Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Senin, 02 Januari 2012

Pokok-Pokok Kesesatan Syiah

Asal-usul Syiah
Syiah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan. Sedangkan dalam istilah Syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak pemerintahan Utsman bin Affan yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, lalu Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan dan menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca: imamah) sesudah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam sebenarnya ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi  shallallahu'alaihi wa sallam. Namun, menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut.

Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain.

Aliran Syi’ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang solid sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang berkembang pada abad ke-2 hijriyah dan abad-abad berikutnya.

Pokok-Pokok Penyimpangan Syiah pada Periode Pertama:
  1. Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah  shallallahu'alaihi wa sallam adalah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan sabda Nabi  shallallahu'alaihi wa sallam. Karena itu para Khalifah dituduh merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu.
  2. Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa)
  3. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
  4. Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan Ali dan Imam.
  5. Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.
  6. Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut
  7. Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237)
  8. Pada abad ke-2 hijriyah, perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadi-jadi sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.

Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah Secara Umum:

1. Pada Rukun Iman:
Syiah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada para Malaikat, Rasul dan Qadha dan Qadar- yaitu: 1. Tauhid (keesaan Allah), 2. Al-’Adl (keadilan Allah) 3. Nubuwwah (kenabian), 4. Imamah (kepemimpinan Imam), 5.Ma’ad (hari kebangkitan dan pembalasan). (Lihat ‘Aqa’idul Imamiyah oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll)

2. Pada Rukun Islam:
Syiah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu: 1.Shalat, 2.Zakat, 3.Puasa, 4.Haji, 5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Khafie juz II hal 18)

3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambahi atau dikurangi dari yang seharusnya, seperti: “wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina FII ‘ALIYYIN fa`tu bi shuratim mim mitslih (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417). Ada ta mbahan “fii ‘Aliyyin” dari teks asli Al-Qur’an yang berbunyi: “wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina fa`tu bi shuratim mim mits lih” (Al-Baqarah:23)

Karena itu mereka meyakini bahwa: Abu Abdillah a.s (imam Syiah) berkata: “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s kepada Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam adalah 17.000 ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur’an mereka yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah Al-Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri Ath-Thibrisy)

  • Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, mereka murtad, kecuali beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal.245, Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244)
  • Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong, dengan cara menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabui (Al Kafi fil Ushul Juz II hal.217)
  • Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasadnya masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam Ghaib mereka keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.
  • Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah dalam hal keimaman Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh ayahnya, Ja’far As-Shadiq, tetapi kemudian meninggal disaat ayahnya masih hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka, Allah boleh khilaf, tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).
  • Syiah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak dengan jangka waktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz II hal.493). Padahal hal itu telah diharamkan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib sendiri.

    Nikah Mut’ah
    Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

    Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i):
    1. Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
    2. Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia
    3. Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
    4. Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
    5. Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
    6. Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

    Dalil-Dali Haramnya Nikah Mut’ah
    Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam juga pendapat para ulama dari 4 madzhab.

    Dalil dari hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024)

    Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu ia berkata kepada Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71)

    Pendapat Para Ulama
    Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:
    • Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”
    • Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
    • Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
    • Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
    Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. Lebih lanjut bagi yang ingin tahu lebih banyak, silakan membaca buku kami “Mengapa Kita Menolak Syi’ah”.

    Rujukan:
    1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minha
    2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi’ah
    3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto
    4. Abdullah bin Sa’id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.
    5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.

