itu hanyalah gerakan belaka, tanpa disertai ucapan. Parahnya lagi, sampai ada orang yang berpendapat seperti ini menyatakan bahwa boleh seseorang memulai sholatnya tanpa takbir!! Diantara orang yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Al-Ashom Al-Mu’taziliy (pengikut aliran sesat Mu’tazilah), dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah Al-Jahmiy [Lihat Bada'iush Shona'i (1/455 & 2/22) karya Al-Kaasaaniy]


Mereka beralasan bahwa firman Allah,
"Dan Dirikanlah shalat…"(QS. Al-Baqoroh : 43)

Menurut mereka bahwa ayat ini sifatnya global, dan telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan perbuatannya. Karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Sholatlah kalian melihat aku sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (631)]

Kata mereka bahwa yang terlihat adalah perbuatan (gerakan), bukan ucapan. Jadi, sholat itu adalah nama bagi perbuatan-perbuatan (gerakan) saja!! Oleh karenanya, orang yang berpendapat demikian menyatakan bahwa kewajiban sholat gugur bagi seseorang yang tidak mampu melakukan gerakan-gerakan, walaupun ia mampu berdzikir. Jika ia mampu bergerak, dan hanya berdzikir dalam hati, maka kewajiban sholat tidak gugur darinya.

Demikian pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Abdur Rahman bin Kaisan Al-Ashom, seorang ahli bid’ah beraliran Mu’tazilah. Lalu diikuti pendapat ini oleh muridnya, Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Si murid ini juga ahli bid’ah dari kalangan Jahmiyyah.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy -rahimahullah- berkata, "Dia (Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah) memiliki banyak keganjilan, sedang pendapat-pendapatnya di sisi Ahlus Sunnah ditinggalkan; tak ada satu pendapatnya pun yang dianggap khilaf (yakni, tak ada nilainya)". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]

Al-Imam Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim ini, "Dia adalah orang yang sesat yang biasa duduk di pintu As-Sawwal untuk menyesatkan manusia". Asy-Syafi’iy juga berkata, "Saya selalu menyelisihi Ibnu Ulayyah dalam segala hal". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]

Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah, "Dia adalah seorang Jahmiyyah (aliran sesat). Orangnya suka berdebat (ahli kalam), dan menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Dia wafat pada tahun 218 H". [Lihat Mizan Al-I'tidal (1/20)]

Para pembaca yang budiman, pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Al-Ashom dan muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah bahwa saat sholat seseorang boleh diam, dan tak perlu mengucapkan sesuatu apapun berupa dzikir dan bacaan; ini adalah pendapat batil, menyeleneh, dan menyelisihi dalil-dalil syar’iy.

Diantara dalil-dalil yang membatalkan pendapat dua orang ini adalah firman Allah -Ta’ala-,
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu. Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran".(QS. Al-Muzzammil : 20)

Ayat ini turun berkaitan dengan sholat, sedang bacaan disini sifatnya muthlaq (global), mencakup semua bacaan, baik itu Al-Fatihah, maupun bacaan nafilah setelahnya. Namun ayat ini tentunya telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa yang dimaksud adalah wajib membaca Al-Fatihah, dan selebihnya adalah nafilah (mustahab). Oleh karenanya, beliau bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tak sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab". [HR. Al-Bukhoriy (756), Muslim (872)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata usai menjelaskan wajibnya membaca AL-Fatihah, "Jika hal itu telah nyata, maka keherananku tak pernah berhenti terhadap orang yang sengaja tidak membaca Surat Al-Fatihah dari kalangan mereka, dan tak melakukan tuma’ninah. Akhirnya, ia pun melakukan suatu sholat yang ia mau mendekatkan diri kepada Allah -Ta’ala- dengannya, sedang ia sengaja melakukan dosa (yakni, tidak membaca Al-Fatihah) di dalamnya karena berlebihan dalam mewujudkan penyelisihan terhadap madzhab yang lain". [Lihat Fathul Bari (2/313-314)]

Andaikan membaca dan berdzikir dalam hati adalah perkara yang mencukupi dalam sholat –dan itu mustahil-, maka tentunya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tak akan bersabda kepada orang yang tidak becus melakukan sholatnya,
ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
"Kemudian bacalah sesuatu yang mudah padamu berupa Al-Qur’an". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]

Sebab yang disebut dengan qiro’ah (bacaan) bukan ucapan hati. Diantara konsekuensi qiro’ah (bacaan) menurut bahasa dan syara’ adalah menggerakkan lisan ( تحريك اللسان ) sebagaimana hal ini telah dimaklumi. Contohnya, firman Allah -Ta’ala-,
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran, karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya" (QS. Al-Qiyamah : 16)

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril –‘alaihi salam- kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.

