Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 September 2012

Hak-hak Dalam Berteman

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak

Islam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Darda radhiyallahu'anhu, “Berilah setiap orang haknya masing-masing.”

Dituntunkan dalam Islam untuk menunaikan hak-hak teman. Hak seorang teman atas temannya sangatlah banyak. Diantaranya:

Membantu kelapangan temannya (muwasah)

Muwasah adalah tanda persahabatan yang jujur. Seorang teman yang jujur dalam persahabatannya akan memberikan kemudahan (membantu) temannya sebatas kemampuannya. Dia senantiasa merasakan senang dan susahnya teman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرَعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang melepaskan dari orang mukmin satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan dunia, pasti Allah 'Azza wa jalla akan melepaskan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan hari kiamat. Barangsiapa yang memudahkan orang yang kesukaran pasti Allah akan memudahkan (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu pasti Allah 'Azza wa jalla akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, membaca dan mempelajari kitab Allah diantara mereka, kecuali turun kepada mereka sakinah dan mereka diliputi rahmat serta dinaungi malaikat. Allah menyebut mereka di majelis-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalannya, tidak akan dipercepat oleh nasabnya.” (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْناً، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا

“Orang yang paling Allah cintai adalah yang paling bermanfaat bagi manusia. Amalan yang paling Allah cintai adalah menimbulkan kegembiraan bagi seorang muslim atau menghilangkan kesulitannya atau membayarkan utangnya atau menghilangkan kelaparan darinya …” (HR. Ath-Thabarani dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 906 dan Shahihul Jami’ no. 176)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Muwasah kepada kaum mukminin ada beberapa macam:
  • Muwasah dengan harta
  • Muwasah dengan kedudukan
  • Muwasah dengan badan dan bantuan
  • Muwasah dengan nasihat dan bimbingan
  • Muwasah dengan doa dan memintakan ampun untuknya
  • Muwasah dengan menasihati mereka (Lihat Al-Fawaid hal. 168)
Para sahabat radhiyallahu'anhum telah memberikan teladan kepada kita, bagaimana mereka bermuwasah kepada sahabatnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ الْأَشْعَرِيِّيْنَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِيْنَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ، فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ

“Sesungguhnya para sahabat dari Asy‘ariyin, jika habis perbekalan mereka dalam jihad atau makanan mereka tinggal sedikit di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam sebuah kain. Kemudian mereka bagi rata di antara mereka. Mereka dari golonganku dan aku termasuk golongan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 2486 dan Muslim no. 2500)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu:
Abdurahman bin Auf datang kepada kami dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam telah mempersaudarakan beliau dengan Sa’d bin Rabi’ –seorang sahabat Anshar yang banyak harta–. Sa’d berkata, “Orang-orang Anshar telah tahu aku adalah orang yang paling banyak hartanya. Aku akan membagi dua hartaku untuk kita berdua. Aku juga punya dua istri. Lihatlah siapa yang paling kau senangi, aku akan menalaknya. Jika telah halal, engkau bisa menikahinya.”
Abdurahman bin Auf berkata: “Semoga Allah memberikan barakah kepadamu, keluarga dan hartamu. (Cukup) tunjukkanlah pasar kepadaku …” (HR. Al-Bukhari no. 3781)

Menjenguknya ketika sakit

Menjenguk orang sakit termasuk hak persaudaraan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam menyatakan:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ ‏‏فَشَمِّتْهُ،‏ ‏وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

“Hak muslim atas muslim ada enam.” Beliau ditanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika berjumpa dengannya engkau mengucapkan salam kepadanya, ketika mengundang engkau penuhi undangannya, jika minta nasihat engkau nasihati dia, jika bersin dan mengucapkan hamdalah (*Alhamdulillah) engkau mendoakannya (dengan berkata: yarhamukallah), jika dia sakit hendaknya menjenguknya, dan jika meninggal engkau iringi jenazahnya.” (HR. Muslim no. 2162)

Menjenguk orang sakit banyak keutamaannya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

مَنْ عَادَ مَرِيضاً، أَوْ زَارَ أَخاً لَهُ فِي اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ: أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ، وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا

Barangsiapa yang menjenguk orang sakit atau mengunjungi saudaranya, akan ada penyeru yang menyeru dari atas: “Engkau telah berbuat baik dan telah baik perjalananmu. Engkau telah mempersiapkan tempat di surga.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6163)

Menjaga rahasianya

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:
إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ
“Jika seseorang berbicara (denganmu), kemudian dia menoleh (melihat sekeliling) maka ketahuilah itu adalah amanah.” (HR. Abu Dawud no. 4868 dan At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1090 dan Shahihul Jami’ no. 486)

Ibnu Ruslan rahimahullah berkata: “Karena, menolehnya dia ke kanan ke kiri adalah pemberitahuan bagi yang diajak bicara tentang kekhawatirannya bila ada orang lain yang mendengar ucapannya. Sehingga, artinya dia mengkhususkan rahasia ini untuknya. Tindakannya ke menoleh ke kanan dan ke kiri sama dengan ucapan: ‘Rahasiakan ini dariku,’ yakni ambil dan rahasiakan, ini adalah amanah bagimu.” (Lihat Ni’matul Ukhuwah hal. 70-72)

Al-wafa dan ikhlas

Al-wafa adalah terus-menerus mencintainya sampai meninggal, dan ketika telah meninggal ia mencintai anak-anak dan teman-temannya. Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah memuliakan sahabat dan famili Khadijah radhiyallahu'anha setelah beliau wafat. Sampai-sampai Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha berkata, “Aku tidak pernah cemburu kepada seseorang seperti cemburuku kepada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Termasuk al-wafa adalah tidak berubah tawadhunya kepada temannya, walaupun dia semakin tinggi kedudukannya dan semakin luas kekuasaannya.