    Sumber: Buletin LPPI.
    Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput Jakarta 12970 Telp/Fax.(021)8281606\

    Ziarah Kubur dalam Islam

    Islam adalah agama yang paling mulia di sisi Allah , karena Islam dibangun diatas agama yang wasath (adil) diseluruh sisi ajarannya, tidak tafrith (bermudah-mudahan dalam beramal) dan tidak pula ifrath (melampaui batas dari ketentuan syari’at). Allah berfirman (artinya): “Dan demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ….” (Al Baqarah: 142)

    Ziarah kubur termasuk ibadah yang mulia di sisi Allah bila dilandasi dengan prinsip wasath (tidak ifrath dan tidak pula tafrith). Tentunya prinsip ini tidak akan terwujud kecuali harus diatas bimbingan sunnah Rasulullah . Barangsiapa yang menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan satu-satunya, sungguh ia telah berjalan diatas hidayah Allah. Allah berfirman (artinya): “Dan jika kalian mentaati (nabi Muhammad), pasti kalian akan mendapatkan hidayah (dari Allah ).” (An-Nuur: 54)

    Hikmah Dilarangnya Ziarah Kubur Sebelum Diizinkannya

    Dahulu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang para sahabatnya untuk berziarah kubur sebelum disyari’atkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ خَيْرًا فَمَنْ أَراَدَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا هُجْرًا ( وِفِي رِوَايَةِ أحْمَدَ: وَلاَتَقُولُوا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ )
    “Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim),

    dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”

    Al Imam An Nawawi berkata: “Sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur. (Al Majmu’: 5/310)

    Tidak ada keraguan lagi, bahwa amalan mereka di zaman jahiliyah yaitu berucap dengan sebatil-batilnya ucapan, seperti berdo’a, beristighotsah, dan bernadzar kepada berhala-berhala/patung-patung di sekitar Makkah ataupun di atas kuburan-kuburan yang dikeramatkan oleh mereka.

    Berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah). Tata cara seperti ini adalah ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan.

    Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di  kuburan.

    Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan,

    الزِّيَارَةُ الْبِدْعِيَّةُ : فَمِنْ جِنْسِ زِيَارَةِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَأَهْلِ الْبِدَعِ الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ قُبُورَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ مَسَاجِدَ وَقَدْ اسْتَفَاضَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكُتُبِ الصِّحَاحِ وَغَيْرِهَا أَنَّهُ قَالَ عِنْدَ مَوْتِهِ :{لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا} قَالَتْ عَائِشَةُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – : وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا ،

    “Ziarah Bid’iyyah semodel dengan ziarah kubur yang dilakukan oleh Yahudi, Nasrani dan pelaku bid’ah yang menjadikan kubur para nabi, orang shalih sebagai tempat peribadatan. Padahal telah tersebar luas dalam berbagai kitab Shahih dan lainnya bahwa beliau bersabda, menjelang beliau wafat, “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat peribadatan”, beliau memperingatkan umat dari perbuatan mereka. ‘Aisyah berkata, “Seandainya bukan karena hal tersebut, tentulah beliau akan dimakamkan di pemakaman umum. Akan tetapi karena dikhawatirkan kubur beliau dijadikan sebagai tempat peribadatan (maka beliau di makamkan di dalam rumah, ed).”

    Beliau rahimahullah melanjutkan, “Maka yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyah adalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut.” (Majmu’ul Fataawa 24/334-335).

    Begitupula mencari berkah di kuburan dengan mengusap atau menciumnya. Ini termasuk perbuatan aneh dan tidak pernah dituntunkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi dipraktekkan para sahabat beliau radliallahu ta’ala ajma’in.

    An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8/275).

    Tujuan Disyari’atkannya Ziarah Kubur

    Para pembaca, marilah kita perhatikan hadits-hadits dibawah ini:
    1. Hadits Buraidah bin Hushaib , Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

    إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ خَيْرًا
    “Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)

    dari sahabat Buraidah juga, beliau berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada para sahabatnya, bilamana berziarah kubur agar mengatakan:

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ أَنْتُمْ لَنَا فرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ وَأَسْأَلُ اللهَ لَنَا لَكُمُ الْعَافِيَةِ
    “Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami, dan kami akan mengikuti kalian. Semoga Allah memberikan ampunan untuk kami dan kalian.”(HR. Muslim 3/65)

    2. Hadits Abu Sa’id Al Khudri dan Anas bin Malik :

    فَزُوْرُوْهاَ فَإِنّ فِيهَا عِبْرَةً (وِفِي رِوَايَةِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ)
    “sekarang berziarahlah ke kuburan karena sesungguhnya di dalam ziarah itu terdapat pelajaran yang besar… . Dalam riwayat sahabat Anas bin Malik : … karena dapat melembutkan hati, melinangkan air mata dan dapat mengingatkan kepada hari akhir.” (H.R Ahmad 3/37-38, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal: 228).