Jadi, qiro’ah bukanlah ucapan hati, bahkan ucapan lisan. Oleh karena itu, para ulama yang melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an, mereka menetapkan bolehnya membaca ayat-ayat dalam hati, sebab ucapan dalam hati bukanlah qiro’ah (bacaan) yang terlarang, dan memang beda. [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal.98) oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, cet. Dar Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan, 1416 H]

Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, "Boleh bagi mereka (orang junub, wanita haidh dan nifas) untuk menyiratkan Al-Qur’an dalam hati, tanpa dilafazhkan; demikian pula melihat mushhaf , dan membacanya dalam hati". [Lihat Al-Adzkar (hal. 13-14) oleh An-Nawawiy, dengan tahqiq Ishomuddin Adh-Dhobabithiy, cet. Dar al-Hadits, 1424 H]

Seorang ulama Andalusia, Al-Qodhi Muhammad Ibn Rusyd pernah berkata, "Adapun bacaan seseorang dalam hatinya, namun ia tidak menggerakkan lisannya, bukanlah qiro'ah (bacaan) berdasarkan pendapat yang benar, karena bacaan itu hanyalah ucapan dengan menggunakan lisan. Nah, itulah yang diberi balasan. Dalil tentang hal itu adalah firman Allah -Azza wa Jalla-,
"Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al-Baqoroh : 286)

Dalilnya juga adalah sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا
"Allah memaafkan bagi umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati mereka". [HR. Al-Bukhoriy (5269), Muslim (), Abu Dawud (2209), At-Tirmidziy (1183), An-Nasa'iy (3434) dan Ibnu Majah (2040). Lihat Irwa' Al-Gholil (2062)]

Sebagaimana halnya seorang tidak dihukum dengan sebab sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa kejelekan, dan itu tidak memudhoroti dirinya, maka demikian pula ia tidak diberi balasan atas sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa qiro’aah, dan kebaikan. Balasan yang diberikan hanyalah berdasarkan gerakan lisan ketika membaca, dan melakukan kebaikan". [Lihat Al-Bayan wa At-Tahshil (1/491)]

Diantara dalil yang paling kuat tentang wajibnya membaca dzikir dan qiro’ah dengan lisan dalam sholat, bukan hanya sekedar ucapan hati, yaitu hadits seorang yang tidak becus melakukan sholatnya ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepadanya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Jika engkau bangkit melaksanakan sholat, maka bertakbirlah, lalu bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa Al-Qur’an. Kemudian rukuklah sampai tuma’ninah dalam posisi rukuk. Kemudian bangkitlan sampai tegak dalam posisi berdiri. Lalu sujudlah sampai tuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai tuma’ninah dalam keadaan duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh sholatmu". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]

Hadits ini menjelaskan bahwa diantara rukun sholat adalah bertakbir dan membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at, sedang kedua rukun ini adalah rukun yang berkaitan dengan ucapan dan bacaan. Jadi, barangsiapa yang tidak membaca dan mengucapkannya dalam sholat, maka sholatnya batal!!! Jika ia terus melakukannya, maka ia berdosa.

Ini bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah setelah ia berusaha sekuat tenaga untuk menghafalnya, namun ia tak mampu juga karena suatu penyakit atau buta huruf, dan lainnya, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tetap memberikan bimbingan agar ia membaca dzikir berikut ini:

Dari sahabat Ibnu Abi Aufa -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فَعَلِّمْنِي شَيْئًا يُجْزِئُنِي مِنْ الْقُرْآنِ فَقَالَ قُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
"Seseorang pernah datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, "Sesungguhnya aku tidak mampu menghafal sesuatupun dari Al-Qur’an. Karenanya, ajarilah aku sesuatu yang mencukupi aku dari Al-Qur’an". Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
(Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah; Tiada sembahan yang, kecuali Allah; Allah Maha besar; Tiada daya dan upaya, kecuali pada Allah)". [HR. Abu Dawud (832) dan An-Nasa'iy (923). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (303)]

Para pembaca yang budiman, perhatikan ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan ganti bacaan Al-Fatihah dengan dzikir tersebut, maka gantinyapun dengan dzikir qouliy (dzikir ucapan dengan menggunakan lisan). Semua ini menunjukkan kepada kita tentang batilnya pendapat Abu Bakr Al-Ashom dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Ini juga menghancurkan paham dan pemikiran menyimpang yang pernah dicetuskan oleh kaum shufiyyah alias tarekat bahwa sholat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan dan membaca dzikir dan lainnya dalam sholat. Menurut mereka bahwa sholat itu cukup dzikir dalam hati. Subhanallah, jelas ini batil berdasarkan dalil-dalil di atas. Walilllahil hamdu walminnah.