Termasuk al-wafa adalah tidak mau mendengarkan cercaan-cercaan orang kepada temannya dan tidak membela musuh temannya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bukan termasuk al-wafa bila mencocoki teman dalam perkara yang menyelisihi agama.” (Lihat Mukhtashar Minhajil Qashidin hal. 103)

Menerima udzur / alasannya

Diantara hak temanmu adalah menerima alasan yang disampaikannya. Ketika salah seorang temanmu berbuat jelek kepadamu kemudian datang menyampaikan alasan kepadamu, maka terimalah alasannya. Hal ini termasuk kemuliaan, karena udzur (alasan) diterima oleh orang-orang yang punya kemuliaan. Menerima udzur teman, selain menambah kecintaan teman, juga mendatangkan pahala yang banyak.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ
“Barangsiapa yang menerima udzur seorang muslim maka Allah 'Azza wa jalla akan memaafkan kesalahannya.” (HR. Abu Dawud no. 3460 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, juga dalam Shahih Jami’ no. 6071)

Terlebih lagi seseorang yang terpandang yang kita tidak mengetahui kejelekannya, kita harus menerima udzurnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثْرَاتِهِمْ
“Terimalah udzur orang-orang yang punya kedudukan atas kesalahan-kesalahan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4375 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)

Ibnul Mubarak rahimahullah berkata, “Seorang mukmin mencari udzur bagi temannya. Adapun seorang munafik, dia mencari-cari kesalahan orang lain.”

Bagaimana jika orang yang minta udzur berdusta dalam udzur yang disampaikannya?
Jika terjadi hal demikian, maka bersikaplah seperti yang diajarkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, “Barangsiapa yang berbuat jelek kepadamu kemudian datang untuk minta udzur atas kejelekannya kepadamu maka sifat tawadhu’ mengharuskan engkau menerima udzurnya –baik udzur tersebut benar atau batil (dusta) – dan kau serahkan isi hatinya kepada Allah 'Azza wa jalla.”

Menerima udzur orang lain adalah bukti tawadhu’.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tanda kemuliaan dan tawadhu’ adalah ketika engkau melihat cela dalam udzurnya namun tetap engkau terima dan tidak membantahnya, serta berkata: ‘Mungkin saja masalahnya seperti yang kau sebutkan’.” (Lihat Ni’matul Ukhuwah hal. 79-83)

Membelanya ketika tidak ada

Diantara hak teman adalah menjaganya ketika dia tidak ada, membantah ucapan jelek tentangnya.
Dari Abud Darda radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ بِالْغَيْبِ، رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya maka Allah 'Azza wa jalla akan memalingkan wajahnya dari neraka di hari kiamat nanti.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, serta dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6262)

Dalam hadits Ka’b bin Malik radhiyallahu'anhu tentang kisah taubatnya, Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berkata di Tabuk ketika beliau sedang duduk, “Apa yang dilakukan Ka’b?” Seseorang dari Bani Salamah berkata, “Dia tertahan burdahya dan melihat dua sisinya, ya Rasulullah.” Mu’adz bin Jabal radhiyallahu'anhu berkata kepadanya, “Alangkah jeleknya yang kau ucapkan. Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahuinya kecuali kebaikan.” Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam pun diam. (HR. Al-Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769)

Al-Imam An-Nawawi rahimahulah berkata: “Ketahuilah, seseorang yang mendengar ghibah terhadap seorang muslim hendaknya membantahnya dan menghardik pelakunya. Jika tidak bisa dihentikan dengan lisan, maka hentikanlah dengan tangan. Jika tidak mampu dengan lisan ataupun dengan tangan, hendaknya dia keluar untuk memisahkan diri dari majelis tersebut. Jika mendengar ghibah terhadap syaikhnya atau orang yang mempunyai hak atasnya atau orang yang punya keutamaan dan shalih, maka mengingkari pelakunya lebih ditekankan.” (Al-Adzkar)

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:
مَنْ ذَبَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ بِالْغَيْبَةِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya ketika ada yang mengghibahinya, maka hak atas Allah untuk membebaskannya dari neraka.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami no. 6240)

Mendoakan kebaikan bagi teman

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Hak yang kelima adalah mendoakan kebaikan untuknya ketika masih hidup maupun sesudah meninggalnya, dengan semua doa yang dia peruntukkan untuk dirimu.”

Dalam Shahih Muslim dari hadits Abud Darda radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:

دَعْوَةُ الْمَرْءِ المُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ المُوكَّلُ بِهِ: آمِينَ، وَلَكَ بِمِثْلٍ

Doa seorang muslim bagi saudaranya yang sedang tidak bersamanya adalah doa mustajab. Di sisinya ada malaikat yang ditugaskan setiap kali dia berdoa kebaikan bagi saudaranya, malaikat berkata, “Amin, dan engkau mendapatkan yang semisalnya.”
Abud Darda radhiyallahu'anhu mendoakan banyak sahabatnya dalam doanya. Beliau selalu menyebut nama-nama mereka dalam doanya. Demikian pula Al-Imam Ahmad rahimahullah berdoa di waktu sahur untuk enam orang. (Lihat Mukhtahar Minhajul Qashidin hal. 103)

Menasihatinya

Nasihat termasuk hak persahabatan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ…
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: Jika berjumpa dengannya engkau mengucapkan salam kepadanya, ketika mengundang engkau penuhi undangannya, jika minta nasihat engkau nasihati dia…” (HR. Muslim no. 6162)

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam menyatakan:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat…” (HR. Muslim no. 55)

Bagaimana bentuk nasihat seorang muslim kepada saudaranya agar mendatangkan manfaat yang besar?
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Seyogianya, nasihat engkau sampaikan ketika sedang sendirian (tidak di hadapan orang banyak). Beda antara nasihat dengan menjatuhkan (kehormatan) orang lain adalah dalam masalah ini (dilakukan dengan tertutup atau di hadapan orang banyak).” (Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 102)

Ibnu Hibban rahimahullah berkata: “Tanda seorang pemberi nasihat yang menginginkan kebaikan bagi yang dinasihatinya adalah nasihat tersebut dilakukan tidak di hadapan orang lain. Tanda orang yang ingin menjelekkan (menjatuhkan) yang dinasihati adalah menasihatinya di hadapan banyak orang.”