    3. Hadits ‘Aisyah : “Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju kuburan Baqi’ lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka. Kemudian ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang perkara itu. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku (diperintahkan oleh Allah) untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad 6/252 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani , lihat Ahkamul Janaiz hal. 239)

    Dalam riwayat lain, ‘Aisyah bertanya: “Apa yang aku ucapkan untuk penduduk kubur? Rasulullah berkata: “Ucapkanlah:
    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسَتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْن
    “Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang yang mendahului kami ataupun yang akan datang kemudian. Dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim hadits no. 974)

    dalam riwayat lain

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوُمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
    “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kampong kediaman kaum mukminin. Kami insya Allah akan segera menyusul kalian.”(HR. Muslim no. 249).

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وِالْمُسْلِمِيْنَ وِإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . نَسْأَلُ اللهِ لَنَا وَلَكُمُ العَافِيَةَ
    “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, penghuni kampong kediaman, dari kalangan muslimin dan mukminin. Ssungguhnya kami akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar keselamatan diberikan kepada kami serta kalian.”(HR. Ibnu Majah no.1547 dengan sanad yang shahih).

    Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengetahui kesimpulan-kesimpulan penting tentang tujuan sebenarnya dari ziarah kubur:

    a. Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.

    b. Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah kubur dengan lafadz-lafadz yang terdapat pada hadits-hadits di atas, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi , seperti hadits Aisyah dan yang lainnya.
    Bilamana ziarah kubur kosong dari maksud dan tujuan tersebut, maka itu bukanlah ziarah kubur yang diridhoi oleh Allah .

    Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: “Semuanya menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya yaitu agar dapat mengambil ibrah (pelajaran). Apabila kosong dari ini (maksud dan tujuannya) maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam, 2/162)


    Catatan Penting Bagi Peziarah Kubur

    Beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi penziarah kubur, yaitu:

    1. Menjauhkan hujr yaitu ucapan-ucapan batil
    Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “…maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)

    dalam riwayat (HR. Ahmad): “…dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”

    Berbicara realita sekarang, maka sering kita jumpai para penziarah kubur yang terjatuh dalam perbuatan ini. Mereka mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a kepada penghuni kubur (merasa belum puas /khusyu’) mereka sertai dengan sujud, linangan air mata (menangis), mengusap-usap dan mencium kuburannya. Tidak sampai disini, tanah kuburannya dibawa pulang sebagai oleh-oleh keluarganya untuk mendapatkan barakah atau sebagai penolak bala’. Adakah perbuatan yang lebih besar kebatilannya di hadapan Allah dari perbuatan ini? Padahal tujuan diizinkannya ziarah kubur -sebagaimana yang telah disebutkan- adalah untuk mendo’akan penghuni kubur, dan bukan berdo’a kepada penghuni kubur.

    2. Dilarang Meratapi atau Menangis dengan Meraung-raung
    Boleh bagi peziarah untuk menangis jika teringat akan kebaikan mayit atau semisalnya berdasarkan hadits Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku turut menghadiri pemakaman anak perempuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau duduk di samping kuburnya. Aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.”(HR. Bukhari no.1291, Muslim no. 933).

    Terdapat juga atsar dari Hani, maula Utsman radliallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa Utsman sering menangis apabila melewati areal pekuburan. (HR. Ibnu Majah nomor 4267 dengan sanad yang hasan).