Ringkasnya, sholat haruslah disertai ucapan dan gerakan perbuatan yang telah dijelaskan oleh Teladan kita, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits yang shohih dari beliau. Tidak boleh sholat itu hanya sekedar bacaan atau dzikir dalam hati!!

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 123 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Artikel: http://almakassari.com/

Baca Artikel Lain Seputar Sholat :

Hukum Seputar Shaf dalam Shalat Berjama'ah

Menyusun shaff

Hadits dari Abu Mas’ud, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Hendaklah yang ada di belakangku (shaf pertama bagian tengah belakang imam) adalah kalangan orang dewasa yang berilmu.  Kemudian diikuti oleh mereka yang lebih rendah keilmuannya.  Kemudian diikuti lagi oleh kalangan yang lebih rendah keilmuannya” [HR. Muslim no. 432].

Hadits ini mengandung faedah bahwa menyusun shaf sesuai dengan urutan keutamaan di belakang imam.  Hendaknya di belakang imam adalah orang-orang yang lebih faqih di bidang agama dan lebih bagus hafalan/bacaannya dalam Al-Qur’an dibandingkan yang lain; sebagaimana imam dipilih berdasarkan yang demikian[1]. Hal tersebut mengandung hikmah bahwa bila sewaktu-waktu imam lupa/salah dalam bacaan Al-Qur’an, makmum dapat mengingatkannya.  Atau sewaktu-waktu imam ada udzur syar’i (misal batal, sakit, dan lain-lain) sehingga imam tidak bisa meneruskan shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan maju menggantikan dan meneruskan imam sebelumnya memimpin shalat berjama’ah.[2]

Meluruskan dan merapatkan shaff

1.    Hadist An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُسَوِّيْ صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّيْ بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرَهُ مِنَ الصَّفِّ فَقَالَ عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seolah-olah beliau meluruskan ‘qadah’ [3] sehingga beliau yakin bahwa kami telah menyadari kewajiban kami (untuk meluruskan shaf).  Suatu hari, ketika beliau  shallallaahu ‘alaihi wasallam sudah hendak takbir, tiba-tiba beliau melihat salah seorang diantara kami membusungkan dadanya ke depan melebihi shaf.  Maka beliau bersabda : “Hendaknya kalian meluruskan shaf-shaf kalian, kalau tidak Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berselisih” [HR. Muslim no. 436].

2.    Hadits Anas bin Malik, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasalam :

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ. (وَفِيْ لَفْظٍ : فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ)

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf-shaf termasuk menegakkan shalat (berjama’ah)”. Dan dalam lafadh lain : “…karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat (berjama’ah)” [HR. Al-Bukhari no. 690 dan Muslim no. 433].

3.    Hadits An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

أَقْبَلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ ثَلاثاً وَاللهِ لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ

Rasulullah  shalallaahu ‘alaihi wasallam pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian.  Demi Allah, bila kalian tidak menegakkan shaf kalian, maka Allah akan mencerai-beraikan hati kalian”. An-Nu’man berkata : “Aku saksikan sendiri, masing-masing diantara kami saling menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya” [HR. Abu Dawud no. 662 dengan sanad shahih]

4.    Atsar dari Nafi’ Maula Ibni ‘Umar bahwasannya ia menceritakan :

كان عمر يبعث رجلا يقوم الصفوف ثم لا يكبر حتى يأتيه فيخبره أن الصفوف قد اعتدلت

”Adalah ’Umar (bin Al-Khaththab) radliyallaahu ’anhu menugaskan seseorang untuk mengatur shaff-shaff. Tidaklah ’Umar mulai bertakbir hingga ia (orang yang ditugaskan tersebut) kembali dan mengkhabarkan bahwasannya shaff-shaff telah lurus” [Diriwayatkan oleh ’Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 2437 dan 2439].

Hadits di atas mengandung faedah diantaranya :

-          Disunnahkannya meluruskan shaff dalam shalat berjama’ah, bahkan banyak di antara ulama yang mengatakannya wajib.  Hendaknya para jama’ah benar-benar memperhatikannya dengan memperhatikan kanan kirinya, mengatur diri, dan saling mengingatkan jama’ah lain, sehingga shaf dapat menjadi benar-benar lurus dari awal sampai akhir shalat.