Mis’ar bin Kidam rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa ta'ala merahmati seseorang yang membeberkan aibku secara sembunyi-sembunyi antara aku dan dia saja. Karena nasihat di hadapan orang banyak adalah celaan.” (Lihat Ni’matul Ukhuwah hal. 86-87)

Seseorang yang dinasihati hendaknya menerima nasihat yang baik
Seseorang belum disebut memiliki sifat tawadhu’ hingga dia menerima al-haq dari orang yang menyampaikannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong adalah menolak al-haq (kebenaran) dan merendahkan orang lain.”

Al-Imam Waki’ berkata: “Seseorang tidak akan pandai sampai mengambil ilmu dari orang yang di atasnya, atau selevel dengannya, juga dari orang yang lebih rendah darinya.”

Fudhail bin Iyadh rahimahullah ditanya tentang tawadhu. Beliau berkata, “Tunduk kepada al-haq, patuh dan menerimanya dari orang yang membawakannya.” (Lihat Ni’matul Ukhuwah hal. 86-87)

****
Sumber: http://asysyariah.com/hak-hak-dalam-berteman.html

Rabu, 15 Agustus 2012

10 Faedah Tentang Nikah

Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi

1. NIKAH DENGAN JIN

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Saya tidak mengetahui dalil yang tegas dalam al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhohir ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Alloh 'Azza wa jalla:

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً

Alloh menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri…. (QS. an-Nahl [16]: 72)

Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Alloh kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa dipahami dari situ bahwa Alloh tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas.” (Adhwa’ul Bayan 3/386) 

2. NIKAH BEDA AGAMA

“Nikah beda agama” dalam arti pernikahan antara seorang pria non-muslim dengan muslimah adalah terlarang, namun dibolehkan bagi pria muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa syarat.

Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!” Alim tersebut menjawab: “Karena kami beriman dengan nabi kalian (Nabi Musa 'Alaishissalam), tetapi kalian tidak beriman dengan nabi kami (Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam)!!” (Min Fawa’id Syaikhina Sami bin Muhammad ‘Ala Zadil Mustaqni’ oleh al-Hajjawi)

3. POLIGAMI

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah berkata: “Anehnya, para penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka tidak mengerti tatacara wudhu dan sholat yang benar, tetapi dalam masalah poligami mereka merasa sebagai ulama besar!!”

Kata beliau pula: “Ketahuilah bahwa setiap orang yang berusaha untuk mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau mempersulitnya, sesungguhnya dia telah berdusta tentang Alloh.” (Umdah Tafsir 1/458-461)

Syaikh Musthofa as-Siba’i (!)* berkata: “Saya pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun 1956 M, di sana terjadi dialog antara saya dengan ketua yayasannya, dia berkata: ‘Kami orang-orang barat tidak membolehkan poligami. Dan menurut kami, orang yang menikahi lebih dari satu istri adalah orang aneh atau kelebihan syahwat!’ Saya katakan padanya: ‘Apa pendapatmu tentang Dawud, Sulaiman, dan Nabi-nabi bani Isro’il yang mereka berpoligami semenjak Ibrohim?!’ Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!” (al-Mar’ah Baina Fiqh wal Qonun hal. 96)

Seorang wanita Inggris pernah berkata: “Betapa hati ini rasanya teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah artinya kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya ucapan Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu ‘bolehnya poligami’. Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan putri-putri kita akan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber kehancuran Eropa adalah undang-undang bahwa pria hanya boleh menikahi satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah semakin besar lagi selagi poligami tidak diperbolehkan.” (Lihat Huquq Nisa’ fil Islam Muhammad Rosyid Ridho hal. 63)

4. UNTUK SIAPA PUTRIKU?!

Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri rahimahullah: “Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?” Hasan menjawab: “Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzholiminya.” (‘Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 10/17)

Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya: “Subhanalloh!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!!” Nuh menimpali: “Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!” Tetangganya lalu berkata: “Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam  memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!” (al-Mustathrof al-Absyihi 1/102)

5. PERWAKILAN NIKAH

Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqoha bahwa pernikahan sebagaimana bisa dilakukan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai’ Shanai’ 2/231, al-Mughni 7/352)

Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, dahulunya dia adalah istri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersama Syurahbil bin Hasanah radhiyallahu ‘anhu. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa’i: 3350, dishohihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma’ad 1/106: “Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah.”)

Al-Kasani rahimahullah berkata: “Hal itu tidak luput bahwa perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam atau tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan.” (Badai’ Shanai’ 2/231, lihat al-Fiqh al-Muyassar 3/20)

6. JANGAN SALAH PILIH

Imron bin Khiththon dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong Khowarij tulen. Alkisah, dia punya sepupu (wanita) berpemahaman Khowarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta kepadanya dan hendak menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab: “Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham Khowarij!” Namun ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya, tetapi malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khowarij tulen!!

Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang istrinya cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang istri berkata kepadanya: “Aku dan kamu akan masuk surga.” Kata Imron: “Apa sebabnya?” Jawab istrinya: “Karena engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur, dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!” (Siyar A’lam Nubala’ adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I’tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)

Syaikh Bakar Abu Zaid rahimahullah berkomentar tentang kisah ini: “Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para ahli bid’ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan drastis Iraq dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi’ah melainkan karena Ahli Sunnah menikah dengan Syi’ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-’Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib.” (an-Nazho’ir hal. 90-91)

7. BILA ORTU MENYURUH

Ibnu Muflih rahimahullah berkata: “Apabila seorang ayah menyuruh anaknya agar menceraikan istrinya maka tidak wajib ditaati. Demikian pendapat mayoritas sahabat kami (Hanabilah, pen.).”