    Namun yang harus dihindari jangan sampai tangisan tersebut justru membuat dirinya meratap, mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengundang kemurkaan Allah ta’ala dan menghilangkan kesabaran sehingga menampakkan bahwa dirinya tidak menerima ketetapan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ditangisi dan diiringi dengan ratapan, maka ia akan merasa tersiksa pada hari kiamat kelak disebabkan ratapan tersebut.”(HR. Muslim no.933).

    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya Allah tidaklah mengadzab disebabkan bercucurnya air mata atau bersedihnya hati. Namun Allah membuatnya tersiksa dengan sebab (ratapan) yang diucapkan oleh lisan seseorang. -beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan menunjuk lisannya.”(HR. Bukhari no.1304).

    Imam asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Akan tetapi tidak boleh mengatakan perkataan yang terlarang di samping kubur, seperti menyumpah serapahi diri sendiri atau meratap. Namun, jika anda berziarah untuk memintakan ampun bagi mayit, melembutkan hati anda dan mengingat akirat, maka hal ini tidak aku benci.”(al Umm 1/317).

    3. Tidak menjadikan kuburan sebagai masjid
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    اللهمَّ لاَتَجْعَل قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
    “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan (sesembahan selain Allah), sungguh amat besar sekali kemurkaan Allah terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid.” (HR. Ahmad)

    Kalau demikian, bagaimana besarnya kemurkaan Allah kepada orang yang menjadikan kuburan selain para nabi sebagai masjid?

    Makna menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup mendirikan bangunan masjid di atasnya ataupun beribadah kepada Allah di sisi kuburan. Maka dari itu, tidak pernah dijumpai para sahabat Nabi meramaikan kuburan dengan berbagai jenis ibadah seperti shalat, membaca Al Qur’an, atau jenis ibadah yang lainnya. Karena pada dasarnya perbuatan itu adalah terlarang, lebih tegas lagi larangan tersebut ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

    لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُمْ
    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, niscaya akan sampai kepadaku.” (HR. Abu Dawud)

    Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.

    Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

    لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.
    “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR.Muslim no. 780)

    Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithan akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.

    Dan sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari’atkan untuk membaca Al-Qur`an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah.” (Lihat Min Bida’il Qubur hal.59.)

    4. Tidak melakukan safar (perjalanan jauh) dalam rangka ziarah kubur
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ. مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
    “Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari no. 1139 dan Muslim no. 415)

    Ziarah ke kubur Nabi dan dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar merupakan amalan mustahabbah (dicintai) dalam agama ini, namun dengan syarat tidak melakukan safar semata-mata dengan niat ziarah. Sehingga salah kaprah anggapan orang bahwa safar ke masjid An Nabawi atau safar ke tanah Suci (Masjidil Haram) hanya dalam rangka berziarah ke kubur Nabi dan tidak dibenarkan pula safar ke tempat-tempat napak tilas para nabi dengan niat ibadah, sebagaimana penegasan hadits di atas tidak bolehnya mengadakan safar dalam rangka ibadah kecuali ke tiga masjid saja.

    Al Imam Ahmad meriwayatkan tentang kejadian Abu bashrah Al Ghifari yang bertemu Abu Hurairah. Beliau bertanya kepada Abu bashrah: “Dari mana kamu datang? Abu bashrash menjawab: “Aku datang dari Bukit Thur dan aku shalat di sana.” Berkata Abu Hurairah : “Sekiranya aku menjumpaimu niscaya engkau tidak akan pergi ke sana, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: “Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.”

    Adapun hadits-hadits yang tersebar di masyarakat seperti:

    مَنْ زَارَ قَبْرِي فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي
    “Barang siapa yang berziarah ke kuburanku, niscaya baginya akan mendapatkan syafaatku.”

    مَنْ زَرَانِي وَ زَارَ أَبِي فِي عَامٍ وَاحِدٍ ضَمِنْتُ لَهُ عَلَى اللهِ الْجَنَّةَ
    “Barangsiapa berziarah ke kuburanku dan kuburan bapakku pada satu tahun (yang sama), aku menjamin baginya Al Jannah.”

    مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي
    “Barangsiapa berhaji dalam keadaan tidak berziarah ke kuburanku, berarti ia meremehkanku”

    Semua hadits-hadits di atas ini dho’if (lemah) bahkan maudhlu’ (palsu), sehingga tidak diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari, Muslim, tidak pula Ashabus-Sunan; Abu Daud, An-Nasai’ dan selain keduanya, tidak pula Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Auzai’, Al-Laitsi dan lainnya dari para imam-imam ahlu hadits. (lihat Majmu’ Fatawa 27/29-30).

    5. Tanah kubur Nabi tidaklah lebih utama dibanding Masjid Nabawi
    Tidak ada satu dalil pun dari Al Qur’an, As Sunnah ataupun perkataan dari salah satu ulama salaf yang menerangkan bahwa tanah kubur Nabi lebih utama dibanding Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha. Hanyalah pernyataan ini berasal dari Al Qadhi Iyadh. Segala pernyataan yang tidak dilandasi dengan Al Qur’an ataupun As Sunnah sangat perlu dipertanyakan, apalagi tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan demikian. (Lihat Majmu’ Fatawa 27/37)

    6. Tidak mengkhususkan waktu tertentu baik hari ataupun bulan
    Karena tidak ada satu nash pun dari Al-Qur’an, As-Sunnah ataupun amalan para sahabat nabi yang menjelaskan keutamaan waktu tertentu untuk ziarah. Kebiasaan sebagian orang mendatangi kuburan pada momen-momen tertentu. Seperti mau masuk bulan suci Ramadhan, Lebaran atau masa setelah panen. Mereka berbondong-bondong ke kuburan dengan membawa tikar dan makanan. Lalu sesampai di kuburan membentangkan tikar dan duduk bersama-sama. Dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan dan do’a setelah itu ditutup acara makan bersama. Jika hal tersebut kita timbang dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh sangat bertolak belakang sama sekali.

    7. Tidak diperbolehkan jalan ataupun duduk diatas kubur
    Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثيَابَهُ فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجِلِسَ عَلَى قَبْرٍ
    “Sungguh jika salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api, sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur”. (HR. Muslim 3/62)

    لأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أو أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَن أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ
    “Sungguh aku berjalan di atas bara api, atau (tajamnya) sebilah pedang, ataupun aku menambal sandalku dengan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kubur seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya)

    8. Melepas Sandal / alas kaki
    Peziarah diharuskan melepas sandal ketika memasuki areal pekuburan dan tidak berjalan di atas kubur sebagai bentuk penghormatan kepada saudaranya sesama kaum muslimin yang telah wafat. Hal ini dinyatakan dalam hadits Basyir bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu, “Pada suatu hari saya berjalan bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba beliau melihat seorang yang berjalan di areal pekuburan dengan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Yaa shahibas sibtiyyatain (wahai yang menggunakan dua sandal), celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut melongok kepada yang menegurnya, tatkala dia mengetahui orang tersebut adalah rasulullah, serta merta dia mencopot kedua sandalnya.”[HR. Abu Dawud nomor 3230 dengan sanad hasan].

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Dalam pandanganku, kejelekannya sama saja, buang hajat di tengah kubur atau di tengah pasar.”[HR. Ibnu Majah nomor 1567 dengan sanad yang shahih].

    Abu Dawud rahimahullah berkata, “Aku melihat Imam Ahmad, jika beliau mengiringi jenazah dan telah mendekati areal pekuburan, beliau melepas kedua sandalnya.”[Al Masaail hal. 158, dinukil dari Ahkaamul Janaaiz hal. 253].