-          Termasuk kesempurnaan shaff shalat berjama’ah adalah dengan merapatkannya dengan tidak membiarkan ruang-ruang yang longgar/sela antar jama’ah.  Caranya adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki antar jama’ah/makmum sebagaimana hadits Nu’man bin Basyir di atas. Jangan ada perasaan risih karena tertempelnya badan saudara kita dengan badan kita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبَ فِي الصَّلاةِ

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempunyai bahu paling lembut di dalam shalat” [HR. Abu Dawud no. 623; shahih lighairihi].

Maksud hadits ini adalah bahwa salah satu katagori orang yang paling baik adalah orang yang ketika berada di dalam shaff, kemudian ada orang lain yang memegang bahunya untuk menyempurnakan (merapatkan dan meluruskan) shaff, ia akan tunduk dengan hati yang ikhlash lagi lapang tanpa ada pembangkangan [lihat selengkapnya dalam Badzlul-Majhuud 4/338 dan Ma’alimus-Sunan 1/184].

-          Hendaknya imam memperhatikan keadaan para jama’ahnya dengan selalu mengingatkan agar shaff selalu lurus dan rapat.  Menjadi satu “keharusan” bagi seorang imam sebelum memulai shalat untuk mengatur shaff jama’ah. Tidak cukup bagi imam hanya mengatakan [sawwuu shufuufakum  dst. “سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ......].  Tapi harus diikuti dengan mengingatkan dan memeriksa keadaan shaf jama’ahnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya (yaitu jama’ah/makmum). Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap dari kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Dan seorang imam adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya” [HR. Bukhari no. 853].

-          Bolehnya seorang imam menugaskan seseorang atau lebih untuk mengatur shaff-shaff shalat agar lurus dan rapat.

Sangat dianjurkan menyambung shaff dan mengisi shaff yang lowong

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaff yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat” [HR. Ibnu Majah no. 995; shahih lighairihi].

Termasuk hal yang diperbolehkan dalam hal ini adalah seorang makmum maju mengisi shaff yang lowong/kosong yang ada di depannya (yang mungkin disebabkan makmum yang ada di shaff di depannya batal meninggalkan shaff) ketika shalat berjama’ah sedang berlangsung.[4]

Shaff pertama adalah shaff yang paling baik

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا ...

“Seandainya manusia mengetahui pahala dari adzan dan shalat jama’ah di shaff pertama, dan itu hanya bisa mereka dapatkan dengan berundi, maka pasti mereka berundi” [HR. Al-Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437].

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaff bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Adapun sebaik-baik shaff bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan” [HR. Muslim no. 440].[5]

Shaff bagian kanan lebih afdlal daripada shaff sebelah kiri

Point ini khusus ditujukan bagi makmum secara umum yang bukan termasuk jajaran orang-orang yang lebih berhak menempati posisi di belakang imam (yaitu makmum dari kalangan ’alim dan faqih) sebagaimana dibahas di point 1. Dari Al-Barra’ bin ’Azib radliyallaahu ’anhu ia berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أًحْبَبْنَا أَنْ نَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبَلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ رَبِّ قِنِيْ عَذَابكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ عِبَادَكَ


”Kami apabila shalat di belakang Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam senang menempati shaff di sebelah kanan. Beliau kemudian menghadap ke arah kami dan bersabda : “Rabbi, peliharalah diriku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan (mengumpulkan) hamba-hamba-Mu”  [HR. Muslim no. 709, Ibnu Majah no. 1006, dan Ibnu Khuzaimah no. 1563-1565. Ini adalah lafadh Muslim].[6]

Berdirinya makmum sendirian di belakang shaff dapat menyebabkan shalatnya (si makmum tersebut) tidak sah.

Dari Hadits Ali bin Syaiban radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat bermakmum di belakang shaf, maka beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai shalat.  Selanjutnya beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلا صَلاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ

“Ulangi kembali shalatmu.  Tidak sah shalat seorang yang yang bermakmum sendirian di belakang shaf” [HR. Ahmad 4/23 no. 16340 dan Ibnu Majah no. 1003; dengan sanad shahih].

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini.  Namun yang rajih, insya allah, adalah pendapat yang mengatakan : “shalat tersebut tidak sah tanpa adanya udzur syar’i”.  Maksudnya : Bila shaff di depannya masih longgar atau tidak rapat sehingga masih memungkinkan baginya masuk mengisi di shaff tersebut; namun dia malah memilih berdiri sendirian di belakang shaf tersebut, maka shalatnya tidak sah.  Namun bila shaf di depannya telah penuh dan rapat sehingga tidak mungkin dia masuk mengisi di antara shaf-shaf tersebut, maka shalatnya tetap sah.  Wallaahu a’lam. [7]

Orang yang bermakmum sendirian berada sejajar satu shaff dengan imam.