Sanadi berkata: Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah) seraya mengatakan: “Sesungguhnya ayahku menyuruhku agar menceraikan istriku.” Beliau menjawab: “Jangan engkau menceraikannya.” Lelaki itu berkata lagi: “Bukankah Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh anaknya (Abdulloh bin Umar radhiyallahu 'anhuma) agar menceraikan istrinya?” Kata Imam Ahmad rahimahullah: “Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar.” (Yakni dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini). (al-Adab Syar’iyyah 2/77-78)

8. SIFAT UMUMNYA WANITA

Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak penyair sebagai “syair terindah tentang sifat umumnya wanita”. Ialah syair Alqomah bin Abdah at-Tamimi sebagai berikut:

فَإِنْ تَسْــــــــــــــــأَلُونِـيْ بِـــالــــــــــــــنِّسَـــــــــــــــاءِ فَــــــــإِنَّنِــــي

بَــــــــصِيْـــــــــــــــــرٌ بِــــــــــأَدْوَاءِ الــــــــــــــــــنِّسَـــــــــــــــاءِ طَبِــــــــــــــــــــــيْـــــــــــــــــــــبُ

إِذَ شَــــــــــــابَ رَأْسُ الْـــــــــــــــــــــــــــمَرْءِ أَوْ قَلَّ مَـــالُـــــــــــــــــــــهُ

فَلَــــــــــــــــــــــيْــــــــــــــــــــــسَ لَـــــــــــــــــــهُ فِــيْ وُدِّهِــــــــــــــنَّ نَضِـــــــــــــــــــــــــــــــــبُ

يُـــــــــــــــــــــــرِدْنَ ثَـرَاءَ الْـــــــــــــــــــمَالِ حَـــيْــــــــــــــــــثُ عَلِــــــــــــــــــمْنَهُ

وَشَـــــــــــــــــــــــــــرْخُ الــــــــــــــــــــــشَّــــــــــــبَابِ عِنْدَهُنَّ عَجِـــــــــــــــــيْــــــــــــــــبُ

Apabila kalian bertanya kepadaku soal wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Dan awal kepemudaan dalam hati mereka, sungguh sangat luar biasa.[1] 

9. MELIHAT SEBELUM MENIKAH

Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang lelaki untuk melihat (nazhor) calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam kepada seseorang yang ingin menikah:

اِذْهَبْ فَانْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرٰى اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا

“Pergi dan lihatlah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua.” (HR. Ibnu Majah: 1865, Ibnu Hibban: 4043, lihat ash-Shohihah al-Albani: 96)

Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat sebagai berikut:
  1. Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.
  2. Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
  3. Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
  4. Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
  5. Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
  6. Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah, (lihat Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin 12/22).

10. CANDA ULAMA

Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah setelah Isya’ adalah mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau berkata kepadanya: “Kamu ini takut kepada istrimu, kalau kamu tidak takut, maka duduk dan makan malamlah bersama kami, tapi kalau takut kepadanya, pergilah.” Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.

Suatu saat, beliau berkata kepada salah seorang penuntut ilmu: “Kenapa kamu tidak poligami?” Jawabnya: “Ya Syaikh, saya muwahhid.” Kata Syaikh: “Miskin, itu tauhidnya para penakut!!” (Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49)

Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang cacat dalam pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Wahai Syaikh -semoga Alloh memberkahi anda- bagaimana seandainya ada seorang lelaki menikah, ternyata setelah itu ketahuan istrinya tidak punya gigi, bolehkah dia mencerainya?!!” Syaikh menjawab: “Itu istri yang sangat istimewa!! Karena dia tidak mungkin dapat menggigitmu!!”

Sumber: Majalah Al-Furqon Gresik, Edisi 7 Tahun 6_1428 H yang tulisannya disalin dari
e-Book ini didownload dari www.ibnumajjah.wordpress.com



* Dia adalah seorang pemimpin umum Ikhwanul Muslimin di Syiria. Dikenali sebagai seorang yang berakidah sufi sebagaimana mursyidnya Hasan al-Banna. Beliau sering melakukan acara-acara bid’ah yang diamalkan oleh penganut sufi yang diwarisi dari mursyidnya atau dari kalangan syeikh-syeikh tariqat kesufian. Antara petanda bahwa Mustafa as-Siba’i seorang sufi yang menghidupkan amalan kuburi ialah apabila tersingkap kata-kata syirik di dalam syairnya:

يَاسَيِّدِيْ يَاحَبِيْبَ اللهِ جِئْتُ إِلَى * أَعْتَابِ بَابِكَ أَشْكُوْ الْبِرْحَ مِنْ سَقَمِيْ

“Wahai tuanku, wahai kekasih Allah, aku telah datang di hadapan *
Ambang pintumu, aku mengadukan penderitaanku yang dari berpunca penyakitku”.
[Lihat: Majalah “Hadharatul Islam”. Edisi 4 dan 5. Jamadil Akhir dan Sya’ban]

Jelas dari syair tersebut bahwa Mustafa as-Siba’i telah beristighasah (meminta pertolongan) kepada orang yang sudah wafat (mati). Perbuatan seperti ini hendaklah dijauhi kerana telah disepakati oleh Imam as-Syafie, Maliki, Hambali, Hanafi, Ibnu Taimiyah, Ibn Qaiyim dan para barisan ulama Salaf as-Soleh tentang haram dan syiriknya perbuatan beristighasah kepada kuburan sekalipun kubur para wali, nabi atau rasul.

Mungkin ada yang menyangka bahwa Mustafa as-Syiba’i melakukannya di awal gerakannya tetapi sebenarnya dia beristighasah di ujung hayatnya dan berterusan sampai beliau meninggal dunia. Semoga Allah melapangkan kuburnya, mengampuni setiap dosa kesalahannya serta merahamatinya.
Di dalam buku yang dipenuhi pembohongan, putar balik, kecurangan ilmu dan khianat ilmiyah (Al-Ikhwnul Muslimun Anugerah Allah Terzalimi), [Lihat: Al-Ikhwanul Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi. Hlm. 154-155. Farid Nu’man] terisi hujah-hujuh tumpul bertujuan mempertahankan Ikhwanul Muslimin dan para tokohnya, yang mana penulis cuba mempertahankan bahwa tawassul adalah bukan persoalan akidah tetapi persoalan fiqhiyah.