    Al ‘Allamah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah mengatakan, “Siapapun yang merenungkan larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk di atas kubur, bersandar dan berjalan di atasnya, tentu dia akan mengetahui bahwasanya larangan tersebut bertujuan untuk menghormati para penghuni kubur sehingga manusia tidak menginjakkan kaki pada kepala mereka dengan sandal. Oleh sebab itu, beliau pun melarang untuk buang air di antara kuburan dan memberitakan bahwa duduk di atas bara api hingga membakar baju itu lebih baik ketimbang duduk di atas kubur. Hal ini tentunya lebih ringan daripada berjalan diantara kuburan dengan menggunakan sandal. Kesimpulannya: wajib menghormati mayit yang mendiami kuburnya sebagaimana penghormatan tersebut dilakukan di rumah yang dikediami semasa hidupnya. Sesungguhnya kubur tersebut telah menjadi kediaman baginya.” [Aunul Ma’bud  7/216].

    Namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.

    9. Tidak Bercanda ketika Berziarah Kubur
     Ziarah kubur dilakukan untuk mengingatkan peziarah terhadap kehidupan akhirat bahwa dirinya akan mengalami kematian seperti yang dialami penghuni kubur. Tidak selayaknya jika peziarah malah bercanda, melakukan guyon di areal pekuburan karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan pensyari’atan ziarah kubur, melalaikan hati dan salah satu bentuk ketidaksopanan terhadap penghuni kubur dari kalangan kaum muslimin. Ash Shan’ani mengatakan, “Seluruh hadits ini menunjukkan pensyari’atan ziarah kubur serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas’ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at.”[Subulus Salam 2/162].

    10. Larangan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur
    Berikut  dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
    Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata,

    أن عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر فقلت لها : يا أم المؤمنين من أين أقبلت ؟ قالت : من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر فقلت لها : أليس كان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن زيارة القبور قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها
    “Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih).

    Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah,

    السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون
    “Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722).

    Persetujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata,

    مر النبي صلى الله عليه وسلم بامرأة تبكي عند قبر فقال ( اتقي الله واصيرري )
    “Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, kemudian beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).

    Catatan:
    Wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj (bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor 1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan).

    Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah-ed), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh memberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.”

    Asy Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (4/95) mengatakan,
    وهذا الكلام هو الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر
    “Pendapat ini yang lebih tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”

    An Nawawi dalam al Majmu’ (5/309) setelah menyebutkan dua pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata, “Pendapat inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits لعن الله زوارات القبور berlaku pada kondisi ini.”
    Wallahu a’lam.
    _______________

    Bagaimana Hukum Shalat di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya?

    Pertanyaan.
    Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Boleh atau tidak?

    Jawab.
    Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.
    Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
    لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
    “Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. [Muttafaqun 'alaihi].

    Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
    “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya”. [HR Muslim]

    Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[4]

    Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

    Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal:

    إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ
    “Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya”. [HR Muslim].

    Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
    لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
    “Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.

    Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[5]

    Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan: Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[6]

    Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

    Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah  (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]

    Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan:
    Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

    (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah.[8]

    Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (yaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[9]

    Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan. Wallahu a’lam.

    Sumber: Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. [www.almanhaj.or.id]
    ________
    Footnote
    [1]. Lihat Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti’ (3/145-146)
    [2]. Syarhul Mumti’ (3/146)
    [3]. Ibid.
    [4]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
    [5]. Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
    [6]. Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
    [7]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
    [8]. Tahdzirus-Saajid.
    [9]. Ibid.
    ______________

    Sumber:

    Minggu, 01 Januari 2012

    Manusia yang Hidup Terus Setelah Matinya

    Kawan…
    Tulisan ini adalah ajakan untuk saya dan kaum muslim, agar menjadi orang berilmu agama, mengamalkannya kemudian mengajarkan dan menyebarkannya…

    Kawan…
    Mari tuntut ilmu agama, niscaya kamu bisa hidup terus setelah matimu …

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    «إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»

    Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dan ini adalah bukti yang paling besar akan kemuliaan dan keutamaan ilmu serta keagungan hasilnya, karena sesungguhnya pahalanya akan sampai kepada seseorang (yang mengajarkan ilmu) setelah kematiannya selama ilmu tersebut diambil manfaatnya, seakan-akan dia hidup, tidak terputus amalnya bahkan dibarengi dengan ingatan dan pujian selalu untuknya, mengalirnya pahala kepadanya di saat seluruh manusia terputus dari mereka amalan mereka adalah merupakan KEHIDUPAN KEDUA. (Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah).