Dari ’Abdullah bin ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata :

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إلى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةٌُ تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِيْنِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيْطَهُ أَوْ خَطِيْطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلى الصَّلاةِ

”Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah bin Al-Harits, istri Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam; dan ketika itu beliau berada di rumah bibi saya itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat ‘Isya’ (di masjid), kemudian beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah empat raka’at. Setelah itu beliau tidur, lalu beliau bangun dan bertanya : “Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?”  atau beliau mengucapkan kalimat yang semakna dengan itu. Kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau untuk bermakmum. Akan tetapi kemudian beliau menjadikanku berposisi di sebelah kanan beliau. Beliau shalat lima raka’at, kemudian shalat lagi dua raka’at, kemudian beliau tidur. Aku mendengar suara dengkurannya yang samar-samar. Tidak berapa lama kemudian beliau bangun, lalu pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat shubuh” [HR. Al-Bukhari no. 117, Muslim no. 763].

Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani berkata : ”Kemudian perkataan Ibnu ‘Abbas : “Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikanku (berposisi) di sebelah kanan beliau” jelas menunjukkan bahwa ia (Ibnu ‘Abbas) berdiri sejajar dengan beliau. Dan dalam lafadh yang lain disebutkan (فقمت إلى جنبه) = “Aku berdiri di samping beliau”. Dari sebagian shahabat Asy-Syafi’i menyukai / menganjurkan agar makmum berdiri sedikit di belakang (dari imam). Akan tetapi (hal itu terbantah) bahwasannya Ibnu Juraij telah meriwayatkan/berkata : Kami bertanya kepada ‘Atha’ : Seorang laki-laki shalat (berjama’ah) bersama seorang laki-laki (imam). Dimanakah posisi ia berdiri dari imam tersebut ?”. ‘Atha’ menjawab : “Di sebelahnya”. Aku berkata : “Apakah ia berdiri sejajar dengan imam sehingga berbaris ( = sebaris dengan imam), sehingga tidak ada selisih antara imam dan makmum ?”. ‘Atha’ menjawab lagi : “Ya”. Aku berkata : “Apakah tempatnya tidak jauh sehingga tidak ada selang antara keduanya ?”. Beliau menjawab : “Ya”. Riwayat serupa (juga terdapat) dalam Al-Muwaththa’ dari ‘Umar dari hadits Ibnu Mas’ud bahwasannya Ibnu Mas’ud satu shaff dengan ‘Umar dan ‘Umar menjadikan dia sejajar dengan ‘Umar di sebelah kanannya. [Subulus-Salaam 2/44].[8]

Menghindari tiang atau sesuatu lain dalam shaff (yang akan memutus kebersambungan shaff)

Dari Mu’awiyyah bin Qurrah dari bapaknya radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِيْ عَلَى عَهْدِ رَسوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْداً

“Kami dilarang untuk berbaris di antara tiang-tiang di jaman Rasulullah dan kami menyingkir darinya” (HR. Ibnu Majah no. 1002, Ibnu Khuzaimah no. 1567, dan Ibnu Hibban no. 2219; dengan sanad shahih).

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَدُفِعْنَا إِلَى السَّوَارِيْ فَتَقَدَّمْنَا وَتَأَخَّرْنَا فَقَالَ أَنَس كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

“Aku shalat bersama Anas bin Malik, dan kami terdesak (berbaris) pada tiang-tiang masjid.  Sebagian di antara kami ada yang maju dan ada pula yang mundur. Maka Anas berkata : ‘Kami menghindari ini di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam” [HR. Abu Dawud no. 673, Ibnu Khuzaimah no. 1568, Ibnu Hibban no. 2218, dan lain-lain; dengan sanad shahih].

Hadits di atas menunjukkan bahwa shaff sebaiknya menghindari jalur yang ada tiangnya, karena hal itu dapat memutuskan shaff. Hal ini dilakukan apabila memungkinkan, yaitu masjidnya luas. Namun apabila sempit, maka tidak mengapa insya Allah.

***

Marilah kita membiasakan diri dan ‘memakmurkan’ sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sebagai penutup bahasan, apa yang menjadi maksud penulisan risalah singkat ini adalah sebagaimana dikatakan Nabi Hud dalam Al-Qur’an :

إِنْ أُرِيدُ إِلاّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِيَ إِلاّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Aku tidak bermaksud (kecuali) mendatangkan perbaikan selama aku masih berkesanggupan.  Dan tidak ada taufiq bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali”  [QS. Huud : 88].

Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ al-atsariy – bogor].
http://abul-jauzaa.blogspot.com
___________________
Catatan Kaki:

[1]     Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :

”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواءً فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية - سنّاً ولا يؤمّنَّ الرَّجلُ الرَّجلَ في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكْرِمَتِه إلا بإذنه“. وفي لفظ: ”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله وأقدمهم قراءة، فإن كانت قراءتهم سواءً...“

”Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”.....yang paling tua usianya”. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa ijin darinya”.

Dan dalam lafadh yang lain : ”Satu kaum diimami oleh orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka dan yang paling berpengalaman membacanya. Kalau bacaan mereka sama.... (sama seperti lafadh sebelumnya). [HR. Muslim no. 673]. Selebihnya baca: Adab-Adab Imam Dalam Shalat Berjama'ah

[2]     Caranya adalah : Imam yang udzur atau batal shalatnya tersebut memegang tangan salah seorang makmum di belakangnya yang menurutnya pantas untuk maju menggantikannya sebagai imam shalat. Dasarnya adalah atsar ‘Amru bin Maimun yang menceritakan :

إني لقائم ما بيني بينه (عمر بن الخطاب) إلا عبد الله بن عباس غداة أصيب ،...... فما هو إلا أن كبَّر فسمعته يقول: قتلني أو أكلني الكلب حين طعنه،.... وتناول عمر يد عبد الرحمن بن عوف فقدَّمه،..... فصلى بهم عبد الرحمن صلاة خفيفة

”Aku ketika itu sedang berdiri, sementara antara aku dengannya (yaitu ’Umar bin Al-Khaththab) hanya ada ’Abdullah bin ’Abbas - pada hari ketika beliau tertikam. Saat itu ’Umar hanya bertakbir dan aku mendengarnya berkata : ”Aku dibunuh atau aku dimakan oleh anjing” ; yaitu ketika beliau tertikam. ’Umar segera memegang tangan ’Abdurrahman bin ’Auf dan mengajukannya sebagai imam. ’Abdurrahman langsung shalat mengimami jama’ah secara ringkas” [HR. Al-Bukhari no. 3497 dengan peringkasan].

Asy-Syaukani menjelaskan : ”Dalam hal itu ada indikasi yang membolehkan seorang imam mengambil pengganti ketika ia berhalangan sehingga tindakan itu harus diambil. Karena para shahabat membenarkan tindakan ’Umar dan tidak ada yang menyalahkannya, sehingga menjadi ijma’. Demikian juga tindakan serupa dilakukan oleh ’Ali dan para shahabat juga membenarkannya” [Nailul-Authaar 2/416].

[3]     Kayu untuk anak panah ketika dipahat dan diasah menjadi anak panah.

[4]     Dalilnya adalah hadits Sahl bin Sa’d As-Saa’idy radliyallaahu ‘anhu :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذهب إلى بني عمرو بن عوف ليصلح بينهم فحانت الصلاة فجاء المؤذن إلى أبي بكر فقال أتصلي بالناس فأقيم قال نعم قال فصلى أبو بكر فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والناس في الصلاة فتخلص حتى وقف في الصف فصفق الناس وكان أبو بكر لا يلتفت في الصلاة فلما أكثر الناس التصفيق التفت فرأى رسول الله صلى الله عليه وسلم فأشار إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أن امكث مكانك فرفع أبو بكر يديه فحمد الله عز وجل على ما أمره به رسول الله صلى الله عليه وسلم من ذلك ثم استأخر أبو بكر حتى استوى في الصف وتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى ثم انصرف فقال يا أبا بكر ما منعك أن تثبت إذ أمرتك قال أبو بكر ما كان لابن أبي قحافة أن يصلي بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مالي رأيتكم أكثرتم التصفيق من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه وإنما التصفيح للنساء

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah pergi ke Bani ‘Amru bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka. Datanglah waktu shalat, lalu muadzin datang menemui Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu dan berkata : “Maukah engkau shalat bersama manusia (dan menjadi imam) ? Akan aku kumandangkan iqamat sekarang”. Abu Bakr menjawab : “Ya”. Maka Abu Bakr pun shalat (dan menjadi imam bagi mereka). Datanglah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika manusia sedang menunaikan shalatnya. Beliau mengendap ke depan hingga masuk ke shaff makmum. Para makmum pun bertepuk tangan memberi isyarat, namun Abu Bakr tidak menoleh sedikitpun dalam shalatnya. Ketika semakin banyak makmum yang bertepuk tangan, Abu Bakr pun akhirnya menoleh dan melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memberikan isyarat kepadanya agar tetap diam di tempatnya (menjadi imam shalat). Abu Bakr mengangkat kedua tangannya, bertahmid kepada Allah ’azza wa jalla atas perintah Rasulullah kepada dirinya tersebut. Namun ia tetap mundur dan masuk ke dalam shaff makmum (yang ada di belakangnya). Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pun maju menjadi imam. Ketika selesai, beliau bersabda : ”Wahai Abu Bakr, apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempatmu sebagaimana aku perintahkan ?”. Abu Bakr menjawab : ”Tidaklah pantas bagi seorang anak Abu Quhafah shalat di depan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam” [HR. Bukhari no. 652 dan Muslim no. 421].

Hadits di atas menunjukkan bolehnya seorang imam atau makmum untuk maju atau mundur dari shaff karena satu sebab/keperluan dalam shalat.

[5]     Shaff paling baik bagi wanita adalah yang paling belakang ini berlaku ketika jama’ah bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun jika jama’ah hanya terdiri dari kaum wanita saja, maka shaff yang paling baik adalah yang terdepan sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Wallaahu a’lam.

[6]     Tanbih !! Termasuk kesalahan imam adalah ketika ia memerintahkan makmum untuk menyeimbangkan antara shaff yang sebelah kanan dengan shaff sebelah kiri ketika ia melihat para jama’ah lebih memilih shaff sebelah kanan. Samahatusy-Syaikh ’Abdul-’Aziz bin Baaz mengatakan :

قد ثبت عن النبي  ما يدل على أن يمين كل صفّ ، أفضل من يساره ، ولا يشرع أن يقال للناس : [اعدلوا الصف] ولا حرج أن يكون يمين الصف أكثر ، حرصاً على تحصيل الفضل . أما ما ذكره بعضهم من حديث : ((مَنْ عمر مياسر الصفوف ، فله أجران)) فلا أعلم له أصلاً !! و الأظهر أنه موضوع ، وضعه بعض الكسالى الذين لا يحرصون على يمين الصف ، أو لا يسابقون إليه ، والله الهادي إلى سواء السبيل

”Telah tetap dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasannya shaff di sebelah kanan itu lebih afdlal (utama) dibandingkan sebelah kiri. Tidaklah disyari’atkan (bagi imam) untuk mengatakan kepada makmum : ”Seimbangkanlah shaff”. Tidaklah mengapa jika makmum yang berada di sebelah kanan shaff itu lebih banyak (dibandingkan sebelah kiri) karena menginginkan keutamaannya. Adapun yang disebutkan oleh sebagian orang tentang hadits : ”Barangsiapa yang mengisi shaff sebelah kiri, maka baginya dua pahala” . Aku tidak mengetahui darimana hadits ini berasal. Bahkan hadits itu adalah hadits palsu, yang dipalsukan oleh sebagian orang-orang yang malas yang tidak bersemangat atau bergegas mengisi shaff sebelah kanan. Hanya Allah sajalah yang menunjukkan jalan yang benar” [Al-Fataawaa 1/61].

[7]     Sebagai rujukan untuk muraja’ah, dapat dilihat kitab-kitab sebagai berikut : Al-Mughni (Ibnu Qudamah) 3/49, Nailul-Authar (Asy-Syaukani) 2/429, Asy-Syarhul-Mumti’ (Al-‘Utsaimin), dan yang lainnya.

[8]     Hal ini berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah secara umum yang antara makmum dan imam sejenis (laki-laki semua atau wanita semua). Adapun jika imamnya laki-laki dan makmumnya wanita, maka posisinya tetap sebagaimana biasa, yaitu imam di depan dan makmum di belakang.

Kaifiyah ini dikecualikan untuk shalat jenazah berjama’ah. Imam tetap berada di depan makmum, berapapun jumlah makmum. Hal itu didasari oleh hadits ‘Abdullah bin Abi Thalhah disebutkan :

أن أبا طلحة دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمير بن أبي طلحة حين توفي فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى عليه في منزلهم ، فتقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وكان أبو طلحة وراءه وأم سليم وراء أبي طلحة ، ولم يكن معهم غيرهم

“Bahwasannya Abu Thalhah pernah mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi ‘Umair bin Abi Thalhah pada saat itu ia meninggal dunia. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam datang menshalatkannya di tempat tinggal mereka. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam maju sedang Abu Thalhah di belakang beliau serta Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Dan tidak ada orang lain lagi bersama mereka” [HR. Hakim 1/365, Baihaqi 4/30 dan 31. Al-Hakim berkata : “Hadits ini shahih sesuai syarat Asy-Syaikhaan”. Pernyataan ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi perkataan Al-Hakim itu dibantah oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkaamul-Janaaiz yang mengatakan : Hadits itu shahih hanya berdasarkan syarat Muslim saja].


Download Gambar Posisi Imam dan Makmum Dalam Shalat Berjama'ah
Disini: https://www.box.com/public/42eevencah

Senin, 20 Agustus 2012

Kesalahan-Kesalahan Setelah Shalat


Beberapa hal biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan para Sahabat ridhwaanullaah 'alaihim ajma'iin.

Di antara kesalahan dan bid'ah tersebut ialah:

1.    Mengusap muka setelah salam.[1]

2.    Berdo'a dan berdzikir secara berjama'ah yang di pimpin oleh imam shalat. [2]

(*Artikel tentang Dzikir Berjama'ah bisa dibaca disini.)

3.    Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash / dalilnya, baik lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar hadits yang dha'if (lemah) atau maudhu' (palsu).

Contoh:

-  Sesudah salam membaca: "Alhamdulillaah."

-  Membaca surat al-Faatihah setelah salam.

(*Artikel tentang Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu dan Kirim Al-Fatihah, baca disini.)

-  Membaca beberapa ayat terakhir surat al-Hasyr dan lainnya.

(*Dzikir Setelah Salam (Shalat Fardhu) sesuai Sunnah Nabi bisa dibaca Disini.)

4.    Menghitung dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagiannya maudhu' (palsu).[3]  Syaikh al-lbani rahimahullah mengatakan: "Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid'ah." [4]

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Budha, dan perbuatan ini adalah bid'ah dhalaalah. [5]

Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengan menggunakan jari-jari tangan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ رَضِيَ اللهُ قَلَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ
"Dari Abdullah bin Amr  رضي الله عنه , ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menghitung bacaan tasbih dengan jari-jari tangan kanannya."

Bahkan, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat wanita menghitung; Subhaanallaah, alhamdulillaah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari Kiamat). [6]

5.    Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (bersamaan/ berjama'ah).

Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras (QS. Al-A'raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).

Nabi shallallahu'alaihi wa sallam melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Imam asy-Syafi'I rahimahullah menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.[7] & [8]

6.    Membiasakan/merutinkan do'a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do'a tersebut, (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam.[9]

(*Artikel tentang Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdo'a Dan Hukum Berdoa Sesudah Shalat, baca disini.)

7.    Saling berjabat tangan seusai shalat fardhu (bersalam-salaman). Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Salafush Shalih radhiyallahu'anhum yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih).[10]

Para ulama mengatakan: "Perbuatan tersebut adalah bid'ah." [11]

Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya di setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat Shubuh dan 'Ashar, maka perbuatan ini adalah bid'ah.  Wallaahu a'lam bish Shawaab.[12]

(*Artikel seputar berjabat Tangan Setelah Shalat baca disini.)

___________

[1].     Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha'iifah wal Maudhuu'ah no. 660 oleh Imam al-Albani
[2].     Al-I'tishaam, Imam asy-Syathibi hal. 455-456 tahqiq Syaikh Salim al-Hilali, Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah VII/104-105, Fataawa Syaikh bin Baaz XI/188-189, as-Sunan wal Mub-tada'aat hal. 70. Perbuatan ini bid'ah, (al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305).
[3].     Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha'iifah wal Maudhuu'ah no. 83 dan 1002
[4].     Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha'iifah I/185
[5].     As-Subbah Taariikhuha wa Hukmuha hal. 101 cet. I Daarul 'Ashimah 1419 H - Syaikh Bakr bin 'Abdillah Abu Zaid.
[6].     Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486, Shahiih at-Tirmidzi III/146 no. 2714, Shahiih Abi Dawud I/280 no. 1330, al-Hakim I/547, al- Baihaqi II/253
[7].     Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501, dan at-Tirmidzi. Dihasankan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani
[8].     Lihat eBook Kami Pandangan Imam Syafi’I Tentang Dzikir Berjamaah Ibnu Majjah
[9].     Lihat Zaadul Ma'aad 1/357 tahqiq al-Arna'uth. Majmuu' Fataawa Syaikh bin Baaz XI/167-168
[10].   Tamaamul Kalaam fi bid'iyyatil Mushaafahah ba'das Salaam DR. Muhammad Musa Alu Nashr
[11].   Al-Qaulul Mubiin fii Akhtbaa-il Mushalliin hal. 293-294 Syaikh Masyhur Hasan Salman
[12].   Al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah I/53.
[*] Tambahan dari Samudera Ilmu)

Sumber: http://ibnumajjah.wordpress.com/

Download Ebook: Dzikir Setelah Shalat Fardhu dan Dzikir Pagi dan Sore
Dzikir Pagi dan Petang atau ZIP file

Baca Juga :