Tidak dibawakan walau sepotong ayat al-Quran, hanya dibawakan hadis sahih tetapi amat disesalkan beliau menyalah-gunakan hadis ketika mempertahankan tawassulnya Hasan al-Banna serta tokoh-tokoh dalam jamaahnya, karena sahabat yang bertawassul dengan Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam mereka bertawassul diketika Nabi masih hidup atau bertawassul dengan sahabat sebagaimana Umar bin al-Khattab radiallahu ‘anhu bertawassul kepada Abbas radiallahu ‘anhu yang Abbas juga masih hidup.

Dibawakan juga oleh penulis pendapat para ulama yang tidak ditunjukkan rujukannya kecuali merujuk kepada tokoh Ikhwanul Muslim antaranya Yusuf al-Qaradhawi seorang anak murid Hasan al-Banna yang pasti hanya mempertahankan syeikhnya. Malah jika dibaca dan diteliti tulisannya menunjukkan Si Penulis masih jahil dalam persoalan tawassul. Contohnya dibawakan fatwa Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah: “Tidak apa-apa bertawassul dengan orang-orang soleh”.[Lihat: Al-Ikhwanul Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi. Hlm. 154-155. Farid Nu’man.] Walaupun disebutkan nama kitabnya, malangnya tidak disebutkan halamannya (muka suratnya). Jika penulis jujur dan mampu membaca keseluruhan fatwa Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pasti penulis menolak amalan tawassul gaya Hasan al-Banna dan para tokoh jamaahnya, karena Muhammad bin Abdul Wahhab hanya membolehkan bertawassul kepada orang yang masih hidup, beliau mengharamkan bertawassul kepada orang yang telah mati, sama saja orang yang mati tersebut para nabi, rasul, wali atau orang-orang soleh.

Begitu juga jika diteliti dan disemak semua kitab-kitab tulisan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan Syeikh Muhammad Nasruddin al-Albani rahimahullah yang dijadikan hujah oleh penulis untuk menghalalkan bertawassul, ternyata mereka semua memasukkan persoalan tawassul ke dalam bab akidah dan hanya membolehkan bertawassul dengan nama-nama Allah yang husna, amal soleh, kepada orang Islam yang masih hidup atau melalui doa orang-orang soleh, tetapi mereka semua mengharamkan bertawassul dengan orang yang telah mati sebagaimana fatwanya Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Sumber tambahan ini admin dapat dari sini dengan penyesuaian bahasa.
[1] Al-Bayan wa Tabyin al-Jahizh 3/329 dan asy-Syi’ru wa as-Syu’ara Ibnu Qutaibah 1/225, lihat Mausu’ah Syi’riyyah Badr an-Mashir hal 476

Sumber: http://maktabahabiyahya.wordpress.com/

Senin, 06 Agustus 2012

Saling Berkunjung di Hari Raya


Salah satu aktivitas yang khas di bulan Syawal (khususnya di moment Idul Fithri) adalah saling bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. Moment tersebut memang moment terbaik untuk saling mengunjungi, apalagi mengunjungi orang tua dan kerabat karena waktu senggang dan seluruh keluarga dekat bisa mudah ditemui adalah pada waktu tersebut. Dan sungguh saling mengunjungi silaturahmi ini memiliki keutamaan yang besar dari sisi pahala dan umur yang berkah, di samping dapat memupuk dan melagengkan kasih sayang. 

Keutamaan Saling Mengunjungi
Beberapa hadits telah menerangkan tentang keutamaan saling mengunjungi sesama muslim. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, “Sesungguhnya seseorang ada yang ingin mengunjungi saudaranya di kota lain. Allah lalu mengutus malaikat untuknya di jalan yang akan ia lalui. Malaikat itu pun berjumpa dengannya seraya bertanya, ‘Ke mana engkau akan pergi? Ia menjawab, ‘Aku ingin mengunjungi saudaraku di kota ini?’ Malaikat itu bertanya kembali, ‘Apakah ada suatu nikmat yang terkumpul untukmu karena sebab dia?’ Ia menjawab, ‘Tidak. Aku hanya mencintai dia karena Allah ‘azza wa jalla.’ Malaikat itu berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untukmu. Allah sungguh mencintaimu karena kecintaan engkau padanya’.” (HR. Muslim no. 2567). 

Hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Shahih Muslim dengan judul bab “Keutamaan saling cinta karena Allah”. Dan dalil ini dijadikan oleh para ulama sebagai dalil keutamaan saling mengunjungi sesama muslim dan mengunjungi orang sholeh yang dilandasi ikhlas dan saling mencintai karena Allah. Jadi dasarnya adalah karena Allah yaitu karena iman yang dimiliki saudaranya.

Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit, disebutkan, “Sungguh Aku mencintai orang yang saling mencintai karena-Ku. Sungguh Aku pun mencintai orang yang saling berkunjung karena-Ku. Sunguh Aku mencintai orang yang saling berderma karena-Ku. Sungguh aku mencintai orang yang saling bersedekah karena-Ku. Begitu pula dengan orang yang saling menyambung (hubungan kekerabatan) karena-Ku.” (HR. Ahmad 5/229, shahih).

Mengunjungi Kerabat
Lebih utama lagi jika seorang muslim mengunjungi orang tua, saudara dan kerabatnya. Ini akan membuahkan pahala yang lebih besar. Inilah yang dimaksudkan silaturahmi.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ
"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)" (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah n0. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, "Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah-olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu 'Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ
"Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya." (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
"Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi." (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ
"Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi (silaturahim) di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, "Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak." Itulah makna yang tepat.

Menebus Kesalahan
Setiap hamba tidak akan lepas dari dosa, baik dosa antara dirinya dengan Sang Kholiq dan dosa terhadap sesama begitu pula terhadap orang-orang terdekat. Dosa kepada Allah bisa ditebus dengan taubat. Taubat di sini mengharuskan untuk menyesali dosa yang telah lalu, kembali taat untuk saat ini dan bertekad tidak mengulangi dosa tersebut di masa mendatang. Sedangkan kesalahan terhadap sesama di samping memenuhi syarat tadi, juga mengharuskan untuk meminta maaf kepada saudara tempat kita berbuat khilaf. Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Barang siapa melakukan tindak kelaliman kepada seseorang, baik pada harga diri atau harta bendanya, hendaknya ia segera menyelesaikannya sekarang juga, sebelum datang hari kiamat, suatu hari yang tidak berlaku lagi uang dinar atau dirham. Akibatnya, bila ia memiliki amal shaleh, maka akan dipungut sebanyak tindak kelalimannya. Bila ia tidak memiliki amal kebajikan, maka akan dipungutkan dari dosa orang tersebut, lalu dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2449). 

Kondisi semacam ini tentu sangat memilukan hati kita. Di saat kita sangat butuh pada pahala amal ibadah kita, ternyata semuanya sirna karena digunakan menebus khilaf. Penyesalan yang tiada terobati pasti menyelimuti diri kita kala itu dan perasaan merugi pasti menggerogoti batin ini. Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ
Orang yang benar-benar pailit dari umatku ialah orang yang di hari kiamat dibangkitkan dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Di saat yang sama ini juga memikul dosa mencaci, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain. Sebagai tebusannya, orang ini diberi tebusan dari pahala amal kebajikannya, ini juga diberi tebusan dari pahala amal kebajikannya, dan ini juga diberi tebusan dari pahala amal kebajikannya. Bila pahala amal kebajikannya telah habis, padahal dosanya belum terbayar semua, maka dipungutkan dari dosa-dosa mereka dan dibebankan kepadanya. Akibatnya ia dicampakkan ke dalam api neraka." (HR. Muslim no. 2581). 

Kebutuhan kita untuk terus saling memaafkan dan meminta maaf ini tentu tiada pernah putus selama masih hidup bermasyarakat termasuk dalam hidup rumah tangga dan hubungan dengan kerabat.  

Namun sekali lagi, saling memaafkan di sini sebenarnya bukan jadi moment khusus yang diajarkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  di hari raya. Ketika ada salah dan yakin pernah berbuat khilaf pada orang tua, kerabat dan lainnya, hendaklah kita minta diputihkan atau dimaafkan. Akan tetapi, hal ini tidak menjadi suatu hal yang Islam wajibkan di hari raya nan fitri. Saling mengunjungi dan saling memberi ucapan selamat akan kesuksesan di bulan Ramadhan serta saling mendoakan akan diterimanya amal-amal kita saat berpuasa, itu mesti lebih kita pupuk di hari raya.

Moga tulisan sederhana dapat semakin memupuk dan mewariskan kasih sayang kita terhadap sesama. Wallahu waliyyut taufiq. (*)

Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H
www.rumaysho.com

Minggu, 05 Agustus 2012

Faedah Menikah di Usia Muda

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Menikah di usia muda, siapa takut?
Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan -hafizhohullah- yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).

Faedah pertama: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak

Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta'ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

“Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta'ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.

هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

“Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)

Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.

Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له

“Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”1

Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.

Faedah kedua: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini

Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة

“Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”2 Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.

Rintangan pertama:
Ada yang mengutarakan bahwa nikah di usia muda akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.

Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.

Rintangan kedua:
Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa pada kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)

Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta'ala berfirman,

نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151)

Oleh karenanya, yang namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya.

-Demikian penjelasan dari Syaikh Sholih Al Fauzan-

Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.

Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.com

Diselesaikan di pagi hari, 22 Muharram 1431 H, Panggang-Gunung Kidul.

Footnote:

1 HR. Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.
2 Shahih: HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.

Rabu, 25 Juli 2012

Do’a Orang Tua pada Anaknya, Do'a yang Mustajab

Ini adalah pelajaran yang mesti diketahui setiap orang tua. Doa mereka sungguh ajaib jika itu ditujukan pada anak-anak mereka. Jika ortu ingin anaknya menjadi sholeh dan baik, maka doakanlah mereka karena doa ortu adalah doa yang mudah diijabahi. Namun ingat sebenarnya doa yang dimaksudkan di sini mencakup doa baik dan buruk dari orang tua pada anaknya. Jika ortu mendoakan jelek pada anaknya, maka itu pun akan terkabulkan. Sehingga ortu mesti hati-hati dalam mendoakan anak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

Tidak doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797). Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya.

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab.

Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan dalam kitab Al Adabul Mufrod beberapa riwayat mengenai doa orang tua. Di antara riwayat tersbeut, Abu Hurairah berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا

"Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya." (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 32. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 24).

Hadits ini menunjukkan bahwa doa jelek orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab. Hal itu dibuktikan dalam kisah Juraij berikut ini. Kisah ini menunjukkan bahwa doa jelek ibunya pada Juraij terkabul. Kisah ini dibawakan pula oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod.

Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ" قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: "فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ - وَهُوَ يُصَلِّي - أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ[1]. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ

"Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan Juraij" Lalu ada yang bertanya, ”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?". Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya). 

(Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggilnya ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij." Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?" Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?" Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?" Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, "Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur?"[2] Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya.[3]
 
Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak[4]. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?" "Dari Juraij?", jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, "Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?" "Benar", jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari." Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur.[5] Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia. 

Raja lalu bertanya padanya, "Siapa ini menurutmu?". Juraij balik bertanya, "Siapa yang engkau maksud?" Raja berkata, "Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu." Juraij bertanya, "Apakah engkau telah berkata begitu?" "Benar", jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?" Orang-orang lalu menjawab, "(Itu) di pangkuan (ibu)nya." Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?" Bayi itu menjawab, "Ayahku si penggembala sapi."

Kontan sang raja berkata, "Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas." Juraij menjawab, "Tidak perlu". "Ataukah dari perak?" lanjut sang raja. "Jangan", jawab Juraij. "Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?", tanya sang raja. Juraij menjawab, "Bangunlah seperti semula." Raja lalu bertanya, "Mengapa engkau tersenyum?" Juraij menjawab, "(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 33. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 25).  Lihat [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8]

Maka sungguh amat bahaya jika keluar dari lisan orang tua doa jelek pada anaknya sendiri karena doa seperti itu bisa terkabul sebagaimana dapat kita lihat dalam kisah Juraij di atas. Yang terbaik, hendaklah orang tua mendoakan anaknya dalam kebaikan dan moga anaknya menjadi sholeh serta berada di jalan yang lurus. Ketika marah karena kenakalan anaknya, hendaklah amarah tersebut ditahan. Ingatlah sekali lagi bahwa di saat marah lalu keluar doa jelek dari lisan ortu, maka bisa jadi doa jelek itu terwujud.

Hendaklah orang tua mencontoh para nabi dan orang sholeh yang selalu mendoakan kebaikan pada anak keturunannya. Lihatlah contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam di mana beliau berdoa,

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40)

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ

Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35)

Lihatlah sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah) yang berdoa,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 74)

Moga Allah memperkenankan doa kita sebagai orang tua yang berisi kebaikan kepada anak-anak kita. Moga anak-anak kita berada dalam kebaikan dan terus berada dalam bimbingan Allah di jalan yang lurus. Jika kita sebagai anak, janganlah sampai durhaka pada orang tua. Banyak-banyaklah berbuat baik pada mereka, sehingga kita pun akan didoakan oleh bapak dan ibu kita.

Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat bagi pembaca setia rumaysho.com sekalian.
Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 26 Jumadal Ula 1432 H (29/04/2011)
www.rumaysho.com


[1] Maksudnya berasal dari perzinahan.
[2] Inilah doa jelek dari Ibu Juraij.
[3] Shalat yang dilakukan Juraij bukanlah shalat wajib. Sedangkan memenuhi panggilan orang tua itu wajib. Maka ini menunjukkan kelirunya Juraij yang tidak mau memenuhi panggilan ibunya karena perkara wajib tentu saja mesti didahulukan.
[4] Yaitu anak dari hasil zina.
[5] Ini menunjukkan doa jelek ibu Juraij terkabul.

Rabu, 18 Juli 2012

Adab Bertetangga Dalam Islam

Penulis: Al-Ustadz Abu Ahmad Kediri hafizhahullah

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk Jannah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 73) 

Derajat Hadits

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya pada Kitabul Iman bab Penjelasan tentang dilarangnya mengganggu tetangga 

Kedudukan Tetangga 

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, sesungguhnya jeleknya hubungan bertetangga merupakan salah satu tanda dekatnya hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak perzinaan, perbuatan-perbuatan keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan bertetangga.”(HR. Ahmad, al-Hakim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu).

Siapakah yang dimaksud dengan tetangga? Tetangga adalah orang yang terdekat dalam kehidupan, tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan dia melewati rumah tetangganya. Di saat dirinya membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil, tetangga lah orang pertama yang dia ketuk pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan kerabat jauh yang diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang dengan tulus bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.

Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah subhanahu wa ta’ala memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala (artinya): “Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)

Demikian pula hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menghasung kita untuk senantiasa memperhatikan hak-hak tetangga, di antaranya sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR. al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kesempurnaan keimanan seseorang kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir dengan sikap memuliakan tetangga, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. al-Bukhari no. 6019, dari sahabat Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu) 

Batasan Tetangga 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu semua yang teranggap sebagai tetangga secara adat kebiasaan di suatu tempat atau kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu dalam syariat” (Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram) 

Makna Hadits

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, hadits di atas berisi ancaman tidak akan masuk Jannah bagi seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya. Mungkin ada yang bertanya, apa maksud dari “Tidak akan masuk Jannah…” pada hadits di atas? Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya ada dua:
  • Yang pertama, bila meyakini halalnya perbuatan mengganggu tetangga dalam kondisi dia mengetahui larangannya, maka pelakunya tidak akan masuk Jannah selama-lamanya.
  • Yang kedua, tidak akan masuk pada awal kali dibukanya pintu Jannah, bahkan diakhirkan, kemudian dibalas setimpal dengan perbuatannya atau bisa jadi Allah memberikan ampunan baginya sehingga termasuk yang memasuki Jannah secara langsung tanpa disiksa terlebih dahulu. (Syarh Shahih Muslim 2/17)
Sehingga dipahami dari hadits ini bahwa perbuatan mengganggu tetangga masuk dalam kategori dosa besar yang pelakunya berada di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Kalau Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak maka akan diadzab terlebih dahulu atau jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak pula dia bisa diampuni, akan tetapi tidak mengeluarkan dia dari keislaman.

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Islam sangat memperhatikan adab dan aturan hidup bertetangga. Tidak ada adab atau aturan hidup bertetangga yang lebih sempurna dari apa yang terdapat dalam agama Islam. Dengan mengikuti adab atau aturan bertetangga ala Islam pasti akan terwujud lingkungan yang tenang, tidak ada gangguan, sejahtera, dan penuh kebahagiaan.

Di antara bentuk pengaturan Islam dalam kehidupan bertetangga adalah hak masing-masing tetangga sesuai dengan kedudukannya, sebagaimana berikut:
  1. Tetangga muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak, yaitu hak seorang muslim, hak saudara, dan hak tetangga.
  2. Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
  3. Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.

Mengenali Hak-hak Tetangga 

Di  antara hak tetangga yang harus diperhatikan adalah:

1. Tidak mengganggunya dengan lisan dan anggota badan. 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Suatu hari disampaikan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah, shalat malam dan berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dia di neraka,” karena tetangganya tidak selamat dari gangguan lisannya. (HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/440, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 119)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya berbuat zalim kepada tetangga, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Di antara kezaliman dalam bentuk perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga suara yang mengganggu, seperti radio, televisi, atau suara lain yang mengganggu. Hal semacam ini sungguh tidak halal, meskipun yang diperdengarkan adalah bacaan Al-Qur`an, (selama itu) mengganggu tetangga berarti dia telah berbuat zalim. Maka tidak halal baginya untuk melakukannya. Adapun (kezaliman dalam bentuk) perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu tetangga, mempersempit pintu masuknya, atau perbuatan semisalnya yang merugikan tetangga. Termasuk dalam hal ini, jika seseorang memiliki pohon kurma atau pohon lain di sekitar tembok tetangga ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga) melampaui tetangganya. Ini pun sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal baginya.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 2/178)

2. Mudah dalam memberikan bantuan, menziarahinya, menjenguknya di kala sakit, dan berbagai bentuk kebaikan walaupun hanya sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri kepadanya

 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah engkau meremehkan sedikit pun dari kebaikan, walaupun sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.”(HR. Muslim no. 2626, dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)

3. Memberikan hadiah, karena hal ini dapat menumbuhkan kecintaan. 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan isyarat ditekankannya memberikan hadiah walaupun dengan sesuatu yang sedikit/kecil, dan ditekankannya menerima pemberian/hadiah walaupun sedikit/tidak berarti. (Fathul Bari 5/244, 245)

Hadiah dapat memberikan pengaruh secara maknawi, bukan materi semata. Sungguh yang namanya hadiah walaupun kecil/sedikit akan dapat menumbuhkan cinta dan menghilangkan kedengkian. 

Penutup 

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, menjalani kehidupan bertetangga dengan baik dan saling menunaikan hak masing-masing merupakan suatu kebahagiaan dan tanda kebaikan sebuah masyarakat. 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan; tetangga yang jelek, istri yang jahat (tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban, hadits ini dishahihkan asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau ash-Shahihul Musnad Mimma Laysa fish- Shahihain 1/277)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.”(HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)

Demikianlah kajian tentang adab bertetangga, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Amin ya Rabbal ‘alamin.

Berbuat Baik Kepada Tetangga

Memberi Hadiah Kepada Tetangga

Di antara bentuk akhlak mulia terhadap tetangga adalah memberi hadiah kepada mereka. Berikut adalah beberapa hadits yang dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam (Shahih) Adabil Mufrod mengenai “Memberi Hadiah pada Tetangga”. Semoga bermanfaat.

48- Bab [Memberi] Dimulai Dari Tetangga -57

[77/104]
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ماَ زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتى َّ ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثه
“Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sampai saya mengira bahwa dia (Jibril) akan menetapkan warisan baginya.”

(Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 28-Bab Al Washoh bil Jaar. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilat wal Adab, hal. 141]

[78/105]
Dari Abdullah ibnu ‘Amru berkata bahwa pada suatu saat seekor kambing disembelih untuknya. Dia lalu berkata pada pembantunya,

“Apakah engkau juga memberikan (daging ini) kepada tetangga kita orang Yahudi itu?” Beliau mengulangnya dua kali. Kemudian beliau berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ماَ زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتى َّ ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sampai saya mengira bahwa dia (Jibril) akan menetapkan warisan baginya.”

(Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Daur: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fi Haqqil Jaar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Maa Jaa-a fi Haqqil Jiwaar]

49- Memberi Hadiah pada [Tetangga] yang Paling Dekat -58

[79/107]
Dari Aisyah, ia berkata, “Saya pernah berkata pada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,
يَا رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَارَيْنِ، فَإِلىَ أَيِّهِمَا أُهْدِي؟
”Wahai rasulullah! Saya mempunyai dua tetangga, kepada siapa saya memberi hadiah?”
Beliau menjawab,
إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً
“Berilah hadiah kepada tetangga yang rumahnya paling dekat denganmu.”

(Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 32-Bab Haqqil Jiwar Qorbil Abwaab]

50- Bab [Prioritas dalam Pemberian adalah] Tetangga yang Paling Dekat -59

[80/109]
Al Hasan (Al Bashri) pernah ditanya mengenai tetangga, dia menjawab,
أَرْبَعِيْنَ دَاراً أَمَامَهُ، وَأَرْبَعِيْنَ خَلْفَهُ، وَأَرْبَعِيْنَ عَنْ يَمِيْنِهِ، وَأَرْبَعِيْنَ عَنْ يَسَارِهِ
“(Yang dinamakan tetanga adalah) empat puluh rumah ke arah depan, belakang, samping kanan dan ke samping kiri.”

(Hasan secara sanad)


Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H
www.rumaysho.com

Berbuat Baik Kepada Tetangga

Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini.

58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67
[90/122]
Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku,
ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ
“Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya)

[91/123]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ
“Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90]

59- Bab Keluhan Tetangga -68
[92/124]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي
“Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.”
Rasulullah lalu berkata padanya,
اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ
“Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.”
Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya,
مَا شَأْنُكَ؟
“Apa yang terjadi padamu?”
Orang itu menjawab,
لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ
“Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.”
Orang – orang lalu berkata,
اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ
“Ya Allah laknat dan hinakanlah dia”
Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata,
اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ
“Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar]
[93/125]

Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda,
اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ
“Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.”
Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya,
ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟
”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?”
Orang itu berkata,
إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ
”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.”
Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi,
كُفِيْتَ
“Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235)

60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69
[94/127]
Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata,
ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ
”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad)

61- Bab Tetangga Yahudi -70
[95/128]
Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”
Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”
‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]

Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H
www.rumaysho.com

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik.

Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini.

51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60.
[81/111]
Dari lbnu Umar, ia berkata,
لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ
“Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim.
Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ!
“Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah]

52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61
[82/112]
Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ
’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149)

53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62
[83/113]
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu,
اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ
”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah).

Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh,
ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ
“Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]

54- Bab Tetangga Terbaik -63
[84/115]
Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
“Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar]

55- Bab Tetangga yang Shalih -64
[85/116]
Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ
“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282)

56- Bab Tetangga yang Jelek -65
[86/117]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ
’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’]

[87/118]
Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه
”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185)

57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66
[88/119]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟
’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”
Para sahabat lalu berkata,
وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟
“Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”
Beliau bersabda,
هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
“Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)

[89/121]
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73]

Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H
www.rumaysho.com