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    « إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ ».

    Sesungguhnya yang mendapati seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah; sebuah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, seorang anak shalih yang dia tinggalkan, sebuah mushhaf Al Quran yang dia wariskan atau sebuah masjid yang dia bangun, sebuah rumah untuk para musafir yang kehabisan bekal yang dia bangun, sebuah sungai yang dia alirkan atau sebuah sedekah yang dia keluarkan dari hartanya ketika disaat sehat dan hidupnya, seluruhnya ini adalah amalan yang akan mendapatinya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam shahih Al Jami’)

    Mari perhatikan … ternyata semua amalan yang pahalanya akan mengalir kepada seseorang meskipun dia sudah meninggal, kuncinya pada ilmu agama. Subhanallah … 
    Kawan, saya yakin, kita bisa berbuat untuk perihal ilmu.
    1. Belajar ilmu agama
    2. Mengamalkan ilmu agama
    3. Mengajarkan dan menyebarkan ilmu agama, walau hanya menyebarkan kaset, CD, brosur, pengumuman kajian Islam bermanfaat,  dan semisalnya kepada orang lain.
    Selamat berjuang untuk bisa hidup terus setelah kematian menjemput!  
                            
    يَمُوْتُ الْعَالِمُ وَ يَبْقَى كِتَابُهُ

    Orang berilmu boleh meninggal tetapi kitabnya tetap akan tertinggal.

    Rabu, 20 Rajab 1432 H, Dammam-KSA

    Nasehat Kepada Orang Tua, Benarkah Anda Sayang Kepada Anak ?

    Melihat keadaan sekarang ini sangat memprihatinkan, yang membuat kami tergugah untuk membuat sedikit coretan-coretan ini.

    Nasehat untuk kami sebagai orang tua dan buat yang membacanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi." (HR. Bukhari)

    Dari sabda Nabi diatas kita bisa menyimpulkan, jika anak-anak kita tidak benar maka itu adalah salah orang tuanya, karena orang tua yang tidak bisa mendidik dan mengarahkan anak-anaknya, begitu juga sebaliknya.

    Hakikat sayang kepada anak (yang paling utama) adalah menyelamatkan anak-anaknya dari siksa neraka, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar; yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At Tahrim: 6).

    Yakni dengan cara memberi pendidikan agama sejak dini kepada mereka, jika dikatakan orangtua sayang kepada anak namun dibiarkan saja si anak berbuat kemunkaran (keburukan) ataupun dibiarkan tidak melaksanakan kewajiban yang sudah terbebani kepada si anak, maka ini sama saja orangtua membiarkan si anak menempuh jalan menuju neraka !! Inikah yang disebut bentuk kasih sayang ??

    Yang sering kita lihat justeru orangtua lebih berbangga-bangga dengan memasukkan anak ke pendidikan musik, menyekolahkan tinggi dalam hal duniawi tanpa di iringi ilmu agama atau bahkan melupakannya. Mungkin anggapan mereka "untuk apa sekolah agama? ga menjanjikan..."

    Wahai "faisal" dan para orangtua... kasihanilah anak-anak kalian... sayangi mereka dengan kasih sayang yang sebenarnya…

    Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

    "Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." (Al Hadiid: 20)

    "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (Ali Imran: 14)

    Untuk apa kasih sayangmu dalam hal dunia saja? hakikat sayangmu adalah dusta !!! sayang yang mengarah kepada kebinasaan !! membuat mereka lupa, kepada siapa mereka nantinya akan menghadap !? Membutakan mereka, untuk apa sebenarnya tujuan mereka diciptakan !!!

    "Kalian semua adalah pemimpin dan seluruh kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin. Penguasa adalah pemimpin dan seorang laki-laki adalah pemimpin, wanita juga adalah pemimpin atas rumah dan anak suaminya. Sehingga seluruh kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Multi Niat … Multi Pahala

    Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.

    Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.

    Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :

    Pertama : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى

    "
    Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan" (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)

    Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.


    Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahala

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ

    “Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.”
    (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)

    Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:

    إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ

    “Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala”
    (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)

    Rasulullah juga bersabda :

    «مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»

    “Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya ” (HR Muslim no 1909)

    Rasulullah juga bersabda:

    إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

    Sesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan", maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingakatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)


    Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahala

    وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ - رضي الله عنهم - وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»

    Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)

    Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayah

    Rasulullah juga bersabda :

    قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ

    Seseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah". Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah". Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)


    Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Sa'ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu 'anhu

    وَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ

    "Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628

    Mu'aadz bin Jabal radhiallahu 'anhu berkata,

    أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.

    "Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku" (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)

    An-Nawawi berkata, "Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)

    Ibnu Hajr berkata,

    وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب

    "Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala" (Fathul Baari 8/62)

    Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, “Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah". Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)


    Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan Sholeh

    Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :

    الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها

    "Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan.

    Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat" (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)


    Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :

    Pertama : Duduk di mesjid

    Ibnu Qudaamah berkata :

    “Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )


    Kedua : Menuntut Ilmu

    Imam Ahmad berkata :

    الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ

    "Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar".

    Lalu dikatakan kepada beliau, "Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?", Imam Ahmad berkata, "Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya" (Al-Inshoof 2/116)

    Imam Ahmad juga berkata :

    العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ ". قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: "يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ

    "Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya", mereka berkata, "Bagaimana caranya?". Imam Ahmad berkata, "Yiatu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain" (Majmuu' Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-'Utsaimiin 26/75)

    Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu' dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.

    Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;

    -         Berniat untuk menjalankan perintah Allah

    -         Berniat untuk menjaga syari'at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari'at (hukum-hukum Islam)

    -         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat

    -         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya

    -         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain


    Ketiga : Tatkala berangkat ke mesjid

    Bisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :

    1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman "Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir" (QS At-Taubah : 18)

    2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah

    3.      Menyebarkan salam

    4.      Menghadiri shalat jama’ah

    5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin

    6.      Berdakwah dijalan Allah

    7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu

    8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati

    9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu

    10. Menunggu turunnya rahmat

    11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan Allah


    Keempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur'an

    Dengan meniatkan perkara-perkara berikut :

    1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf

    2.      Mengingat negeri akhirat

    3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an

    4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an

    5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya

    6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an

    7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNya


    Kelima : Tatkala menjenguk orang sakit

    1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit

    2.      Mengingat Hadits qudsi "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya"

    3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya

    4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)


    Keenam : Ketika puasa sunnah

    1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya

    2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan

    3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan

    4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)

    5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )

    6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa

    7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin

    8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan

    9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.


    Ketujuh : Ketika bersedekah dengan harta

    Hendaknya meniatkan:

    1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.

    2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma

    3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.

    4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang saikit. Rasulullah bersada "Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah"

    5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai

    6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan Allah


    Kedelapan : Tatkala mau poligami

    1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi

    2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan

    3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin

    4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:

    تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم

    "Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain"

    5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda

    6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagia


    Multi Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara Mubah

    Sebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat..terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:

    "Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.

    Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, "Kenapa ia melakukannya?", "Apakah yang ia niatkan?". Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya" (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)

    Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:

    Pertama : Tatkala makan dan minum

    1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah

    2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah "Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?" (QS 'Abasa : 24)

    3.      Mensyukuri nikmat Allah

    4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minum


    Kedua : Tatkala memakai pakaian

    1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)

    2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan

    3.      Bersyukur atas nikmat Allah

    4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaian


    Ketiga : Tatkala menggunakan internet

    1.      Menyeru kepada jalan Allah

    2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir

    3.      Menyebarkan islam

    4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah

    5.      Menuntut ilmu


    Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 M
    Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja